Malik Dibantai, Fakta Dipelintir? Keluarga Desak Polisi Bicara Jujur!

Rabu, 12 November 2025 - 14:42 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Peristiwa Penikaman yang terjadi di Buntusu Tamalanrea

Peristiwa Penikaman yang terjadi di Buntusu Tamalanrea

Gedor.id– Polemik kasus penikaman yang menewaskan seorang sopir penampung material pasir bernama Malik (28), warga Jl. Bangkala Raya, Blok D Perumnas BTP, Kelurahan Buntusu, Kecamatan Tamalanrea, kembali memanas.

Keluarga korban akhirnya angkat bicara dan membantah keras sejumlah pernyataan pihak Polsek Tamalanrea yang beredar di berbagai media.

Mereka menilai ada kekeliruan serius, terutama soal hubungan antara pelaku dan korban, serta lokasi korban meninggal dunia.

Sebelumnya, pihak kepolisian dikabarkan menyebut bahwa pelaku dan korban masih memiliki hubungan keluarga serta bahwa korban meninggal di tempat kejadian.

Namun, keluarga menilai pernyataan itu tidak sesuai fakta dan berpotensi menyesatkan publik.

“Korban meninggal di Rumah Sakit Wahidin, bukan di lokasi kejadian seperti yang disebut polisi. Yang membawa korban ke rumah sakit adalah Om-nya sendiri, Dg. Nangga,” tegas salah satu perwakilan keluarga kepada Media ini, Rabu (12/11/2025).

BACA JUGA :  Polisi Gagalkan Penjualan Bocah, Harga Tembus Rp 80 Juta di Jambi

Diketahui, Dg. Nangga merupakan kakak kandung ibu korban sekaligus tetangga pelaku dan korban.

Sedangkan pelaku berinisial RB (46), yang juga berprofesi sebagai sopir pasir, disebut hanya memiliki hubungan kekerabatan jauh dan tidak berada dalam garis keturunan langsung.

“Hubungan antara korban dan pelaku bukan keluarga dekat, apalagi sedarah. Itu hanya kekerabatan jauh dari garis nenek buyut, jadi tidak relevan disebut keluarga,” lanjutnya.

Keluarga menilai pernyataan pihak kepolisian yang menekankan adanya hubungan keluarga seolah merupakan upaya memperhalus atau menurunkan kesan serius dari peristiwa penikaman yang berujung maut tersebut.

BACA JUGA :  Janji Sertifikat Pengganti Tak Kunjung Ada, Oknum Pegawai KKP Dipolisikan

Sebagaimana diketahui, Malik tewas setelah menderita 12 luka tusuk dan sayatan, termasuk di bagian wajah dan area tubuh vital lainnya, pada Senin pagi, 3 November 2025.

Pelaku RB kemudian menyerahkan diri ke Polsek Tamalanrea sehari setelah kejadian, sambil membawa senjata tajam (badik) yang diduga digunakan untuk menghabisi korban.

Kuasa hukum keluarga, Drs. Budiman S, S.H, menyebut terdapat indikasi kuat unsur pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP, bukan sekadar pembunuhan biasa (Pasal 338 KUHP) sebagaimana yang diduga pihak kepolisian.

BACA JUGA :  Kekerasan Pelajar di SMKN 5 Takalar, Polisi Amankan Parang

“Ada 12 luka, ada jeda waktu antara pertikaian dan eksekusi, pelaku bahkan tenang menyerahkan diri sambil membawa badik. Semua ini menunjukkan adanya unsur perencanaan. Kami menolak jika kasus ini hanya diseret ke pembunuhan biasa,” tegas Budiman.

Keluarga kini mendesak Polsek Tamalanrea dan Polda Sulsel agar bersikap objektif, transparan, serta meninjau ulang penerapan pasal terhadap pelaku.

“Kami hanya ingin keadilan untuk Malik. Jangan ada narasi menyesatkan di media. Fakta harus dijaga — korban tidak meninggal di tempat dan pelaku bukan keluarga dekat. Jangan sampai penyidikan jadi bias,” pungkasnya.

Editor : Darwis

Berita Terkait

Kerugian Rp100 Juta, Korban Perusakan di Laikang Minta Polisi Jangan Tebang Pilih
Mobil Tangki 4.000 Liter Angkut Solar Subsidi Tanpa Izin, Polres Toraja Utara Bertindak
Kasus Dugaan Penggelapan Pakan Ayam Berlarut, Kuasa Hukum: Kalau Bukti Cukup, Tetapkan Tersangka!
Misteri Kematian Hj Mini Dg Jime Diuji Forensik, Keluarga Tuntut Kepastian
Praperadilan Taufik Hidayat “Telanjangi” Polrestabes Makassar, Borok Penyidikan Dibongkar
Pengakuan Setor Upeti Passobis Viral, Polda Sulsel Kejar Pemilik Akun
Penimbun Solar dan Pertalite Diciduk, Polisi Sita 107 Jeriken
Judi Balap Liar Digerebek di Gowa, Motor Racing dan Uang Rp9,1 Juta Disita

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 17:51 WITA

Kerugian Rp100 Juta, Korban Perusakan di Laikang Minta Polisi Jangan Tebang Pilih

Selasa, 15 September 2026 - 13:52 WITA

Mobil Tangki 4.000 Liter Angkut Solar Subsidi Tanpa Izin, Polres Toraja Utara Bertindak

Minggu, 6 September 2026 - 19:32 WITA

Kasus Dugaan Penggelapan Pakan Ayam Berlarut, Kuasa Hukum: Kalau Bukti Cukup, Tetapkan Tersangka!

Sabtu, 5 September 2026 - 19:26 WITA

Misteri Kematian Hj Mini Dg Jime Diuji Forensik, Keluarga Tuntut Kepastian

Jumat, 4 September 2026 - 14:55 WITA

Praperadilan Taufik Hidayat “Telanjangi” Polrestabes Makassar, Borok Penyidikan Dibongkar

Berita Terbaru