Trotoar di Gowa Disulap Jadi Lokasi Komersil, Dishub dan Satpol PP Bertindak

Kamis, 12 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Petugas gabungan dari Satpol PP dan Dishub Gowa saat melakukan penertiban penggunaan trotoar yang disalahgunakan oleh salah satu dealer motor di Jalan Sultan Hasanuddin, Gowa

Petugas gabungan dari Satpol PP dan Dishub Gowa saat melakukan penertiban penggunaan trotoar yang disalahgunakan oleh salah satu dealer motor di Jalan Sultan Hasanuddin, Gowa

Gedor.id – Upaya menyulap trotoar menjadi area komersil di Jalan Sultan Hasanuddin, Kabupaten Gowa, akhirnya mendapat penindakan tegas dari aparat gabungan Dinas Perhubungan (Dishub) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) setempat.

Langkah ini mendapat apresiasi dari berbagai pihak, termasuk Wakil Ketua Umum DPP Gerakan Masyarakat Peduli Anak Bangsa (GEMPA) Indonesia, Ari Paletteri.

Trotoar yang sejatinya diperuntukkan bagi pejalan kaki, didapati digunakan sebagai lahan usaha oleh salah satu pengelola dealer kendaraan. Aksi penguasaan ruang publik ini dianggap mencederai fungsi kota dan mengganggu hak pengguna jalan.

“Kami sangat mengapresiasi langkah Dishub dan Satpol PP Kabupaten Gowa yang dengan sigap melakukan penertiban terhadap pengusaha nakal yang mengokupasi pedestrian di Jalan Sultan Hasanuddin. Ini adalah bukti nyata bahwa pemerintah hadir untuk menegakkan aturan dan menjaga kepentingan masyarakat umum,” ujar Ari Paletteri, Rabu (11/6/2025).

BACA JUGA :  Korsleting Listrik Picu Kebakaran di Tallo, Balita dan Nenek Jadi Korban

Menurutnya, tindakan semacam ini bukan hanya soal pelanggaran aturan, melainkan bentuk ketidakpedulian terhadap tatanan kota dan keselamatan warga.

Ari menilai penyalahgunaan ruang publik demi kepentingan bisnis pribadi merupakan praktik yang tidak bisa ditoleransi.

“Keberanian dan konsistensi aparat dalam menertibkan pelanggaran seperti ini patut kita dukung bersama. Penggunaan trotoar oleh pengusaha mencederai estetika kota dan mengganggu keselamatan warga,” tegas Ari.

Ari juga mendorong masyarakat untuk aktif mengawasi dan melaporkan pelanggaran serupa, seraya mengingatkan bahwa ruang publik harus dikembalikan pada fungsinya yang semestinya.

“Penataan kota tidak akan berjalan baik tanpa ketegasan aparat dan kesadaran semua pihak. Ruang publik harus dikembalikan kepada fungsinya. Mari kita jaga kota kita bersama,” tutupnya.

BACA JUGA :  Hukum Lumpuh Lawan Mafia, Samsul Tarigan Jadi Dewa Tak Tersentuh!

Penertiban langsung dipimpin oleh Kepala Dinas Perhubungan Gowa, Firdaus, bersama personel Satpol PP.

Dalam aksi itu, pengelola dealer yang menduduki pedestrian telah diberi surat teguran resmi berdasarkan Peraturan Bupati Gowa Nomor 6 Tahun 2020 tentang pemanfaatan ruang publik.

Turut hadir dalam penertiban, antara lain Kasatpol PP Gowa, Kasi TSP Dishub Linda, serta Kasi Parkir Dishub Sabir.

Langkah cepat ini diharapkan dapat memberi efek jera, sekaligus menjadi peringatan keras bagi pelaku usaha lain agar tidak lagi menyalahgunakan fasilitas umum demi kepentingan pribadi.

Diberitakan sebelumnya, keberadaan trotoar di sepanjang Jalan Poros Sultan Hasanuddin, Kabupaten Gowa, kembali menjadi sorotan publik.

BACA JUGA :  Laporan Budiman S Diterima Subdit Siber, Penyebar Hoaks Diincar Polisi

Fasilitas umum yang seharusnya diperuntukkan bagi kenyamanan dan keselamatan pejalan kaki itu kini disulap menjadi lahan komersil oleh sejumlah pelaku usaha.

Pantauan di lapangan menunjukkan trotoar tersebut digunakan untuk memajang barang dagangan hingga menjadi lokasi parkir  kendaraan.

Ironisnya, trotoar ini baru saja selesai diperbaiki menggunakan anggaran daerah dengan nilai yang tidak sedikit.

Padahal, keberadaan trotoar merupakan hak publik yang dijamin undang-undang. Namun realitanya, ruang pejalan kaki justru terpinggirkan oleh kepentingan bisnis pribadi.

Meski sudah berulang kali ditegur oleh Pemerintah Kabupaten Gowa, pelaku usaha yang melanggar terkesan tidak jera.

Lemahnya penegakan aturan disebut-sebut menjadi akar masalah yang membuat pelanggaran terus berulang.

Editor : Id Amor

Berita Terkait

Nazihah Renanti Wijaya Tampil Memukau, Fashion Show Anak Curi Perhatian di Takalar
Serangan ke Media di RDP DPRD Gowa Picu Reaksi Keras, Bomwaktu.com Siap Tempuh Jalur Hukum
27 Siswa SMPN 3 Camba Diduga Keracunan Usai Bukber, Polisi Turun Selidiki
Mahasiswa Minta Polisi Usut Dugaan Mark-Up Program MBG di Sinjai
Abrasi Terus Gerus Pulau Satangnga, Warga Desak Pemkab Takalar Bertindak
Bom Ikan Tanakeke, Saksi Menghilang, Hukum Seolah Tumpul
Dana Pendidikan Disinyalir Tak Beres, Laporan Resmi Uji Nyali Penegak Hukum
Ritel Modern Terancam Batal, Heriansa: Aspirasi Warga Harus Dihormati

Berita Terkait

Rabu, 18 Maret 2026 - 14:13 WITA

Nazihah Renanti Wijaya Tampil Memukau, Fashion Show Anak Curi Perhatian di Takalar

Senin, 16 Maret 2026 - 20:57 WITA

Serangan ke Media di RDP DPRD Gowa Picu Reaksi Keras, Bomwaktu.com Siap Tempuh Jalur Hukum

Jumat, 13 Maret 2026 - 18:34 WITA

27 Siswa SMPN 3 Camba Diduga Keracunan Usai Bukber, Polisi Turun Selidiki

Rabu, 11 Maret 2026 - 02:21 WITA

Mahasiswa Minta Polisi Usut Dugaan Mark-Up Program MBG di Sinjai

Rabu, 4 Maret 2026 - 17:39 WITA

Abrasi Terus Gerus Pulau Satangnga, Warga Desak Pemkab Takalar Bertindak

Berita Terbaru