Oknum Polisi Diduga Tekan Korban, Mau Damai Berapa? Skandal Baru di Maros

Minggu, 16 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Maryama Korban Penganiayaan dan Laporan polisi

Maryama Korban Penganiayaan dan Laporan polisi

Gedor.id– Kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang perempuan bernama Maryama (42) bersama anaknya kembali memanas. Korban mengungkap bahwa ia didatangi seorang oknum polisi dari Polsek Turikale yang diduga meminta kasus diselesaikan secara damai. Minggu (16/11/2025)

Maryama mengaku oknum tersebut bahkan sempat menanyakan, “berapa kita minta ganti rugi?” saat mencoba mendorong penyelesaian damai. Namun, dirinya menolak keras permintaan tersebut.

“Saya tidak minta uang sepeser pun. Saya hanya ingin pelaku datang ke rumah dan meminta maaf. Tapi pelaku malah bilang, ‘siapa bisa penjarakan saya’,” ujarnya dengan nada kecewa.

Korban juga mengenali wajah oknum polisi yang mendatanginya dua minggu sebelumnya, dan menyebut petugas itu mengatakan bahwa pelaku tidak dapat ditahan karena kasusnya dianggap hanya Tindak Pidana Ringan (Tipiring)

BACA JUGA :  Ricuh di SMA Negeri 1 Sinjai, Anak Oknum Polisi Ngamuk, Wakasek Jadi Korban

Peristiwa penganiayaan terjadi pada 19 Agustus 2025 di Pasar Subuh Tramo, Maros.

Maryama yang sedang menaikkan dagangan ke atas sepeda motornya tiba-tiba ditegur kasar oleh terlapor yang berada di dalam mobil dan hendak memundurkan kendaraannya.

Terlapor kemudian berkata, “Kalau tidak mauko kasi pindah motonmu, saya budak sedenja. Kamu laki-laki saya tempelengko, sayangnya kamu perempuan.”

Korban membalas, “Kalau memang perempuan kenapa, pukul mika.”

Terlapor lalu turun dari mobil, mendekat sekitar satu meter, dan saat korban menarik kerah bajunya, terlapor langsung menendang dada korban tiga kali dan memukul wajahnya dengan tangan kosong. Warga sekitar akhirnya melerai keduanya.

BACA JUGA :  Kencan Berdarah di Taman Kupu-Kupu, Janda Ditebas Hingga Tewas

Akibat kejadian tersebut, Maryama mengalami sesak pada dada serta patahnya dua gigi seri bagian atas. Ia juga tidak dapat berjualan selama sebulan karena nyeri hebat.

Hingga 13 November 2025, pelaku belum ditahan dan belum ditetapkan sebagai tersangka oleh Polsek Turikale.

Merasa ada kejanggalan, Maryama bersama kuasa hukumnya Abhel dan keluarga mendatangi Polsek Turikale untuk menyampaikan keberatan.

Abhel menilai penyidik keliru menerapkan pasal. Menurutnya, Polsek Turikale menetapkan perkara ini sebagai Tipiring dengan Pasal 352 KUHP, sementara kondisi korban menunjukkan adanya luka berat.

BACA JUGA :  Kisah Budiman S: Sepetak Tanah, Segunung Fitnah, dan Hukum yang Memilih Diam

“Ini jelas bukan penganiayaan ringan. Dua gigi korban patah dan dada korban ditendang berkali-kali. Ini sudah memenuhi unsur Pasal 351 KUHP,” tegasnya.

Kuasa hukum korban meminta Kapolres Maros dan Kapolda Sulawesi Selatan agar turun tangan dan memastikan proses hukum berjalan profesional.

“Korban luka serius, kehilangan gigi, dan mengalami trauma fisik. Kami meminta gelar perkara ulang dan penerapan pasal yang sesuai,” tambah Abhel.

Bersambung..
Editor : Darwis

Berita Terkait

Dua Tahun Bergulir, Kasus Pengrusakan Rumah di Jeneponto Belum Tuntas
Dari Putus Cinta ke Jalur Hukum, ND Laporkan RP ke Polsek Mamajang
SPBU Wala Jadi Lokasi Teror, Polisi Ungkap Kasus Pemerasan Bersajam
Ngeri! Ayah Dibunuh Saat Tidur, Pelaku Pura-Pura Berduka
Pria di Makassar Siram Mantan Pakai Air Keras, Berakhir Ditangkap Polisi
Penahanan Besar Kasus Bibit Nanas, Mantan Pj Gubernur Sulsel Ikut Terseret
Personel Dishub Makassar Dianiaya Saat Atur Lalu Lintas di Jalan Urip Sumoharjo
Kejari Luwu Tetapkan 5 Tersangka Korupsi P3-TGAI, Eks Anggota DPR RI dan Wakil Ketua DPRD Ikut Ditahan

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 16:40 WITA

Dua Tahun Bergulir, Kasus Pengrusakan Rumah di Jeneponto Belum Tuntas

Selasa, 21 April 2026 - 18:41 WITA

Dari Putus Cinta ke Jalur Hukum, ND Laporkan RP ke Polsek Mamajang

Selasa, 14 April 2026 - 23:44 WITA

SPBU Wala Jadi Lokasi Teror, Polisi Ungkap Kasus Pemerasan Bersajam

Kamis, 2 April 2026 - 17:06 WITA

Ngeri! Ayah Dibunuh Saat Tidur, Pelaku Pura-Pura Berduka

Kamis, 19 Maret 2026 - 14:33 WITA

Pria di Makassar Siram Mantan Pakai Air Keras, Berakhir Ditangkap Polisi

Berita Terbaru

Surat Keterangan Kepemilikan Tanah

Daerah

Sidang PMH Lahan di Takalar Ungkap Dugaan SKKT Bermasalah

Jumat, 15 Mei 2026 - 15:27 WITA