Oknum Polisi Diduga Tekan Korban, Mau Damai Berapa? Skandal Baru di Maros

Minggu, 16 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Maryama Korban Penganiayaan dan Laporan polisi

Maryama Korban Penganiayaan dan Laporan polisi

Gedor.id– Kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang perempuan bernama Maryama (42) bersama anaknya kembali memanas. Korban mengungkap bahwa ia didatangi seorang oknum polisi dari Polsek Turikale yang diduga meminta kasus diselesaikan secara damai. Minggu (16/11/2025)

Maryama mengaku oknum tersebut bahkan sempat menanyakan, “berapa kita minta ganti rugi?” saat mencoba mendorong penyelesaian damai. Namun, dirinya menolak keras permintaan tersebut.

“Saya tidak minta uang sepeser pun. Saya hanya ingin pelaku datang ke rumah dan meminta maaf. Tapi pelaku malah bilang, ‘siapa bisa penjarakan saya’,” ujarnya dengan nada kecewa.

Korban juga mengenali wajah oknum polisi yang mendatanginya dua minggu sebelumnya, dan menyebut petugas itu mengatakan bahwa pelaku tidak dapat ditahan karena kasusnya dianggap hanya Tindak Pidana Ringan (Tipiring)

BACA JUGA :  Dugaan Kekerasan Oknum Polisi di Maros Menguat, Korban Laporkan ke Propam

Peristiwa penganiayaan terjadi pada 19 Agustus 2025 di Pasar Subuh Tramo, Maros.

Maryama yang sedang menaikkan dagangan ke atas sepeda motornya tiba-tiba ditegur kasar oleh terlapor yang berada di dalam mobil dan hendak memundurkan kendaraannya.

Terlapor kemudian berkata, “Kalau tidak mauko kasi pindah motonmu, saya budak sedenja. Kamu laki-laki saya tempelengko, sayangnya kamu perempuan.”

Korban membalas, “Kalau memang perempuan kenapa, pukul mika.”

Terlapor lalu turun dari mobil, mendekat sekitar satu meter, dan saat korban menarik kerah bajunya, terlapor langsung menendang dada korban tiga kali dan memukul wajahnya dengan tangan kosong. Warga sekitar akhirnya melerai keduanya.

BACA JUGA :  Budiman S Bongkar Dugaan Kejahatan Prosedural, MA Diminta Jangan Tutup Mata

Akibat kejadian tersebut, Maryama mengalami sesak pada dada serta patahnya dua gigi seri bagian atas. Ia juga tidak dapat berjualan selama sebulan karena nyeri hebat.

Hingga 13 November 2025, pelaku belum ditahan dan belum ditetapkan sebagai tersangka oleh Polsek Turikale.

Merasa ada kejanggalan, Maryama bersama kuasa hukumnya Abhel dan keluarga mendatangi Polsek Turikale untuk menyampaikan keberatan.

Abhel menilai penyidik keliru menerapkan pasal. Menurutnya, Polsek Turikale menetapkan perkara ini sebagai Tipiring dengan Pasal 352 KUHP, sementara kondisi korban menunjukkan adanya luka berat.

BACA JUGA :  Dari PN Maros ke MA, Budiman S Kejar Keadilan atas Sengketa Lahan

“Ini jelas bukan penganiayaan ringan. Dua gigi korban patah dan dada korban ditendang berkali-kali. Ini sudah memenuhi unsur Pasal 351 KUHP,” tegasnya.

Kuasa hukum korban meminta Kapolres Maros dan Kapolda Sulawesi Selatan agar turun tangan dan memastikan proses hukum berjalan profesional.

“Korban luka serius, kehilangan gigi, dan mengalami trauma fisik. Kami meminta gelar perkara ulang dan penerapan pasal yang sesuai,” tambah Abhel.

Bersambung..
Editor : Darwis

Berita Terkait

Judi Balap Liar Digerebek di Gowa, Motor Racing dan Uang Rp9,1 Juta Disita
Kasus Arisan Online Memanas, Polisi Buru Terlapor yang Diduga Kabur
Dalih Ditolak Istri, Ayah di Kendari Jadikan Anak Kandung Sasaran Nafsu
Mobil Mewah Disita, Tersangka Tetap Bebas, Penanganan Kasus HL Dipertanyakan
Berawal dari Dendam Lama, Pria di Makassar Bunuh Rekannya Pakai Batu dan Cangkul
Dugaan Aborsi 2021 di Gowa Kembali Terbongkar, ASN Berinisial HA Dilaporkan ke Polisi
Aksi Bejat Buruh Harian di Makassar Terbongkar, Klien Ditodong dan Dicabuli di Rumah
Penggeledahan Disdik Sulsel, Kejati Kejar Bukti Dugaan Korupsi Rp13 Miliar

Berita Terkait

Kamis, 6 Agustus 2026 - 16:21 WITA

Judi Balap Liar Digerebek di Gowa, Motor Racing dan Uang Rp9,1 Juta Disita

Sabtu, 25 Juli 2026 - 16:11 WITA

Kasus Arisan Online Memanas, Polisi Buru Terlapor yang Diduga Kabur

Sabtu, 18 Juli 2026 - 16:55 WITA

Dalih Ditolak Istri, Ayah di Kendari Jadikan Anak Kandung Sasaran Nafsu

Kamis, 16 Juli 2026 - 00:57 WITA

Mobil Mewah Disita, Tersangka Tetap Bebas, Penanganan Kasus HL Dipertanyakan

Rabu, 8 Juli 2026 - 19:06 WITA

Berawal dari Dendam Lama, Pria di Makassar Bunuh Rekannya Pakai Batu dan Cangkul

Berita Terbaru