Uang Negara Diduga Disalahgunakan, SMK 5 Gowa Diterpa Skandal

Senin, 15 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor Kejaksaan Negeri Sungguminasa

Kantor Kejaksaan Negeri Sungguminasa

Gedor.id-Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Solidaritas Anti Korupsi (Somasi) resmi melaporkan dugaan penyelewengan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMK Negeri 5 Gowa ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Gowa.

Laporan itu dilayangkan pada Rabu, 20 Agustus 2025.

Dana BOS yang nilainya miliaran rupiah setiap tahun seharusnya digunakan untuk menunjang pembelajaran dan meningkatkan mutu pendidikan.

Namun, menurut Somasi, anggaran tersebut justru diduga kuat disalahgunakan.

Ketua LSM Somasi, Muh Ramli Tojeng, menyebut laporan itu hasil investigasi mendalam selama tiga tahun terakhir.

BACA JUGA :  LANTIK–AMPERA Angkat Isu Ponsel Bebas, Lapas Bollangi Kembali Diguncang Aksi

“Setiap tahun dana BOS di sekolah itu mencapai miliaran rupiah, tapi realisasi di lapangan jauh dari harapan. Kami menduga ada penyimpangan yang merugikan keuangan negara. Karena itu, kami mendorong penegak hukum untuk mengusut kasus ini secara tuntas dan transparan,” ujarnya, Senin (15/9/2025).

Somasi memaparkan, dana BOS yang diterima SMK Negeri 5 Gowa mencapai Rp1,2 miliar pada 2022, Rp1,2 miliar pada 2023, dan Rp1,1 miliar pada 2024. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp270 juta per tahun dialokasikan khusus untuk sarana dan prasarana.

BACA JUGA :  Kasus Korupsi JKN Mandek, AMPK Ancam Bawa ke Jaksa Agung dan Komisi Kejaksaan

Namun, kondisi fasilitas sekolah dinilai tidak menunjukkan perkembangan berarti.
“Sebagai lembaga kontrol sosial, kami tidak bisa tinggal diam melihat indikasi penyalahgunaan anggaran yang sejatinya untuk kepentingan siswa,” tegas Ramli.

Di sisi lain, Kepala SMK Negeri 5 Gowa, Muhammad Ilyas, menampik tudingan tersebut.

“Saya tidak pernah merasa ada penyalahgunaan anggaran. Bahkan saya tidak tahu soal laporan itu,” kilahnya.

BACA JUGA :  Kadisperikanan Tegaskan Tambak di Laikang Ilegal, Itu Tambang Bukan Tambak

Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Gowa, Faizah, membenarkan pihaknya telah menerima laporan tersebut.

“Iya betul, laporannya sudah masuk dan kami sudah menerimanya,” singkat Faizah.

Somasi dalam laporannya juga merujuk pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagai dasar hukum dugaan pelanggaran.

Editor : Darwis

Berita Terkait

Dua Lokasi Disorot, Gerai Alfamart di Gowa Diduga Lolos Tanpa Izin Lengkap
Perusakan Bakau Terjadi Terang-terangan, Tanakeke Tanpa Perlindungan
Pengawasan BBM Subsidi di Bantaeng Dipersoalkan, Propam Diminta Bertindak
Di Negeri Sendiri, Rakyat Kolaka Utara Dibunuh Pelan-Pelan oleh Harga BBM
Miliaran Digelontorkan, K3 Dibuang, Proyek Jalan Mallawa Maros Bau Pelanggaran
SPBU Milik Keluarga Oknum Polisi? Dugaan Mafia Pertalite Mengguncang Bantaeng
Bangunan MBG di Takalar Disoal, Diduga Berdiri Tanpa PBG, Koalisi Pemuda Nilai Ada Pembiaran Sistematis
Pertalite Raib di SPBU Jatia, Aktivitas Malam Hari Picu Kecurigaan Warga

Berita Terkait

Rabu, 4 Februari 2026 - 15:42 WITA

Dua Lokasi Disorot, Gerai Alfamart di Gowa Diduga Lolos Tanpa Izin Lengkap

Sabtu, 31 Januari 2026 - 14:12 WITA

Perusakan Bakau Terjadi Terang-terangan, Tanakeke Tanpa Perlindungan

Kamis, 29 Januari 2026 - 16:21 WITA

Pengawasan BBM Subsidi di Bantaeng Dipersoalkan, Propam Diminta Bertindak

Rabu, 28 Januari 2026 - 19:46 WITA

Di Negeri Sendiri, Rakyat Kolaka Utara Dibunuh Pelan-Pelan oleh Harga BBM

Rabu, 28 Januari 2026 - 16:41 WITA

Miliaran Digelontorkan, K3 Dibuang, Proyek Jalan Mallawa Maros Bau Pelanggaran

Berita Terbaru

Salinan Ijazah Jokowi (Foto Antara)

Nasional

Tanpa Sensor, Salinan Ijazah Jokowi Jadi Objek Uji Keaslian

Kamis, 12 Feb 2026 - 18:03 WITA