Lamban dan Berlarut, Polda Kalbar Dinilai Main-Main Tangani Kasus Sawit

Tojeng

Senin, 18 Agustus 2025 - 12:54 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan Polisi dan Lahan Sawit

Laporan Polisi dan Lahan Sawit

Gedor.id– Kasus pengrusakan lahan sawit milik Toni alias Lie Cin Fa di Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat, kembali memasuki tahap olah tempat kejadian perkara (TKP) untuk kedua kalinya. Senin (18/8/2025)

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalbar turun langsung ke lokasi pada Sabtu (16/8/2025).

Namun, langkah ini dinilai seperti mengulang proses dari awal, padahal kasus sudah bergulir lebih dari setahun tanpa kepastian hukum.

Pantauan di lapangan memperlihatkan Subdit Harda Ditreskrimum Polda Kalbar hadir dalam kegiatan olah TKP, namun enggan memberikan keterangan resmi kepada media.

Kuasa hukum Toni, Ridwan, menyambut baik keterlibatan langsung penyidik, tetapi ia menilai proses hukum justru berlarut-larut.

“Saya mengapresiasi Kasubdit Harda Ditreskrimum Polda Kalbar yang turun langsung ke lapangan. Namun, kasus ini sudah berjalan lebih dari setahun tanpa kepastian hukum, sementara ada dugaan pengrusakan sekitar 850 batang pohon sawit dan pinang milik klien saya,” ujar Ridwan saat dikonfirmasi, Sabtu malam (16/8/2025).

Ridwan mengingatkan, status tersangka dalam perkara ini sudah jelas sejak September 2024, melalui Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka Nomor: B/620/IX/2024/Ditreskrimum Polda Kalbar.

Tersangka adalah Edi Mustari, yang diduga melakukan pengrusakan sebagaimana diatur dalam Pasal 170 KUHP atau Pasal 406 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan ke-2 KUHP.

Kasus ini bermula dari laporan polisi Nomor: LP/B/222/VII/2024/SPKT POLDA KALIMANTAN BARAT tertanggal 12 Juli 2024.

Namun, meski status tersangka sudah ditetapkan hampir setahun lalu, belum ada langkah penahanan dari pihak kepolisian.

Lebih lanjut, Ridwan menyinggung aspek hukum perdata yang sudah menguatkan posisi kliennya.

Putusan Pengadilan Negeri Bengkayang Nomor 33/Pdt.G/2024/PN Bek menyatakan gugatan perdata Edi Mustari terhadap Toni tidak dapat diterima (N.O).

“Dalam persidangan, saksi-saksi seperti Mudim dan Wagiman menjelaskan dengan terang bahwa lahan yang dirusak adalah milik Toni, bukan lahan yang diperjualbelikan kepada Edi Mustari. Hal ini memperkuat bukti bahwa pengrusakan memang terjadi di kebun sawit milik Toni,” tegasnya.

Atas dasar itu, ia mendesak Ditreskrimum Polda Kalbar segera menindaklanjuti perkara pidana dengan melakukan penangkapan dan penahanan terhadap tersangka demi memberikan kepastian hukum bagi kliennya.

Editor : Darwis

Berita Terkait

Polresta Kendari Bongkar Sindikat Pemalsu STNK, Uangnya Dipakai Beli Sabu dan Judi Online
Spill Dugaan Perselingkuhan Bupati dan Ketua DPRD, Admin Lambe Turah Terseret Kasus Huku
Salon Kecantikan di Makassar Diduga Jadi Gudang Sabu, 4 Orang Diamankan
Aksi Brutal Geng Motor “Bocil” di Makassar, Satu Mahasiswa Meregang Nyawa
Keluarga Geram! Kematian Hj Mini di Rumah Warga Diminta Diusut Transparan dan Tuntas
Terungkap! Pria 23 Tahun Diduga Aniaya Lansia di Gowa, Ditangkap di Takalar
Bupati Gowa Jadi Tersangka, Polri Sita Dokumen
Pelaku Pembacokan Ingkar Janji, Polisi Didesak Tuntaskan Kasus Pedagang Percut Sei Tuan

Berita Terkait

Selasa, 27 Oktober 2026 - 23:20 WITA

Polresta Kendari Bongkar Sindikat Pemalsu STNK, Uangnya Dipakai Beli Sabu dan Judi Online

Jumat, 23 Oktober 2026 - 15:34 WITA

Spill Dugaan Perselingkuhan Bupati dan Ketua DPRD, Admin Lambe Turah Terseret Kasus Huku

Minggu, 18 Oktober 2026 - 18:05 WITA

Salon Kecantikan di Makassar Diduga Jadi Gudang Sabu, 4 Orang Diamankan

Selasa, 6 Oktober 2026 - 16:16 WITA

Aksi Brutal Geng Motor “Bocil” di Makassar, Satu Mahasiswa Meregang Nyawa

Senin, 5 Oktober 2026 - 15:59 WITA

Keluarga Geram! Kematian Hj Mini di Rumah Warga Diminta Diusut Transparan dan Tuntas

Berita Terbaru