Peserta Bebas Pulang, Grand Imawan Tetap Disorot, Uang Penginapan dari Mana?

Tojeng

Kamis, 8 Oktober 2026 - 22:23 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kwitansi pembayaran

Kwitansi pembayaran

Gedor.id- Polemik mengenai penginapan peserta dalam kegiatan pelatihan yang digelar di lingkungan Dinas Pendidikan Sulawesi Selatan mulai mendapat penjelasan dari pihak panitia. Kamis (8/10/2026)

Irvan mengatakan, peserta tidak diwajibkan menginap selama mengikuti kegiatan.

Keputusan untuk bermalam, menurut dia, sepenuhnya diserahkan kepada masing-masing peserta dan satuan pendidikan dengan mempertimbangkan sejumlah faktor, mulai dari jarak tempat tinggal, waktu perjalanan, kebutuhan peserta, kenyamanan, hingga kebijakan sekolah.

Dengan demikian, peserta yang memilih pulang setelah mengikuti kegiatan tetap diperbolehkan mengikuti seluruh rangkaian pelatihan sesuai jadwal.

Irvan juga membantah anggapan bahwa seluruh peserta diarahkan untuk menginap di Hotel Grand Imawan.

Menurut dia, kondisi di lapangan menunjukkan tidak semua peserta menggunakan hotel tersebut.

“Tidak seluruh peserta menginap di Hotel Grand Imawan. Ada yang memilih tidak menginap dan ada juga yang menggunakan hotel lain,” kata Irvan.

BACA JUGA :  MBG Belum Masuk Tanakeke, Orang Tua Tagih Keadilan untuk Anak Kepulauan

Pernyataan tersebut sekaligus menjadi bantahan terhadap dugaan adanya kewajiban atau arahan terpusat agar peserta menggunakan satu hotel tertentu.

Menurut Irvan, panitia sebelumnya juga telah melakukan konfirmasi kepada pihak hotel mengenai mekanisme pemesanan kamar.

Namun, ia menegaskan bahwa proses tersebut tidak berarti seluruh peserta diwajibkan menggunakan fasilitas penginapan yang sama.

“Kalau memang ada arahan dari panitia untuk menginap di satu hotel tertentu, tentunya peserta akan menggunakan tempat yang sama. Faktanya tidak demikian. Ada yang tidak menginap dan ada pula yang menginap di hotel lain,” ujarnya.

Ia menegaskan, menginap bukan bagian dari persyaratan untuk mengikuti pelatihan. Peserta yang tidak menggunakan fasilitas penginapan tetap memiliki hak yang sama untuk mengikuti kegiatan.

Karena itu, pihak panitia meminta agar pengalaman individual peserta tidak serta-merta ditarik menjadi kesimpulan bahwa terdapat kebijakan resmi yang berlaku bagi seluruh peserta.

BACA JUGA :  Begal di Takalar Dibekuk, Diduga Terlibat Serangkaian Aksi Pencurian Lain

Di sisi lain, Plt Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah XII Takalar-Jeneponto, Hamzah, membenarkan bahwa terdapat kegiatan pelatihan yang digelar di lingkungan Dinas Pendidikan Sulsel.

Namun, ketika dikonfirmasi mengenai persoalan pembayaran penginapan peserta di Hotel Grand Imawan, Hamzah mengaku belum mengetahui detail persoalan tersebut.

“Kalau persoalan pembayaran di Hotel Grand Imawan, saya tidak tahu persoalan itu,” ujarnya.

Pernyataan tersebut menyisakan pertanyaan mengenai mekanisme pembiayaan penginapan peserta, khususnya bagi mereka yang memilih bermalam di Hotel Grand Imawan.

Pasalnya, di satu sisi panitia menyebut penginapan bukan kewajiban dan peserta bebas memilih tempat bermalam.

Di sisi lain, muncul persoalan mengenai pembayaran penginapan di salah satu hotel yang digunakan peserta.

BACA JUGA :  Bangunan MBG di Takalar Disoal, Diduga Berdiri Tanpa PBG, Koalisi Pemuda Nilai Ada Pembiaran Sistematis

Karena itu, titik penting yang masih perlu diperjelas bukan hanya soal apakah peserta diwajibkan menginap atau tidak, tetapi juga siapa yang melakukan pemesanan, siapa yang menanggung biaya kamar, bagaimana mekanisme pembayarannya, serta apakah biaya tersebut bersumber dari anggaran kegiatan atau ditanggung masing-masing peserta.

Keterangan mengenai hal tersebut penting untuk membedakan antara pilihan pribadi peserta untuk menginap dengan fasilitas atau pembiayaan yang secara resmi disiapkan panitia.

Informasi sementara menyebut peserta kegiatan berasal dari sekitar 24 SMA/SMK di Kabupaten Takalar dan sekitar 45 sekolah dari Kabupaten Jeneponto.

Dengan jumlah peserta yang berasal dari puluhan satuan pendidikan tersebut, mekanisme penginapan dan pembiayaan menjadi bagian yang perlu dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan tafsir berbeda di kalangan peserta maupun sekolah.

(Tim)

Berita Terkait

Jangan-Jangan Sidak Hanya Formalitas, Aktivitas Kalabbirang Tetap Menggeliat
Pelatihan PTK Smart School Disorot, Biaya Penginapan Peserta Capai Ratusan Juta?
Satu per Satu Oknum LSM Datang ke Tambang Gowa, Penambang Diduga Jadi Sasaran
Bangun Pasar, Buang Anggaran? Rp1,1 Miliar Berujung Bangunan Mangkrak
Dugaan Penggunaan Material Ilegal di Proyek Jalan Lutra, Kinerja PPK dan DPRD Dipertanyakan
Tambang Panaikang Tak Kunjung Berhenti, Publik Mulai Bertanya: Siapa yang Membentengi?
Material Timbunan Dipersoalkan, PT Tri Star Mandiri Diminta Patuh Spesifikasi Kontrak
Ironis! Tak Pernah Ajukan Pinjaman, Warga Takalar Malah Dicatat Menunggak di PNM

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 22:23 WITA

Peserta Bebas Pulang, Grand Imawan Tetap Disorot, Uang Penginapan dari Mana?

Kamis, 8 Oktober 2026 - 15:50 WITA

Jangan-Jangan Sidak Hanya Formalitas, Aktivitas Kalabbirang Tetap Menggeliat

Kamis, 8 Oktober 2026 - 08:31 WITA

Pelatihan PTK Smart School Disorot, Biaya Penginapan Peserta Capai Ratusan Juta?

Rabu, 7 Oktober 2026 - 14:25 WITA

Satu per Satu Oknum LSM Datang ke Tambang Gowa, Penambang Diduga Jadi Sasaran

Senin, 5 Oktober 2026 - 15:18 WITA

Bangun Pasar, Buang Anggaran? Rp1,1 Miliar Berujung Bangunan Mangkrak

Berita Terbaru