Gedor.id– Pengadilan Negeri (PN) Sinjai secara terbuka untuk umum mengabulkan permohonan praperadilan terkait perkara kecelakaan lalu lintas (laka lantas) yang terjadi di Kecamatan Sinjai Selatan.
Dalam amar putusannya, pengadilan menyatakan Surat Penghentian Penyidikan (SP3) perkara tersebut tidak sah dan memerintahkan agar proses penyidikan dibuka kembali serta dilanjutkan sesuai ketentuan hukum.
Putusan itu dibacakan oleh Hakim Tunggal PN Sinjai, Ahmad Wiranto, SH, pada Kamis, 22 Januari 2026, sekitar pukul 17.00 WITA.
Pemohon praperadilan, Sakka Daeng Sirua, melalui kuasa hukumnya dari ARY Law Office and Partner, dinyatakan memenangkan perkara praperadilan yang diajukan terhadap pihak termohon.
Meski demikian, pihak termohon dari Satuan Lalu Lintas (Polantas) Polres Sinjai masih diberikan waktu selama tujuh hari untuk menyatakan sikap pikir-pikir sebelum putusan tersebut berkekuatan hukum tetap (inkrah), sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kuasa hukum pemohon menyatakan akan terus memantau perkembangan lanjutan pascaputusan praperadilan ini dan menyampaikannya kepada publik.
Perkara ini bermula dari penetapan korban kecelakaan lalu lintas yang meninggal dunia di tempat kejadian sebagai tersangka oleh Satuan Lalu Lintas Polres Sinjai pada 6 November 2025.
Kuasa hukum pemohon menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam penerapan standar operasional prosedur (SOP) kepolisian terkait penetapan status tersangka tersebut.
Salah satu kejanggalan yang disorot adalah tidak adanya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) maupun surat penetapan tersangka yang diserahkan kepada pihak keluarga korban.
Penetapan tersangka justru disampaikan secara lisan oleh Kanit Laka Lantas, IPDA Ridwan, SH, yang mendatangi rumah orang tua korban.
Menurut kuasa hukum, pernyataan tersebut disampaikan secara langsung dengan mengatakan bahwa korban telah ditetapkan sebagai tersangka.
Hal ini menyebabkan ibu korban mengalami syok dan menangis, lantaran tidak memahami alasan anaknya—yang meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas—justru ditetapkan sebagai tersangka.
Selain itu, kuasa hukum pemohon juga mempertanyakan tindakan pengemudi yang menabrak korban, yang diketahui mengajukan surat permohonan penitipan diri kepada penyidik dan dititipkan di Polres Sinjai selama kurang lebih satu bulan dengan alasan meminta perlindungan diri.
Kuasa hukum pemohon juga menyoroti kehadiran kuasa hukum termohon yang berjumlah empat orang, namun disebut tidak berlatar belakang Sarjana Hukum.
Padahal, Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 2 Tahun 2017 secara tegas mengatur bahwa pemberian bantuan hukum di lingkungan Polri harus dilakukan oleh personel yang memiliki latar belakang pendidikan Sarjana Hukum.
Selain itu, kuasa hukum pemohon mempertanyakan kompetensi penyidik, mengingat salah satu syarat menjadi penyidik adalah memiliki gelar Sarjana Hukum serta sertifikat penyidik.
Mereka meminta Kapolres Sinjai untuk melakukan evaluasi terhadap para penyidik di Satuan Lalu Lintas yang tidak memenuhi persyaratan tersebut.
Dalam waktu dekat, tim kuasa hukum pemohon juga berencana kembali mengirimkan surat pengaduan kepada Propam Polda dan Propam Mabes Polri.
Mereka menduga telah terjadi pelanggaran kode etik oleh oknum penyidik Satuan Lalu Lintas Polres Sinjai yang menangani perkara kecelakaan lalu lintas ini.
Editor : Darwis






















