Polisi dan Jaksa Tak Berkutik, Hakim Batalkan Status Tersangka Ishak Hamsah

Kamis, 28 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ishak Hamsah dan Kuasa Hukumnya

Ishak Hamsah dan Kuasa Hukumnya

Gedor.id– Selama lima tahun, Ishak Hamsah dipaksa hidup dengan status tersangka tanpa kepastian hukum.

Nama baiknya hancur, hidupnya tertekan, bahkan sempat dikurung 58 hari di Rutan Polrestabes Makassar.

Semua itu kini terbongkar: Pengadilan Negeri Makassar menyatakan penetapan tersangka terhadap Ishak cacat hukum, tidak sah, dan batal demi hukum.

Putusan praperadilan dengan nomor perkara 29/Pid.Pra/2025/PN Mks, Kamis (28/8/2025), menjadi hantaman telak bagi Polrestabes Makassar dan Kejaksaan Negeri Makassar.

BACA JUGA :  GRD Bongkar Wajah Negara, Melindungi Pengusaha, Menghancurkan Petani

Hakim memerintahkan penyidikan dihentikan, semua keputusan terkait status tersangka dibatalkan, serta hak dan martabat Ishak dipulihkan.

Kriminalisasi Tanpa Bukti

Kuasa hukum Ishak, Wawan Nur Rewa, SH, menegaskan sejak awal kasus ini janggal.

Tuduhan penyerobotan (Pasal 167 KUHP) dan penggunaan surat palsu (Pasal 263 ayat 2 KUHP) dijatuhkan tanpa dasar kuat.

“Lima tahun klien kami hidup di bawah stigma tersangka tanpa kepastian hukum. Reputasinya rusak, hak-haknya dilucuti. Ini bentuk nyata kriminalisasi. Hari ini, pengadilan membuktikan kebenaran akhirnya menang,” ujarnya.

BACA JUGA :  Demo Tuntut Kasus Pencurian, Mahasiswa HIPERMATA Malah Dipaksa dan Diseret Aparat

Dalam amar putusannya, majelis hakim mengabulkan seluruh permohonan praperadilan Ishak.

1.Penetapan tersangka oleh penyidik dinyatakan tidak sah;

2.Seluruh keputusan dan penetapan terkait penahanan dan penyidikan dibatalkan

3.Penyidikan terhadap Ishak harus dihentikan

4.Hak, harkat, dan martabat Ishak dipulihkan;

5.Polisi dan jaksa dihukum membayar biaya perkara.

Bagi Ishak, putusan ini menjadi titik balik setelah lima tahun dikriminalisasi aparat.

BACA JUGA :  Disekap di Rumah Majikan, Wanita di Makassar Jadi Korban Dugaan Pemerkosaan Berulang

“Kami memberikan penghargaan kepada hakim PN Makassar yang berani menegakkan keadilan. Putusan ini bukan sekadar membebaskan klien kami, tapi juga menjadi pesan keras: hukum tidak boleh dijadikan alat menindas,” tegas Wawan.

Kasus Ishak Hamsah kini menjadi bukti nyata bahwa praktik kriminalisasi bisa dilawan. Dan kali ini, pengadilan menampar keras aparat penegak hukum yang semestinya melindungi rakyat.

Editor ; Darwis

Berita Terkait

CLAT Kepung Kejati Sulsel, Hukum Tumpul, Korupsi Dibiarkan Hidup
Solidaritas Rakyat Soroti Dugaan Korupsi Pengadaan Bibit Nanas Rp60 Miliar
Napi Diduga Bebas Pakai Ponsel, AMPERA Desak Copot Kalapas Bollangi
LANTIK–AMPERA Angkat Isu Ponsel Bebas, Lapas Bollangi Kembali Diguncang Aksi
Aspirasi Bertemu Busur, Aksi DOB Luwu Tengah Pecah di Depan Kekuasaan
Mengaku Jaksa Pidsus, AM Tipu Korban hingga Rp200 Juta Lebih
Disekap di Rumah Majikan, Wanita di Makassar Jadi Korban Dugaan Pemerkosaan Berulang
Uang Rakyat Dipalak, Parkir Liar Diduga Dilindungi Kekuasaan

Berita Terkait

Selasa, 3 Februari 2026 - 13:14 WITA

CLAT Kepung Kejati Sulsel, Hukum Tumpul, Korupsi Dibiarkan Hidup

Selasa, 27 Januari 2026 - 14:08 WITA

Solidaritas Rakyat Soroti Dugaan Korupsi Pengadaan Bibit Nanas Rp60 Miliar

Senin, 26 Januari 2026 - 16:57 WITA

Napi Diduga Bebas Pakai Ponsel, AMPERA Desak Copot Kalapas Bollangi

Sabtu, 24 Januari 2026 - 22:32 WITA

LANTIK–AMPERA Angkat Isu Ponsel Bebas, Lapas Bollangi Kembali Diguncang Aksi

Selasa, 13 Januari 2026 - 12:48 WITA

Aspirasi Bertemu Busur, Aksi DOB Luwu Tengah Pecah di Depan Kekuasaan

Berita Terbaru

Salinan Ijazah Jokowi (Foto Antara)

Nasional

Tanpa Sensor, Salinan Ijazah Jokowi Jadi Objek Uji Keaslian

Kamis, 12 Feb 2026 - 18:03 WITA