Polda Jabar Tetapkan Tiga Pemilik Helen’s Night Mart sebagai Tersangka Kasus Pesta Gay

Selasa, 9 Juni 2026 - 22:17 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemkab Karawang resmi menyegel permanen Helen’s Night Mart usai terungkap kasus pesta gay yang melibatkan remaja di bawah umur. (Foto: Ist)

Pemkab Karawang resmi menyegel permanen Helen’s Night Mart usai terungkap kasus pesta gay yang melibatkan remaja di bawah umur. (Foto: Ist)

Gedor.id– Pesta gay berkedok hiburan malam di Helen’s Night Mart akhirnya disikat habis oleh aparat penegak hukum.

Polda Jawa Barat tidak memberikan ruang bagi para pengelola setelah menemukan bukti konkret keterlibatan anak di bawah umur.

Kini, tiga pemilik tempat tersebut resmi menyandang status tersangka. Ketiganya terancam hukuman berat.

“Tersangka SA, RD, DD terancam hukuman 9 tahun,” ujar Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Hendra Rochmawan, dalam keterangannya, Selasa (9/6/2026).

Pihak kepolisian tidak main-main dalam kasus ini. Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 406 tentang perbuatan melanggar asusila di tempat umum jo Pasal 414 tentang perbuatan cabul.

BACA JUGA :  Ojol Sumut Geruduk Mapoldasu, Tuntut Kapolda Minta Maaf atas Tewasnya Affan

Skandal ini meledak setelah video pesta tersebut, yang mayoritas diikuti oleh remaja pria, beredar luas di media sosial pada Sabtu (6/6/2026) malam.

Publik yang geram menuntut tindakan tegas dari pemerintah setempat.

Sekretaris Daerah Kabupaten Karawang, Asep Aang Rahmatullah, mengungkapkan bahwa pihak manajemen sempat mengakui peristiwa tersebut.

“Kejadian dari malam Minggu, Minggu siangnya viral. Kami langsung bergerak cepat meminta Kasatpol PP untuk mengonfirmasi dan memastikan lokus peristiwa ini,” kata Aang.

BACA JUGA :  Penanganan Kasus Jambret Disorot, Kapolres Sleman Dinonaktifkan Sementara

Sebagai langkah preventif, Pemkab Karawang melakukan penyegelan total pada Senin kemarin.

Aang menegaskan bahwa kasus ini adalah alarm keras bagi seluruh pihak.

“Penanganan kasus LGBT ini bukan hanya tanggung jawab pemerintah daerah. Karena mayoritas pelaku dalam video ini merupakan remaja di bawah umur,” ujarnya.

Penyelidikan lebih dalam mengungkap fakta mencengangkan terkait perizinan.

BACA JUGA :  IRT Bulukumba Mengaku Dianiaya Suami, Netizen Desak Polisi Segera Tangkap Pelaku

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah (PPUD) Satpol PP Karawang, DA Prasetya Wirabrat, menyatakan bahwa Helen’s Night Mart hanya mengantongi izin sebagai restoran melalui sistem OSS.

Ironisnya, di lapangan terjadi penyimpangan operasional yang sangat fatal.

Selain memfasilitasi pesta gay, tempat tersebut nekat menjual minuman beralkohol tanpa izin.

Bahkan, dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk lokasi bangunan tersebut belum terbit sama sekali.

Editor : Darwis

Berita Terkait

Kerugian Rp100 Juta, Korban Perusakan di Laikang Minta Polisi Jangan Tebang Pilih
Mobil Tangki 4.000 Liter Angkut Solar Subsidi Tanpa Izin, Polres Toraja Utara Bertindak
Kasus Dugaan Penggelapan Pakan Ayam Berlarut, Kuasa Hukum: Kalau Bukti Cukup, Tetapkan Tersangka!
Misteri Kematian Hj Mini Dg Jime Diuji Forensik, Keluarga Tuntut Kepastian
Praperadilan Taufik Hidayat “Telanjangi” Polrestabes Makassar, Borok Penyidikan Dibongkar
Pengakuan Setor Upeti Passobis Viral, Polda Sulsel Kejar Pemilik Akun
Penimbun Solar dan Pertalite Diciduk, Polisi Sita 107 Jeriken
Judi Balap Liar Digerebek di Gowa, Motor Racing dan Uang Rp9,1 Juta Disita

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 17:51 WITA

Kerugian Rp100 Juta, Korban Perusakan di Laikang Minta Polisi Jangan Tebang Pilih

Selasa, 15 September 2026 - 13:52 WITA

Mobil Tangki 4.000 Liter Angkut Solar Subsidi Tanpa Izin, Polres Toraja Utara Bertindak

Minggu, 6 September 2026 - 19:32 WITA

Kasus Dugaan Penggelapan Pakan Ayam Berlarut, Kuasa Hukum: Kalau Bukti Cukup, Tetapkan Tersangka!

Sabtu, 5 September 2026 - 19:26 WITA

Misteri Kematian Hj Mini Dg Jime Diuji Forensik, Keluarga Tuntut Kepastian

Jumat, 4 September 2026 - 14:55 WITA

Praperadilan Taufik Hidayat “Telanjangi” Polrestabes Makassar, Borok Penyidikan Dibongkar

Berita Terbaru