Dari PN Maros ke MA, Budiman S Kejar Keadilan atas Sengketa Lahan

Senin, 13 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Budiman S

Budiman S

Gedor.id– Budiman S mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung Republik Indonesia atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Maros dan putusan banding Pengadilan Tinggi (PT) Sulawesi Selatan dalam perkara perdata Nomor 10/Pdt.G/2025/PN Mrs. Senin (13/4/2026)

Perkara tersebut merupakan sengketa sebagian batas tanah milik Budiman S selaku penggugat, yang berlokasi di Dusun Panaikang RT 001 RW 001, Desa Moncongloe, Kecamatan Moncongloe, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan.

Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Maros, para pihak yang menjadi termohon dan turut termohon kasasi dalam perkara ini antara lain:

  • H. Muhammade (Termohon Kasasi I)
  • Drs. H. Abdul Kadir Djidar (Termohon Kasasi II)
  • Muh. Adam (Termohon Kasasi III)
  • Karim alias Daeng Karim (Termohon Kasasi IV)
  • Bakri alias Baka (Termohon Kasasi V)
  • Juangga alias Angga (Termohon Kasasi VI)
  • Kepala Badan Pertanahan Kabupaten Maros (Termohon Kasasi VII)
  • Kepolisian Resort Maros (Turut Termohon Kasasi I)
  • Notaris/PPAT (Turut Termohon Kasasi II)
  • Karim (ahli waris alm. Sarbina/Sarbini) (Turut Termohon Kasasi III)
  • Muhammad Amir, mantan Kepala Desa Moncongloe (Turut Termohon Kasasi IV)
BACA JUGA :  Hanya 12 Menit! Motor Warga di Toddopuli Makassar Hilang, Warga Diminta Waspada

Perkara ini sebelumnya telah disidangkan di PN Maros dengan majelis hakim yang diketuai Jumadi Apri Ahmad, S.H., M.H., dengan anggota Fita Juwita, S.H., M.H., dan Sri Widayati, S.H., M.H., serta Panitera Pengganti Muhammad Tasnim, S.H.

Dalam putusan tanggal 13 Oktober 2025, PN Maros antara lain:

  • Menolak eksepsi tergugat II, III, dan VII;
  • Mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian;
  • Menyatakan sejumlah bukti kwitansi sah dan mengikat;
  • Menolak gugatan selebihnya;
  • Menolak gugatan dalam rekonvensi.

Atas putusan tersebut, Budiman S mengajukan banding ke PT Makassar. Berdasarkan putusan Nomor 452/PDT/2025/PT MKS tertanggal 20 Januari 2026, majelis hakim banding yang diketuai Achmad Ukayat, S.H., M.H., dengan anggota Syamsul Edy, S.H., M.Hum., dan H. Winarno, S.H., M.H., memutuskan:

  • Menerima permohonan banding;
  • Menguatkan putusan PN Maros;
  • Menghukum pembanding membayar biaya perkara sebesar Rp150.000.

Tidak puas dengan putusan tersebut, Budiman S kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

BACA JUGA :  Remaja Terjatuh Saat Menyalip, Selamat dari Laka di Maros

Berdasarkan data e-Court, berkas kasasi telah dikirim ke Mahkamah Agung pada 7 April 2026 dengan nomor surat 67/KPN.W22.U4/HK2.4/IV/2026 dari Panitera PN Maros.

Dalam permohonan kasasinya, Budiman S menyampaikan sejumlah keberatan. Pertama, ia menilai Pengadilan Tinggi keliru karena menyatakan permohonan banding tidak disertai memori banding.

Menurutnya, memori banding telah diajukan secara manual pada 10 November 2025 akibat gangguan sistem e-Court.

Selain itu, pihak terbanding juga telah mengajukan kontra memori banding, yang menunjukkan bahwa dokumen tersebut telah diterima.

Kedua, majelis hakim banding dinilai keliru dalam menerapkan hukum karena menyatakan penggugat sebagai pihak yang kalah dan membebankan biaya perkara.

Padahal, dalam putusan PN Maros sebelumnya, gugatan penggugat dikabulkan untuk sebagian.

“Menurut Pemohon Kasasi, terdapat kekeliruan dalam penerapan hukum acara dan penilaian terhadap posisi para pihak dalam perkara ini,” demikian salah satu poin dalam permohonan kasasi.

Dalam petitumnya, Budiman S antara lain meminta Mahkamah Agung untuk:

  • Mengabulkan permohonan kasasi;
  • Menyatakan sah kepemilikan tanah seluas 1.900 m²;
  • Menyatakan sejumlah akta dan kwitansi sah dan mengikat;
  • Menyatakan perbuatan para termohon sebagai perbuatan melawan hukum;
  • Menyatakan tidak sah berita acara pengembalian batas;
  • Menghukum para termohon menyerahkan objek sengketa seluas ±150 m²;
  • Menghukum pembayaran ganti rugi materiil sebesar Rp1,299 miliar dan immateriil Rp10 miliar;
  • Menetapkan putusan dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad).
BACA JUGA :  Kader PPP Berdarah di Muktamar, Mardiono Ancam Proses Hukum

Selain itu, pemohon juga meminta penetapan uang paksa (dwangsom) serta agar seluruh pihak terkait tunduk pada putusan yang berkekuatan hukum tetap.

Sebagai informasi, Budiman S (Drs. Budiman S, S.Pd., S.H.) tercatat sebagai anggota Dewan Pimpinan Pusat Laskar Hukum Indonesia (DPP-LHI) dan merupakan salah satu tokoh organisasi tersebut di Sulawesi Selatan.

Ia juga berprofesi sebagai penyusun dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL),

Andalalin (Analisis Dampak Lalu Lintas), serta pengelola dan pimpinan redaksi media online Faktadetail.com dan Goodclassnews.com di bawah naungan PT Fakta Detail Transfaran.

Editor : Darwis

Berita Terkait

Sidang Isbat Tetapkan Lebaran 1447 H pada 21 Maret 2026, Ini Rinciannya
Dalih Bupati Pekalongan ke KPK, Mengaku Tak Paham Hukum karena Latar Belakang Penyanyi Dangdut
Transmisi Harga Brent ke Solar, Logistik RI di Ujung Tanduk
Prabowo–Trump Capai Kesepakatan, Transfer Data Lintas Negara Resmi Diizinkan
Teguran MSCI ke Otoritas Pasar Modal Bikin Istana Panas, Mintarsih Beri Penjelasan
Kondisi Fisik Jokowi Dinilai Terus Merosot di Tengah Isu Ijazah
Tanpa Sensor, Salinan Ijazah Jokowi Jadi Objek Uji Keaslian
Polemik Anggaran 1.500 Kapal Ikan, Menteri KKP dan Menteri Keuangan Saling Beda Pernyataan

Berita Terkait

Senin, 13 April 2026 - 14:46 WITA

Dari PN Maros ke MA, Budiman S Kejar Keadilan atas Sengketa Lahan

Jumat, 20 Maret 2026 - 15:35 WITA

Sidang Isbat Tetapkan Lebaran 1447 H pada 21 Maret 2026, Ini Rinciannya

Kamis, 5 Maret 2026 - 17:12 WITA

Dalih Bupati Pekalongan ke KPK, Mengaku Tak Paham Hukum karena Latar Belakang Penyanyi Dangdut

Senin, 2 Maret 2026 - 17:05 WITA

Transmisi Harga Brent ke Solar, Logistik RI di Ujung Tanduk

Sabtu, 21 Februari 2026 - 22:51 WITA

Prabowo–Trump Capai Kesepakatan, Transfer Data Lintas Negara Resmi Diizinkan

Berita Terbaru