Janji Manis Pangkalan Gas Berujung Petaka, Uang Puluhan Juta Melayang!

Tojeng

Senin, 2 November 2026 - 21:23 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi penipuan pengurusan pangkalan LPG 3 kg dan kerugian Rp36,75 juta.

Ilustrasi penipuan pengurusan pangkalan LPG 3 kg dan kerugian Rp36,75 juta.

Gedor.id- Janji membantu pengurusan pembukaan pangkalan gas LPG 3 kilogram diduga berujung penipuan. Senin (2/11/2026)

Seorang perempuan berinisial ES, warga Kecamatan Towuti, Kabupaten Luwu Timur, melaporkan seorang pria berinisial G ke Polsek Towuti setelah mengalami kerugian hingga Rp36,75 juta.

Dugaan penipuan tersebut bermula ketika ES bertemu dengan G pada Jumat, 28 Agustus 2026.

Dalam pertemuan itu, ES meminta bantuan G untuk mengurus pembukaan pangkalan LPG 3 kg di Desa Buangin, Kecamatan Towuti.

BACA JUGA :  Beasiswa dan Kartu Lansia IBAS PUSPA Dinilai Bantu Rakyat, Ini Kata Mahasiswa

Namun, proses pengurusan tersebut justru diwarnai sejumlah permintaan transfer uang.

Berdasarkan uraian dalam laporan kepolisian, pada Senin, 31 Agustus 2026, ES mengirimkan uang sebesar Rp10 juta ke rekening Bank Mandiri atas nama yang tercantum dalam laporan.

Selanjutnya, pada Selasa, 1 September 2026, ES kembali melakukan dua kali transfer ke rekening yang sama, masing-masing sebesar Rp20 juta dan Rp5 juta.

Tak berhenti di situ, pada Selasa, 8 September 2026, ES kembali mengirimkan uang sebesar Rp1,75 juta ke rekening Bank BNI atas nama Fitriani.

BACA JUGA :  BBM Rakyat Diduga Dirampok, Mafia Solar Bebas Berkeliaran

Uang tersebut disebut-sebut sebagai biaya penambahan tabung LPG.

Jika seluruh transaksi tersebut dijumlahkan, total uang yang telah dikeluarkan ES mencapai Rp36,75 juta.

Namun, setelah sejumlah uang ditransfer dengan tujuan pengurusan pangkalan LPG 3 kg, G justru disebut semakin sulit dihubungi.

Merasa dirugikan dan menduga telah menjadi korban penipuan, ES akhirnya menempuh jalur hukum dengan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Towuti.

BACA JUGA :  Golkar Luwu Timur Rayakan HUT ke-61 dengan Pasar Murah di Lima Dapil

Dalam laporan kepolisian, peristiwa ini dilaporkan sebagai dugaan tindak pidana penipuan atau perbuatan curang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Kasus ini kini menjadi perhatian karena dugaan penipuan tersebut berkaitan dengan janji pengurusan pangkalan LPG 3 kg yang melibatkan sejumlah transaksi bernilai puluhan juta rupiah.

Editor : Darwis

Berita Terkait

Akses Jalan Terbatas Tak Jadi Penghalang, Camat Burau Temui Warga Terpencil
270 Jenazah Dilaporkan Jadi Abu Akibat Karhutla di Toraja Utara
Andi Abdul Hakim Adukan Dugaan Pencemaran Nama Baik, Minta Polres Bulukumba Bertindak
Aspirasi Warga Terjawab, DPRD, Dishub dan Jajaran Polri Kawal Pemasangan PJU di Tana Lili
Dua Mobil Cuma Janji? Petani Wajo Kehilangan Rp25,4 Juta, Andi Aso Belum Ditemukan
HIPERMATA UNM Buka Babak Baru Kepemimpinan, Fokus pada Kaderisasi dan Pengabdian
Cegah Tumpang Tindih Administrasi, Gilireng dan Maniangpajo Sepakati Batas Wilayah
Husniah Talenrang Tersingkir, Darmawangsyah Muin Kini Pegang Kendali Gowa

Berita Terkait

Senin, 2 November 2026 - 21:23 WITA

Janji Manis Pangkalan Gas Berujung Petaka, Uang Puluhan Juta Melayang!

Senin, 2 November 2026 - 15:51 WITA

Akses Jalan Terbatas Tak Jadi Penghalang, Camat Burau Temui Warga Terpencil

Kamis, 29 Oktober 2026 - 22:12 WITA

270 Jenazah Dilaporkan Jadi Abu Akibat Karhutla di Toraja Utara

Senin, 26 Oktober 2026 - 21:46 WITA

Andi Abdul Hakim Adukan Dugaan Pencemaran Nama Baik, Minta Polres Bulukumba Bertindak

Minggu, 18 Oktober 2026 - 21:54 WITA

Aspirasi Warga Terjawab, DPRD, Dishub dan Jajaran Polri Kawal Pemasangan PJU di Tana Lili

Berita Terbaru