Karyawan Resah, Pelanggan Dirugikan, PT CPB Diduga Main Kotor

Rabu, 9 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bukti Struk Pembayaran

Bukti Struk Pembayaran

Gedor.id– Dugaan praktik pungutan liar (pungli) mengemuka di lingkungan PT Cahaya Putra Bersama (CPB), rekanan resmi PLN Cabang Takalar. Rabu (9/7/2025)

Seorang kordinator sekaligus admin Biller Pay, Reza Pratama Putra, disebut-sebut sebagai aktor kunci dalam praktik ini, dengan dugaan keuntungan yang mengalir hingga ratusan juta rupiah sejak Agustus 2024.

Modus pungli ini dilakukan dengan membebankan tarif tambahan kepada pelanggan PLN yang menunggak pembayaran.

Kolektor yang bekerja di bawah naungan CPB, diperkirakan sekitar 30 orang, ditugaskan untuk menagih langsung ke rumah pelanggan.

Setiap pelanggan yang terlambat bayar dikenakan biaya Rp10.000 dengan dalih “biaya Biller Pay”. Padahal, tarif resmi hanya Rp3.000.

BACA JUGA :  Diskominfo Gowa Diduga Tutupi Aliran Dana Rp1,1 Miliar ke Media

Selisih Rp7.000 per pelanggan inilah yang diduga menjadi “uang siluman” yang tidak tercatat dalam sistem resmi.

Ironisnya, penagihan ini justru dilegitimasi oleh peran admin yang sekaligus menebus tagihan pelanggan setiap akhir bulan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, setiap bulan setidaknya ada 3.000 pelanggan yang ditebus oleh kolektor.

Dengan selisih pungli Rp7.000 per pelanggan, total keuntungan tak resmi mencapai Rp21 juta per bulan.

Ditambah lagi, admin diduga tetap menerima komisi resmi dari sistem sebesar Rp3.000 untuk 1.750 pelanggan lainnya—senilai Rp5.250.000 per bulan.

Jika dikalkulasi, total keuntungan bulanan yang diduga dikantongi Reza mencapai Rp26.250.000.

Apabila praktik ini berjalan selama 10 bulan (Agustus 2024–Juni 2025), maka akumulasi keuntungan ilegal bisa mencapai Rp260.250.000.

BACA JUGA :  PPK dan Kontraktor Proyek Harus Dipanggil! Massa Ancam Aksi Lanjutan

Sistem Gaji Tak Transparan, Pekerja Resah

Masalah di tubuh CPB tak berhenti pada dugaan pungli. Sejumlah karyawan juga mengeluhkan sistem penggajian yang dinilai amburadul dan tidak transparan.

Gaji yang seharusnya dibayarkan paling lambat tanggal 5 setiap bulan, justru disalurkan melalui koordinator, bukan langsung oleh bendahara perusahaan.

Praktik ini memicu keresahan karena memperbesar potensi pemotongan gaji di luar sepengetahuan karyawan, tanpa kejelasan laporan atau bukti hitam di atas putih.

Reza Membantah, PLN dan CPB Bungkam

Saat ditemui di kantor PLN Ranting Takalar pada Selasa, 8 Juli 2025, Reza Pratama Putra membantah keras tudingan tersebut.

BACA JUGA :  Pemerintah Diduga Lindungi Korupsi Kapal Phinisi, BPK dan Kejati Diam Seribu Bahasa!

Ia mengklaim bahwa biaya Rp10.000 adalah bagian dari biaya admin atas nama pelanggan yang ditebus kolektor.

“Pelanggan yang telat membayar, lalu ditebus kolektor, maka di situ ada nilai admin,” ucap Reza singkat, tanpa menjelaskan soal selisih tarif resmi dan ketentuan internal perusahaan.

Sampai berita ini dirilis, pihak manajemen PT CPB dan PLN Cabang Takalar belum memberikan pernyataan resmi.

Masyarakat mendesak pihak berwenang, termasuk PLN pusat dan aparat penegak hukum, untuk segera turun tangan.

Praktik pungli yang dibiarkan bisa mencederai kepercayaan publik terhadap PLN dan mitra-mitranya.

Bersambung..

Editor : Darwis

Berita Terkait

Mutasi ASN Jadi Ajang Kekuasaan? DPRD Luwu Utara Minta Bupati Hentikan Arogansi Jabatan
Tak Terdaftar di ESDM, Tambang Barru Jadi Simbol Bobroknya Pengawasan Minerba
Penjara Jadi Tempat ‘Dagang’ Sabu, Kalapas Bungkam, Polisi Tak Bertaring!
Modus Baru di SPBU? Sopir Dump Truk Wajib Bayar ‘Upeti’ Jika Mau Isi Solar Lebih Banyak
Sudah Sebulan Berlalu, Polisi Tak Juga Gerak! Kasus Kekerasan Anak di Makassar Mandek
Judi Terselubung di Pasar Malam Luwu Utara, Konser Diduga Tanpa Izin Resmi
Fasilitas Umum Jadi ‘Mesin’ Uang, Dua Kepsek Makassar Terancam Dilaporkan ke Aparat Hukum
Koperasi Sekolah Jadi Kedok? Fasum SMPN 30 Makassar Diduga Disewakan Bertahun-tahun

Berita Terkait

Rabu, 22 Oktober 2025 - 23:48 WITA

Mutasi ASN Jadi Ajang Kekuasaan? DPRD Luwu Utara Minta Bupati Hentikan Arogansi Jabatan

Rabu, 22 Oktober 2025 - 23:00 WITA

Tak Terdaftar di ESDM, Tambang Barru Jadi Simbol Bobroknya Pengawasan Minerba

Rabu, 22 Oktober 2025 - 18:50 WITA

Penjara Jadi Tempat ‘Dagang’ Sabu, Kalapas Bungkam, Polisi Tak Bertaring!

Senin, 20 Oktober 2025 - 15:58 WITA

Modus Baru di SPBU? Sopir Dump Truk Wajib Bayar ‘Upeti’ Jika Mau Isi Solar Lebih Banyak

Jumat, 17 Oktober 2025 - 13:01 WITA

Sudah Sebulan Berlalu, Polisi Tak Juga Gerak! Kasus Kekerasan Anak di Makassar Mandek

Berita Terbaru