Gedor.id– Aksi dua pria bernama Riyan Saputra dan Rudi Bakti berujung panas. Keduanya dilaporkan ke Polda Sumatera Utara oleh kuasa hukum Kompol DK, Hans Silalahi SH, atas dugaan pencemaran nama baik.
Pemicu laporan ini bukan main: keduanya diduga membawa spanduk bertuliskan “korban kriminalisasi oknum Kompol DK” sambil melintas di depan Polsek Torgamba, Minggu (10/8/2025).
Informasi yang beredar, aksi itu tak berhenti di situ—spanduk tersebut bahkan disebut akan dibawa hingga ke Mabes Polri.
“Saya, selaku kuasa hukum Dedi Kurniawan atau Kompol DK, melaporkan keduanya atas dugaan pencemaran nama baik,” tegas Hans Silalahi. Senin (11/8/2025) siang.
Pengacara kondang asal Medan ini menegaskan dirinya tak mengenal kedua terlapor.
Namun ia mengingatkan keras, jangan pernah menghina atau menjatuhkan nama baik anggota Polri yang telah bekerja maksimal.
“Kalau mau kritik kinerja silakan, itu hak setiap warga negara. Tapi kalau sudah menyerang kepribadian, mencemarkan nama baik, itu melanggar hukum. Sanksinya jelas, di antaranya Pasal 315 KUHPidana,” tegasnya.
Hans menduga kasus ini tak lepas dari penangkapan Rahmadi yang kini ditahan atas kasus narkotika.
Ia mengungkap, lebih dari dua orang sudah dilaporkan terkait dugaan serupa.
“Klien kami bekerja sesuai prosedur. Kalau ada yang keberatan, ada jalurnya. Pihak kuasa hukum Rahmadi kemarin sudah mengajukan praperadilan, tapi ditolak PN Medan. Artinya, kerja klien kami sah dan maksimal,” pungkasnya.
Terpisah, Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Sumut, AKBP Siti, saat dikonfirmasi menyatakan pihak SPKT akan menindaklanjuti laporan tersebut.