Gedor.id– Sengketa tanah warisan di Desa Sanjai, Kecamatan Sinjai Timur, kabupaten Sinjai terus memanas.
Seorang ahli waris, Marhana, istri almarhum Tamrin, memberikan kuasa penuh kepada menantunya, Comang, untuk menindaklanjuti dugaan penjualan tanah warisan tanpa persetujuan keluarga.
Menurut Comang, tanah yang kini dikuasai oleh Daming sejatinya merupakan tanah peninggalan Habedia, orang tua dari Tamrin.
Tanah tersebut sebelumnya digarap oleh Arifiddin dengan sistem bagi hasil, bukan dimiliki secara sah.
“Tanah itu milik Habedia, hanya digarap oleh Arifiddin dengan sistem bagi hasil. Tapi belakangan saya tahu, Arifiddin justru menjual tanah itu ke Daming tanpa seizin pemilik maupun ahli waris,” ujar Comang, Rabu (8/10/2025)
Merasa dirugikan, Marhana pun memberikan surat kuasa kepada Comang untuk melaporkan masalah ini ke pemerintah Desa Sanjai agar dilakukan mediasi.
Namun, upaya mediasi yang telah berjalan selama lima bulan tak membuahkan hasil.
“Sudah lima bulan saya bolak-balik ke kantor desa, tapi tidak ada titik terang. Karena itu, saya akhirnya melapor ke Polres Sinjai agar ditindaklanjuti sesuai hukum,” tegas Comang.
Sejumlah saksi di lapangan turut memperkuat klaim Comang. Salah satu saksi menyebut bahwa Arifiddin hanyalah penggarap tanah, bukan pemilik.
“Waktu itu Arifiddin hanya penggarap tanah milik Habedia dengan sistem bagi hasil. Bahkan pernah menawarkan tanah itu ke saya, tapi saya tolak karena tidak ada tanda tangan Habedia sebagai pemilik sah,” tutur seorang saksi.
Saksi lain berinisial AB juga menegaskan bahwa asal-usul tanah tersebut memang dari Habedia, orang tua Tamrin.
“Setahu saya, tanah yang dijual Arifiddin ke Daming itu asalnya dari Habedia,” ungkap AB.
Kepala Desa Sanjai, Andi Muhammad Arsyad, saat dikonfirmasi membenarkan bahwa telah dilakukan mediasi antara kedua pihak, meski belum membuahkan hasil.
“Sudah dilakukan mediasi, tapi belum ada kesepakatan. Pihak Comang belum bisa menunjukkan alas hak yang sah, sementara pihak lain mengklaim memiliki dokumen SISMIOP tahun 2006,” jelas Arsyad di ruang kerjanya.
Sementara itu, Kanit Pidum Polres Sinjai Ipda Imran saat dikonfirmasi via WhatsApp membenarkan adanya laporan tersebut.
“Laporan pengaduan sudah diterima. SP2HP juga sudah diberikan kepada pelapor, dan saat ini kasusnya masih dalam proses penyelidikan (lidik),” ujar Ipda Imran.
Kasus ini kini menjadi perhatian publik di Sinjai, terutama karena menyangkut tanah warisan keluarga yang diduga dijual tanpa izin pemilik sah.
(Andi Citra)