Skandal Hukum? Gugatan Lemah Justru Dimenangkan Hakim PN Lubuk Pakam

Senin, 15 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Saat persidangan di Pengadilan lubuk Pakam

Saat persidangan di Pengadilan lubuk Pakam

Gedor.id– Dua perkara perdata dengan dalil gugatan serupa di Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam berujung pada putusan berbeda. Senin (15/9/2025)

Dalam perkara pertama, majelis hakim memenangkan tergugat, sementara pada perkara kedua, penggugat justru keluar sebagai pemenang.

Putusan kedua dinilai janggal, seolah dipaksakan tanpa mempertimbangkan fakta persidangan.

Perkara pertama, Nomor 82/Pdt.G/2024, menghadapkan penggugat yang didampingi kuasa hukum Santun Sianturi, SH melawan tergugat dengan kuasa hukum Rodalahi Purba, SH. Persidangan dipimpin Ketua Majelis Hakim Sulaiman M, SH, MH.

BACA JUGA :  Hukum Lumpuh Lawan Mafia, Samsul Tarigan Jadi Dewa Tak Tersentuh!

Dalil utama penggugat adalah surat hibah tertanggal 10 Desember 1993 dengan SKT tanah tahun 1974 yang dikeluarkan Bupati Deli Serdang, terkait tanah hibah dari Gerson Simanjuntak kepada Pipin Simanjuntak.

Namun, tergugat membantah. Ia menunjukkan bukti bahwa sejak 1985 sudah ada surat hibah dari Camat Lubuk Pakam atas tanah tersebut, bahkan sudah dibeli dan ditempati lebih dari 25 tahun oleh Belperin Sihombing.

BACA JUGA :  Paccelekang Digempur Tambang 'Ilegal' Warga Hanya Jadi Penonton Getir

Dalam persidangan, tergugat menghadirkan saksi-saksi kunci, termasuk Belperin Sihombing, kepala lingkungan, dan tetangga sekitar.

Bukti surat jual beli yang turut ditandatangani penggugat sebagai ahli waris juga diajukan. Sementara itu, tiga saksi penggugat justru dianggap tidak relevan karena tidak mengetahui lokasi tanah.

Akhirnya, majelis hakim memutuskan gugatan penggugat tidak dapat diterima.

Namun, pada perkara kedua, Nomor 575/Pdt.G/2024, dengan penggugat MS dan RS yang diwakili pengacara sama, majelis hakim justru mengabulkan gugatan.

BACA JUGA :  Paccelekang Digempur Tambang 'Ilegal' Warga Hanya Jadi Penonton Getir

Padahal dalil yang diajukan serupa: hibah dengan SKT Bupati Deli Serdang.

Anehnya, objek tanah berubah: dari semula luas 1.322 m² menjadi 526 m², bahkan berada di lokasi berbeda.

Diduga ada konflik kepentingan dalam perkara ini.

Pasalnya, kuasa hukum penggugat, Santun Sianturi, SH, diketahui memiliki istri yang bekerja sebagai panitera di PN Lubuk Pakam, yakni Darliana Sitepu. Dugaan lobi dan intervensi pun mencuat.

Editor : Darwis

Berita Terkait

Rotasi Pejabat, Bupati Takalar Tunjuk Mappaturung Jadi Camat Mangarabombang
Lahan Warisan Jadi Rebutan, Warga Sanjai Bongkar Riwayat Transaksi Lama Habedia
Kapolsek Mallusetasi Pamer Arogansi di Depan Warga, Wartawan Jadi Sasaran Bentakan
Ramai Kritik Pelayanan BBM Subsidi, Gunawan: “Kami Tetap Layani Semua”
Tanah Warisan Keluarga Raib Diduga Dijual Penggarap, Ahli Waris Ancam Laporkan Semua Pihak
Miris! Nenek 95 Tahun Lapor Polisi, Delapan Bulan Tak Ada Tindak Lanjut
Geger, Polisi Bongkar Tambang Emas Ilegal di Biringbulu
Alih-Alih Cerdas, Anak Indonesia Justru Keracunan Massal Akibat MBG

Berita Terkait

Selasa, 21 Oktober 2025 - 18:06 WITA

Rotasi Pejabat, Bupati Takalar Tunjuk Mappaturung Jadi Camat Mangarabombang

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 17:04 WITA

Lahan Warisan Jadi Rebutan, Warga Sanjai Bongkar Riwayat Transaksi Lama Habedia

Jumat, 17 Oktober 2025 - 14:15 WITA

Kapolsek Mallusetasi Pamer Arogansi di Depan Warga, Wartawan Jadi Sasaran Bentakan

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 21:49 WITA

Ramai Kritik Pelayanan BBM Subsidi, Gunawan: “Kami Tetap Layani Semua”

Rabu, 8 Oktober 2025 - 21:44 WITA

Tanah Warisan Keluarga Raib Diduga Dijual Penggarap, Ahli Waris Ancam Laporkan Semua Pihak

Berita Terbaru