Gedor.id– Penanganan kasus pembunuhan brutal terhadap Ali, warga Parang-Parang Tulau, Kecamatan Tompobulu, Kabupaten Gowa, kini berubah menjadi sorotan nasional.
Hari ke-11 pasca kejadian, Polres Gowa masih belum mampu menetapkan satu pun tersangka.
Kebuntuan ini memantik kemarahan Ketua Dewan Pengawas LBH Macan Rakyat Indonesia (LBH MRI), Jumadi Mansyur, yang menilai aparat seperti membiarkan kejahatan berjalan tanpa hukum.
Jumadi menuding Polres Gowa gagal total. Ia mendesak Kapolri dan Kapolda Sulsel segera mencopot Kapolres Gowa karena dianggap tidak becus mengusut kasus yang bukti dan saksinya sudah terang benderang.
“Pembunuhan terang-terangan tidak pernah dibenarkan. Negara ini negara hukum, bukan rimba. Sudah 11 hari berlalu, tapi satu tersangka pun belum ada. Ini bukti aparat tidak serius,” tegasnya, Kamis (11/12/2025).
Menurut Jumadi, publik sudah melihat sendiri bukti video dan mendengar langsung kesaksian masyarakat. Karena itu, alasan ‘masih lidik’ dianggap tidak masuk akal.
Ia menyebut sedikitnya ada lima pelaku dengan peran jelas—mulai dari yang menangkap, mengikat, menyeret korban keliling kampung, hingga yang memutilasi korban dengan memotong alat vitalnya.
“Polisi jangan pura-pura bingung. Bukti ada, saksi ada, videonya jelas. Ini delik umum, bukan kasus gelap,” tegasnya lagi.
Jumadi juga menampar keras pihak yang mencoba membenarkan aksi barbar itu atas nama adat siri’.
Ia menegaskan tidak ada satu pun budaya atau ajaran agama yang menghalalkan main hakim sendiri, apalagi tindakan sadis yang merendahkan martabat manusia.
LBH MRI memastikan tidak akan mundur. Mereka akan terus mengawal kasus ini hingga para pelaku ditangkap dan diseret ke pengadilan.
Jumadi menegaskan negara tidak boleh kalah oleh kekerasan, premanisme, atau kelompok yang merasa bisa menggantikan fungsi hukum.
Bersambung..
Editor : Darwis






















