Residivis Asal Kalimantan Dibekuk, Dua Kali Bobol Toko Elektronik di Barru

Rabu, 31 Desember 2025 - 14:19 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasat Reskrim Polres Barru, IPTU Akbar saat konferensi Pers

Kasat Reskrim Polres Barru, IPTU Akbar saat konferensi Pers

Gedor.id– Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Barru meringkus pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) berinisial RO (39), warga Bontang, Kalimantan Selatan.

RO yang merupakan residivis ini beraksi di dua lokasi berbeda di Kabupaten Barru, Sulawesi Selatan.

Pelaku membobol toko elektronik di Jalan Jenderal Sudirman serta sebuah angkringan di Jalan Merdeka, Sumpang Binangae.

Dari aksi tersebut, RO menggasak sejumlah barang berharga dengan total kerugian ditaksir puluhan juta rupiah.

BACA JUGA :  Sorotan Tajam untuk JS, Koalisi Pemuda Bongkar Dugaan Kelalaian

Kasat Reskrim Polres Barru, IPTU Akbar, mengungkapkan bahwa pelaku dua kali melakukan pencurian di toko elektronik yang sama di Jalan Jenderal Sudirman.

“Pelaku mencuri sembilan unit handphone, empat speaker, serta uang tunai sebesar Rp20 juta,” kata IPTU Akbar saat konferensi pers, Selasa (30/12/2025).

Tak berhenti di situ, IPTU Akbar menjelaskan bahwa RO juga beraksi di angkringan di Jalan Merdeka. Dari lokasi tersebut, pelaku membawa kabur televisi, receiver, karpet, dan tikar.

BACA JUGA :  Hanya 12 Menit! Motor Warga di Toddopuli Makassar Hilang, Warga Diminta Waspada

Pengungkapan kasus ini dilakukan melalui kolaborasi Satreskrim Polres Barru, Resmob Polda Sulsel, dan Resmob Polres Pelabuhan Makassar.

Pelaku akhirnya dibekuk di Wisma Jampea, Makassar.

“Saat ditangkap, pelaku sedang pesta minuman keras bersama dua perempuan. Pelaku sempat melawan sehingga petugas terpaksa melakukan tindakan tegas terukur dengan menembak betis kanan,” jelas IPTU Akbar.

BACA JUGA :  Krisis Air Bersih Makin Menggila, Kursi Wali Kota Makassar Mulai Diguncang

Atas perbuatannya, RO terancam hukuman tujuh tahun penjara.

“Pelaku dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun,” tutup Kasi Humas Polres Barru.

Editor : Darwis
Follow Berita Gedor.id di Tiktok

Berita Terkait

Kerugian Rp100 Juta, Korban Perusakan di Laikang Minta Polisi Jangan Tebang Pilih
Mobil Tangki 4.000 Liter Angkut Solar Subsidi Tanpa Izin, Polres Toraja Utara Bertindak
Kasus Dugaan Penggelapan Pakan Ayam Berlarut, Kuasa Hukum: Kalau Bukti Cukup, Tetapkan Tersangka!
Misteri Kematian Hj Mini Dg Jime Diuji Forensik, Keluarga Tuntut Kepastian
Praperadilan Taufik Hidayat “Telanjangi” Polrestabes Makassar, Borok Penyidikan Dibongkar
Pengakuan Setor Upeti Passobis Viral, Polda Sulsel Kejar Pemilik Akun
Penimbun Solar dan Pertalite Diciduk, Polisi Sita 107 Jeriken
Judi Balap Liar Digerebek di Gowa, Motor Racing dan Uang Rp9,1 Juta Disita

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 17:51 WITA

Kerugian Rp100 Juta, Korban Perusakan di Laikang Minta Polisi Jangan Tebang Pilih

Selasa, 15 September 2026 - 13:52 WITA

Mobil Tangki 4.000 Liter Angkut Solar Subsidi Tanpa Izin, Polres Toraja Utara Bertindak

Minggu, 6 September 2026 - 19:32 WITA

Kasus Dugaan Penggelapan Pakan Ayam Berlarut, Kuasa Hukum: Kalau Bukti Cukup, Tetapkan Tersangka!

Sabtu, 5 September 2026 - 19:26 WITA

Misteri Kematian Hj Mini Dg Jime Diuji Forensik, Keluarga Tuntut Kepastian

Jumat, 4 September 2026 - 14:55 WITA

Praperadilan Taufik Hidayat “Telanjangi” Polrestabes Makassar, Borok Penyidikan Dibongkar

Berita Terbaru