Rp 24,8 Miliar Mengucur ke Polres Gowa, Siapa Bermain di Balik Layar?

Minggu, 15 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tabel Belanja Hibah kepada Polres Gowa

Tabel Belanja Hibah kepada Polres Gowa

Gedor.id – Realisasi belanja hibah Pemerintah Daerah kepada Polres Gowa menjadi sorotan. Dalam satu tahun anggaran, dana hibah dengan total nilai mencapai Rp24.866.850.000 tercatat dicairkan hingga delapan kali melalui delapan usulan berbeda.

Temuan tersebut mencuat setelah Koalisi Pemuda Lintas Sektor melakukan penelusuran terhadap dokumen pertanggungjawaban belanja hibah daerah. Koalisi menilai pola pencairan yang dilakukan berulang dalam satu tahun anggaran patut dipertanyakan.

“Penyaluran hibah dilakukan delapan kali dalam tahun anggaran yang sama kepada penerima yang sama. Ini menimbulkan tanda tanya besar terkait perencanaan dan integrasi program sejak awal,” ujar Abd Rahman Tompo dari Koalisi Pemuda Lintas Sektor.

BACA JUGA :  Aksi Damai Dipersulit, FRI Sebut Polres Gowa Gagal Pahami UU

Dana hibah tersebut disalurkan melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sulawesi Selatan, khususnya Polres Gowa.

Sejumlah kegiatan yang dibiayai di antaranya pengamanan pemilu, operasi kepolisian, pengadaan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), hingga pembangunan sarana dan prasarana kepolisian.

Koalisi menilai, sebagian kegiatan tersebut merupakan bagian dari tugas pokok dan fungsi institusi kepolisian yang secara prinsip pembiayaannya bersumber dari APBN.

BACA JUGA :  11 Hari Tanpa Hasil, LBH MRI Desak Kapolri Copot Kapolres Gowa

Karena itu, pembebanan ke APBD dinilai berpotensi menimbulkan persoalan kewenangan dan akuntabilitas anggaran.

Selain itu, pola pencairan dalam beberapa termin dinilai membuka ruang lemahnya pengendalian dan evaluasi.

Koalisi mengingatkan bahwa Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 menegaskan hibah daerah harus dilaksanakan secara terencana, terukur, tidak tumpang tindih, serta didasarkan pada kebutuhan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Jika sejak awal direncanakan secara komprehensif, seharusnya tidak perlu ada pengajuan berulang dalam satu tahun anggaran. Ini yang kami nilai janggal,” tegasnya.

BACA JUGA :  Gubernur Sumut Disemprot! APBD 2025 Dinilai Gelap, Sarat Kepentingan Tersembunyi

Koalisi Pemuda Lintas Sektor mendesak aparat pengawas internal pemerintah daerah maupun lembaga pengawas eksternal untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proses perencanaan, penganggaran, hingga pertanggungjawaban hibah tersebut.

Mereka menilai langkah pemeriksaan penting untuk memastikan tidak terjadi tumpang tindih pembiayaan, tidak ada pengalihan tanggung jawab fiskal yang keliru, serta menjamin belanja hibah benar-benar digunakan sesuai peruntukannya dan berpihak pada kepentingan publik.

Sampai berita ini dipublikasikan Pihak terkait belum bisa di Temui
Bersambung..
Editor : Darwis

Berita Terkait

Dua Lokasi Disorot, Gerai Alfamart di Gowa Diduga Lolos Tanpa Izin Lengkap
Perusakan Bakau Terjadi Terang-terangan, Tanakeke Tanpa Perlindungan
Pengawasan BBM Subsidi di Bantaeng Dipersoalkan, Propam Diminta Bertindak
Di Negeri Sendiri, Rakyat Kolaka Utara Dibunuh Pelan-Pelan oleh Harga BBM
Miliaran Digelontorkan, K3 Dibuang, Proyek Jalan Mallawa Maros Bau Pelanggaran
SPBU Milik Keluarga Oknum Polisi? Dugaan Mafia Pertalite Mengguncang Bantaeng
Bangunan MBG di Takalar Disoal, Diduga Berdiri Tanpa PBG, Koalisi Pemuda Nilai Ada Pembiaran Sistematis
Pertalite Raib di SPBU Jatia, Aktivitas Malam Hari Picu Kecurigaan Warga

Berita Terkait

Minggu, 15 Februari 2026 - 22:23 WITA

Rp 24,8 Miliar Mengucur ke Polres Gowa, Siapa Bermain di Balik Layar?

Rabu, 4 Februari 2026 - 15:42 WITA

Dua Lokasi Disorot, Gerai Alfamart di Gowa Diduga Lolos Tanpa Izin Lengkap

Sabtu, 31 Januari 2026 - 14:12 WITA

Perusakan Bakau Terjadi Terang-terangan, Tanakeke Tanpa Perlindungan

Kamis, 29 Januari 2026 - 16:21 WITA

Pengawasan BBM Subsidi di Bantaeng Dipersoalkan, Propam Diminta Bertindak

Rabu, 28 Januari 2026 - 19:46 WITA

Di Negeri Sendiri, Rakyat Kolaka Utara Dibunuh Pelan-Pelan oleh Harga BBM

Berita Terbaru