F-KRB: Hukuman Kasus Skincare Ilegal Terlalu Lunak, Efek Jera Nihil

Selasa, 8 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto ilustrasi – Vonis ringan dinilai membuat bos skincare ilegal lainnya tertawa dan tak gentar lagi terhadap hukum.

Foto ilustrasi – Vonis ringan dinilai membuat bos skincare ilegal lainnya tertawa dan tak gentar lagi terhadap hukum.

Gedor.id– Vonis ringan terhadap para pelaku skincare ilegal di Makassar disorot oleh Forum Koalisi Rakyat Bersatu (F-KRB).

F-KRB menilai bahwa putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Makassar terlalu lembek dan tidak mencerminkan keadilan.

Pasalnya, tiga terdakwa dalam perkara yang sama justru dijatuhi vonis berbeda oleh dua majelis hakim.

Mustadir Dg Sila dijatuhi vonis 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp1 miliar subsidair 2 bulan kurungan dalam sidang pada Selasa, 3 Juni 2025, dipimpin Hakim Angeliky Handajani Day.

Dg Sila dinyatakan bersalah karena mengedarkan produk kecantikan tanpa standar keamanan yang memadai.

Sementara dua terdakwa lainnya, Mira Hayati (Direktur Utama PT Agus Mira Mandiri Utama) dan Agus Salim (pemilik merek kosmetik RG Raja Glow My Body Slim), masing-masing hanya divonis 10 bulan penjara dan denda Rp1 miliar subsidair 2 bulan kurungan.

BACA JUGA :  Sengketa Lahan Yon TP 872 Memanas, Gubernur Sulsel Diminta Turun Tangan

Vonis mereka dibacakan dalam sidang berbeda pada Senin, 7 Juli 2025, dipimpin Hakim Arif Wisaksono.

Ketiganya dinyatakan melanggar Pasal 62 ayat 1 jo Pasal 8 ayat 1 huruf a UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Namun, disparitas vonis tersebut menjadi sorotan karena Mustadir—yang bukan pemilik usaha—justru dihukum paling berat.

Ketua F-KRB, Muh Darwis, menilai bahwa vonis terhadap Mira dan Agus terlalu lunak dan tidak memberikan efek jera.

“Kalau pelaku skincare ilegal hanya dihukum 10 bulan, ini bukan keadilan. Ini pembiaran. Bos-bos kosmetik ilegal lainnya tak akan takut ditangkap karena tahu vonisnya ringan,” tegas Darwis dalam pernyataan resminya, Senin (8/7/2025).

BACA JUGA :  Warga Resah, Aparat Tutup Mata! Judi Sabung Ayam di Kajang Dibiarkan Hidup Subur

Darwis juga menilai bahwa hukuman ringan bagi pelaku utama justru membuka ruang bagi bisnis ilegal serupa untuk terus beroperasi.

“Vonis seperti ini justru bisa jadi contoh buruk. Pelaku baru akan berpikir, toh hukumannya ringan. Ini berbahaya karena menyangkut keselamatan konsumen,” tambahnya.

Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan juga mengaku keberatan atas putusan tersebut. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Mustadir dengan hukuman 4 tahun, Mira 6 tahun, dan Agus 5 tahun.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi, menyatakan pihaknya akan mengajukan banding atas vonis terhadap Mira dan Agus karena tidak sesuai dengan bobot dakwaan.

BACA JUGA :  Isu “86” Pemindahan Mira Hayati Mengemuka, F-KRB Tegaskan Tak Ada Negosiasi

 “Kami menghargai putusan majelis hakim, namun JPU menilai ada perbedaan prinsip dalam pembuktian perkara ini. Maka kami akan ajukan banding,” ujar Soetarmi.

Sebagai bentuk protes moral, F-KRB mendesak Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial untuk mengevaluasi pola vonis ringan dalam kasus-kasus serius, khususnya di sektor kesehatan dan kecantikan.

“Kami juga mendesak PN Makassar untuk tidak lunak terhadap kejahatan yang membahayakan keselamatan publik. Hukum harus memberi rasa takut kepada pelaku, bukan memberi celah,” tutup Darwis.

Editor : 007
Follow Berita Gedor.id di Tiktok

Berita Terkait

Ratusan Peserta Padati MaxOne Makassar, Aksi Donor Darah Tuai Pujian
Tahanan Diduga Kendalikan Sabu dari Rutan Masamba, GKPHI Soroti Lemahnya Pengawasan
LMND Ikut Bela Polemik Rutan Masamba, GKPHI Tegaskan Kritik Berdasar Fakta
Dugaan Handphone Ilegal di Rutan Masamba Buka Tabir Jaringan Narkotika
Dari Balik Jeruji, Tahanan Diduga Kendalikan Pengiriman Narkoba ke Makassar
Dengan Visi Mandiri dan Kompetitif, Ersan Satya Siap Nahkodai HIPMI PT UMI
Usaha Disorot, Basto Janji Tidak Lagi Gunakan Badan Jalan Secara Berlebihan
Isu “86” Pemindahan Mira Hayati Mengemuka, F-KRB Tegaskan Tak Ada Negosiasi

Berita Terkait

Selasa, 12 Mei 2026 - 10:46 WITA

Tahanan Diduga Kendalikan Sabu dari Rutan Masamba, GKPHI Soroti Lemahnya Pengawasan

Senin, 11 Mei 2026 - 13:04 WITA

LMND Ikut Bela Polemik Rutan Masamba, GKPHI Tegaskan Kritik Berdasar Fakta

Jumat, 8 Mei 2026 - 14:03 WITA

Dugaan Handphone Ilegal di Rutan Masamba Buka Tabir Jaringan Narkotika

Kamis, 7 Mei 2026 - 14:45 WITA

Dari Balik Jeruji, Tahanan Diduga Kendalikan Pengiriman Narkoba ke Makassar

Selasa, 5 Mei 2026 - 18:23 WITA

Dengan Visi Mandiri dan Kompetitif, Ersan Satya Siap Nahkodai HIPMI PT UMI

Berita Terbaru

Surat Keterangan Kepemilikan Tanah

Daerah

Sidang PMH Lahan di Takalar Ungkap Dugaan SKKT Bermasalah

Jumat, 15 Mei 2026 - 15:27 WITA