3 Target Operasi Masuk Jaring! Polres Maros Sukses Amankan Bandar dan Pengedar

Kamis, 3 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Maros AKBP Douglas Mahendrajaya,

Kapolres Maros AKBP Douglas Mahendrajaya,

Gedor.id– Polres Maros menggelar konferensi pers terkait hasil pelaksanaan Operasi Antik 2025, operasi kepolisian yang difokuskan pada pemberantasan peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Kabupaten Maros.

Konferensi pers yang berlangsung di Aula Promoter Mapolres Maros tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Maros, AKBP Douglas Mahendrajaya, didampingi Kasat Narkoba AKP Salehudin serta sejumlah pejabat utama Polres Maros.

Dalam keterangannya, Kapolres menyampaikan bahwa Operasi Antik 2025 yang berlangsung selama 20 hari, mulai 10 hingga 29 Juni 2025, berhasil mengungkap 12 kasus narkoba dengan total 18 tersangka yang diamankan. Dari jumlah tersebut, tiga di antaranya merupakan Target Operasi (TO).

“Operasi Antik ini merupakan bentuk komitmen kami dalam menekan angka penyalahgunaan narkoba. Dari hasil operasi, kami menyita barang bukti berupa sabu seberat 13 gram, ganja sintetis 1,405 gram, 1.276 butir obat keras, serta sejumlah uang tunai hasil penjualan narkoba,” ungkap AKBP Douglas Mahendrajaya, Kamis (3/7/2025).

Kapolres menjelaskan, sebagian besar tersangka ditangkap di wilayah padat penduduk dan kawasan yang dikenal rawan peredaran narkotika.

Ia juga mengungkapkan bahwa beberapa di antaranya adalah residivis yang kembali terlibat dalam jaringan narkoba lokal.

“Para pelaku memanfaatkan media sosial sebagai sarana untuk menjual dan melakukan transaksi narkotika,” tambahnya.

Operasi Antik merupakan agenda tahunan yang digelar secara serentak oleh jajaran kepolisian di seluruh Indonesia.

Tujuannya adalah untuk memberantas peredaran gelap narkoba serta membangun kesadaran masyarakat tentang bahaya penyalahgunaan zat terlarang tersebut.

Polres Maros juga mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk turut aktif memberikan informasi apabila mengetahui aktivitas mencurigakan terkait narkoba di lingkungan sekitarnya.

“Peran serta masyarakat sangat penting. Kami berharap ada sinergi yang lebih erat untuk mewujudkan Kabupaten Maros yang aman dan bersih dari narkoba,” tutup Kapolres.

Saat ini, seluruh kasus yang terungkap dalam Operasi Antik 2025 tengah diproses hukum lebih lanjut.

Para tersangka dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta UU Kesehatan RI terkait penyalahgunaan obat keras, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Editor : Darwis

Berita Terkait

Jalin Relasi di Medsos, Janda Mojokerto Malah Jadi Korban Sesama Jenis
Demi Nafsu Terlarang, Kakek Peok Culik Siswi SMP Dibantu Komplotan
Keluarga Miskin Tak Dapat Keadilan? Kasus Agus Seret Nama Polsek
Buron Korupsi Rp10 Miliar Diringkus di Makassar, Haji Nasri Tak Berkutik
Satresnarkoba Bulukumba Ngamuk! 11 Kasus Terbongkar Sekaligus
Biadab! Pemuda di Sorong Perkosa Perempuan Gendong Bayi di Pinggir Jalan
5 Hari Disekap, Remaja Putri di Makassar Digilir oleh Pacar dan 4 Pria Lainnya
Satresnarkoba Bongkar Jaringan Sabu Online, 13 Paket Diamankan

Berita Terkait

Selasa, 22 Juli 2025 - 18:03 WITA

Jalin Relasi di Medsos, Janda Mojokerto Malah Jadi Korban Sesama Jenis

Rabu, 16 Juli 2025 - 18:51 WITA

Demi Nafsu Terlarang, Kakek Peok Culik Siswi SMP Dibantu Komplotan

Senin, 7 Juli 2025 - 20:10 WITA

Keluarga Miskin Tak Dapat Keadilan? Kasus Agus Seret Nama Polsek

Sabtu, 5 Juli 2025 - 03:09 WITA

Buron Korupsi Rp10 Miliar Diringkus di Makassar, Haji Nasri Tak Berkutik

Kamis, 3 Juli 2025 - 17:55 WITA

3 Target Operasi Masuk Jaring! Polres Maros Sukses Amankan Bandar dan Pengedar

Berita Terbaru