Lamban dan Berlarut, Polda Kalbar Dinilai Main-Main Tangani Kasus Sawit

Senin, 18 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan Polisi dan Lahan Sawit

Laporan Polisi dan Lahan Sawit

Gedor.id– Kasus pengrusakan lahan sawit milik Toni alias Lie Cin Fa di Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat, kembali memasuki tahap olah tempat kejadian perkara (TKP) untuk kedua kalinya. Senin (18/8/2025)

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalbar turun langsung ke lokasi pada Sabtu (16/8/2025).

Namun, langkah ini dinilai seperti mengulang proses dari awal, padahal kasus sudah bergulir lebih dari setahun tanpa kepastian hukum.

Pantauan di lapangan memperlihatkan Subdit Harda Ditreskrimum Polda Kalbar hadir dalam kegiatan olah TKP, namun enggan memberikan keterangan resmi kepada media.

Kuasa hukum Toni, Ridwan, menyambut baik keterlibatan langsung penyidik, tetapi ia menilai proses hukum justru berlarut-larut.

“Saya mengapresiasi Kasubdit Harda Ditreskrimum Polda Kalbar yang turun langsung ke lapangan. Namun, kasus ini sudah berjalan lebih dari setahun tanpa kepastian hukum, sementara ada dugaan pengrusakan sekitar 850 batang pohon sawit dan pinang milik klien saya,” ujar Ridwan saat dikonfirmasi, Sabtu malam (16/8/2025).

Ridwan mengingatkan, status tersangka dalam perkara ini sudah jelas sejak September 2024, melalui Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka Nomor: B/620/IX/2024/Ditreskrimum Polda Kalbar.

Tersangka adalah Edi Mustari, yang diduga melakukan pengrusakan sebagaimana diatur dalam Pasal 170 KUHP atau Pasal 406 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan ke-2 KUHP.

Kasus ini bermula dari laporan polisi Nomor: LP/B/222/VII/2024/SPKT POLDA KALIMANTAN BARAT tertanggal 12 Juli 2024.

Namun, meski status tersangka sudah ditetapkan hampir setahun lalu, belum ada langkah penahanan dari pihak kepolisian.

Lebih lanjut, Ridwan menyinggung aspek hukum perdata yang sudah menguatkan posisi kliennya.

Putusan Pengadilan Negeri Bengkayang Nomor 33/Pdt.G/2024/PN Bek menyatakan gugatan perdata Edi Mustari terhadap Toni tidak dapat diterima (N.O).

“Dalam persidangan, saksi-saksi seperti Mudim dan Wagiman menjelaskan dengan terang bahwa lahan yang dirusak adalah milik Toni, bukan lahan yang diperjualbelikan kepada Edi Mustari. Hal ini memperkuat bukti bahwa pengrusakan memang terjadi di kebun sawit milik Toni,” tegasnya.

Atas dasar itu, ia mendesak Ditreskrimum Polda Kalbar segera menindaklanjuti perkara pidana dengan melakukan penangkapan dan penahanan terhadap tersangka demi memberikan kepastian hukum bagi kliennya.

Editor : Darwis

Berita Terkait

Aksi Bejat Buruh Harian di Makassar Terbongkar, Klien Ditodong dan Dicabuli di Rumah
Penggeledahan Disdik Sulsel, Kejati Kejar Bukti Dugaan Korupsi Rp13 Miliar
Jabatan Runtuh Akibat Korupsi PBG, Kadis Perkimtan Gowa Masuk Rutan
Kasus Dugaan Penganiayaan Mengambang, Polsek Bissappu dan Polres Bantaeng Cuci Tangan?
Operasi Sat Narkoba Maros Berhasil, Bandar dan 421 Gram Sabu Diamankan
Polda Jabar Tetapkan Tiga Pemilik Helen’s Night Mart sebagai Tersangka Kasus Pesta Gay
Malam Minggu Berujung Sial, 13 Remaja “Painung Ballo” di Manggala Diciduk Polisi
Kasus Pengrusakan Rumah di Jeneponto Belum Tuntas, Kuasa Hukum Soroti Terduga Aktor Intelektual

Berita Terkait

Jumat, 19 Juni 2026 - 20:06 WITA

Aksi Bejat Buruh Harian di Makassar Terbongkar, Klien Ditodong dan Dicabuli di Rumah

Kamis, 18 Juni 2026 - 21:50 WITA

Penggeledahan Disdik Sulsel, Kejati Kejar Bukti Dugaan Korupsi Rp13 Miliar

Kamis, 18 Juni 2026 - 21:33 WITA

Jabatan Runtuh Akibat Korupsi PBG, Kadis Perkimtan Gowa Masuk Rutan

Selasa, 16 Juni 2026 - 15:16 WITA

Kasus Dugaan Penganiayaan Mengambang, Polsek Bissappu dan Polres Bantaeng Cuci Tangan?

Jumat, 12 Juni 2026 - 16:52 WITA

Operasi Sat Narkoba Maros Berhasil, Bandar dan 421 Gram Sabu Diamankan

Berita Terbaru