Skandal Hukum? Gugatan Lemah Justru Dimenangkan Hakim PN Lubuk Pakam

Senin, 15 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Saat persidangan di Pengadilan lubuk Pakam

Saat persidangan di Pengadilan lubuk Pakam

Gedor.id– Dua perkara perdata dengan dalil gugatan serupa di Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam berujung pada putusan berbeda. Senin (15/9/2025)

Dalam perkara pertama, majelis hakim memenangkan tergugat, sementara pada perkara kedua, penggugat justru keluar sebagai pemenang.

Putusan kedua dinilai janggal, seolah dipaksakan tanpa mempertimbangkan fakta persidangan.

Perkara pertama, Nomor 82/Pdt.G/2024, menghadapkan penggugat yang didampingi kuasa hukum Santun Sianturi, SH melawan tergugat dengan kuasa hukum Rodalahi Purba, SH. Persidangan dipimpin Ketua Majelis Hakim Sulaiman M, SH, MH.

BACA JUGA :  Hukum Lumpuh Lawan Mafia, Samsul Tarigan Jadi Dewa Tak Tersentuh!

Dalil utama penggugat adalah surat hibah tertanggal 10 Desember 1993 dengan SKT tanah tahun 1974 yang dikeluarkan Bupati Deli Serdang, terkait tanah hibah dari Gerson Simanjuntak kepada Pipin Simanjuntak.

Namun, tergugat membantah. Ia menunjukkan bukti bahwa sejak 1985 sudah ada surat hibah dari Camat Lubuk Pakam atas tanah tersebut, bahkan sudah dibeli dan ditempati lebih dari 25 tahun oleh Belperin Sihombing.

BACA JUGA :  Paccelekang Digempur Tambang 'Ilegal' Warga Hanya Jadi Penonton Getir

Dalam persidangan, tergugat menghadirkan saksi-saksi kunci, termasuk Belperin Sihombing, kepala lingkungan, dan tetangga sekitar.

Bukti surat jual beli yang turut ditandatangani penggugat sebagai ahli waris juga diajukan. Sementara itu, tiga saksi penggugat justru dianggap tidak relevan karena tidak mengetahui lokasi tanah.

Akhirnya, majelis hakim memutuskan gugatan penggugat tidak dapat diterima.

Namun, pada perkara kedua, Nomor 575/Pdt.G/2024, dengan penggugat MS dan RS yang diwakili pengacara sama, majelis hakim justru mengabulkan gugatan.

BACA JUGA :  Bak Barang Lelang, Hukuman Mira Hayati Terus Berubah di Tiga Tingkat Peradilan

Padahal dalil yang diajukan serupa: hibah dengan SKT Bupati Deli Serdang.

Anehnya, objek tanah berubah: dari semula luas 1.322 m² menjadi 526 m², bahkan berada di lokasi berbeda.

Diduga ada konflik kepentingan dalam perkara ini.

Pasalnya, kuasa hukum penggugat, Santun Sianturi, SH, diketahui memiliki istri yang bekerja sebagai panitera di PN Lubuk Pakam, yakni Darliana Sitepu. Dugaan lobi dan intervensi pun mencuat.

Editor : Darwis

Berita Terkait

Sorotan Tajam untuk JS, Koalisi Pemuda Bongkar Dugaan Kelalaian
Infrastruktur Hancur, Kepercayaan Ikut Runtuh, Tamparan Keras untuk Pemkab Jeneponto
Panas! Ombas Disebut Jadi Target, Isu Skandal Bupati Gowa Diduga Ada Misi Tersembunyi
Pemda Bicara Tegas, Tapi Dapur Tak Tertib Tetap Jalan
Nazihah Renanti Wijaya Tampil Memukau, Fashion Show Anak Curi Perhatian di Takalar
Serangan ke Media di RDP DPRD Gowa Picu Reaksi Keras, Bomwaktu.com Siap Tempuh Jalur Hukum
27 Siswa SMPN 3 Camba Diduga Keracunan Usai Bukber, Polisi Turun Selidiki
Mahasiswa Minta Polisi Usut Dugaan Mark-Up Program MBG di Sinjai

Berita Terkait

Rabu, 1 April 2026 - 18:00 WITA

Sorotan Tajam untuk JS, Koalisi Pemuda Bongkar Dugaan Kelalaian

Selasa, 31 Maret 2026 - 16:26 WITA

Infrastruktur Hancur, Kepercayaan Ikut Runtuh, Tamparan Keras untuk Pemkab Jeneponto

Sabtu, 28 Maret 2026 - 11:25 WITA

Pemda Bicara Tegas, Tapi Dapur Tak Tertib Tetap Jalan

Rabu, 18 Maret 2026 - 14:13 WITA

Nazihah Renanti Wijaya Tampil Memukau, Fashion Show Anak Curi Perhatian di Takalar

Senin, 16 Maret 2026 - 20:57 WITA

Serangan ke Media di RDP DPRD Gowa Picu Reaksi Keras, Bomwaktu.com Siap Tempuh Jalur Hukum

Berita Terbaru