Gedor.id- Wakil Bupati Gowa, Darmawangsyah Muin, tiga kali berturut-turut tidak memenuhi panggilan sebagai saksi dalam sidang perkara dugaan korupsi proyek pembangunan jalan Sabbang–Tallang di Kabupaten Luwu Utara. Rabu (16/7/2025)
Sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri Makassar, Selasa (15/7/2025), menyita perhatian publik bukan hanya karena nilai proyek yang fantastis, yakni Rp55,5 miliar, tetapi juga karena sikap abai salah satu saksi kunci yang saat ini menjabat sebagai pejabat publik.
Ketidakhadiran Darmawangsyah menuai reaksi keras dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sulsel.
JPU menegaskan tidak menutup kemungkinan akan mengajukan langkah tegas sesuai ketentuan hukum.
“Sudah tiga kali kami layangkan surat panggilan resmi. Namun yang bersangkutan tidak pernah hadir. Pada panggilan kedua, alasannya karena menjalankan tugas partai,” ujar jaksa di hadapan majelis hakim.
Hakim pun ikut menanggapi ketidakhadiran tersebut dengan nada tegas. Ia mengingatkan bahwa semua pihak yang dipanggil sebagai saksi wajib hadir, tanpa terkecuali, termasuk pejabat daerah sekalipun.
Nama Darmawangsyah mencuat karena disebut memiliki peran penting dalam tahap awal penganggaran proyek saat masih menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Sulsel.
Proyek ini sendiri kini sedang disorot karena diduga sarat pelanggaran, mulai dari mark-up hingga pengaturan pemenang tender, dan telah menyeret delapan tersangka.
Bila panggilan berikutnya kembali diabaikan, aparat penegak hukum membuka opsi untuk menempuh upaya penjemputan paksa sebagaimana diatur dalam KUHAP.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak Wakil Bupati Gowa.