Uang Negara Diduga Disalahgunakan, SMK 5 Gowa Diterpa Skandal

Senin, 15 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor Kejaksaan Negeri Sungguminasa

Kantor Kejaksaan Negeri Sungguminasa

Gedor.id-Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Solidaritas Anti Korupsi (Somasi) resmi melaporkan dugaan penyelewengan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMK Negeri 5 Gowa ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Gowa.

Laporan itu dilayangkan pada Rabu, 20 Agustus 2025.

Dana BOS yang nilainya miliaran rupiah setiap tahun seharusnya digunakan untuk menunjang pembelajaran dan meningkatkan mutu pendidikan.

Namun, menurut Somasi, anggaran tersebut justru diduga kuat disalahgunakan.

Ketua LSM Somasi, Muh Ramli Tojeng, menyebut laporan itu hasil investigasi mendalam selama tiga tahun terakhir.

BACA JUGA :  PKH Tinggimae Kacau Balau, Bantuan Sosial 2025 Ditebas Tanpa Belas Kasih

“Setiap tahun dana BOS di sekolah itu mencapai miliaran rupiah, tapi realisasi di lapangan jauh dari harapan. Kami menduga ada penyimpangan yang merugikan keuangan negara. Karena itu, kami mendorong penegak hukum untuk mengusut kasus ini secara tuntas dan transparan,” ujarnya, Senin (15/9/2025).

Somasi memaparkan, dana BOS yang diterima SMK Negeri 5 Gowa mencapai Rp1,2 miliar pada 2022, Rp1,2 miliar pada 2023, dan Rp1,1 miliar pada 2024. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp270 juta per tahun dialokasikan khusus untuk sarana dan prasarana.

BACA JUGA :  Putra Mahkota Gowa Minta Jamaluddin Hentikan Pengakuan Sepihak soal Adat

Namun, kondisi fasilitas sekolah dinilai tidak menunjukkan perkembangan berarti.
“Sebagai lembaga kontrol sosial, kami tidak bisa tinggal diam melihat indikasi penyalahgunaan anggaran yang sejatinya untuk kepentingan siswa,” tegas Ramli.

Di sisi lain, Kepala SMK Negeri 5 Gowa, Muhammad Ilyas, menampik tudingan tersebut.

“Saya tidak pernah merasa ada penyalahgunaan anggaran. Bahkan saya tidak tahu soal laporan itu,” kilahnya.

BACA JUGA :  Pemkab Gowa Didesak Hadirkan Perda Pelestarian Sastra Lisan Makassar

Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Gowa, Faizah, membenarkan pihaknya telah menerima laporan tersebut.

“Iya betul, laporannya sudah masuk dan kami sudah menerimanya,” singkat Faizah.

Somasi dalam laporannya juga merujuk pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagai dasar hukum dugaan pelanggaran.

Editor : Darwis

Berita Terkait

Gelombang Protes di Kolaka Utara, Polisi Didesak Tindak Mafia Solar
Dugaan Pembiaran Menguat, Gowa Terancam Jadi Sarang Judi Terbuka
Ngeri! Tanda Tangan Diduga Dipalsukan, Emas Nasabah Pegadaian Disikat Orang Dekat
Kasus ‘Pengeroyokan’ Oknum Polisi di Takalar Mandek 3 Bulan, Ada Apa di Balik Diamnya Penyidik?
Sejumlah Titik Diduga Jadi Basis Solar Ilegal di Kolut, Polisi Didesak Transparan
Pasien Cuci Darah di Makassar Diduga Disuntik Obat Kadaluwarsa, Apotek Disomasi
Dikeluhkan Pengguna, Layanan Top Up e-Money di Tol Makassar Dinilai Tak Ramah
Urus SIM di Takalar Diduga Tak Sesuai Aturan, Biaya Membengkak

Berita Terkait

Rabu, 25 Maret 2026 - 23:54 WITA

Gelombang Protes di Kolaka Utara, Polisi Didesak Tindak Mafia Solar

Selasa, 24 Maret 2026 - 15:03 WITA

Ngeri! Tanda Tangan Diduga Dipalsukan, Emas Nasabah Pegadaian Disikat Orang Dekat

Senin, 23 Maret 2026 - 20:00 WITA

Kasus ‘Pengeroyokan’ Oknum Polisi di Takalar Mandek 3 Bulan, Ada Apa di Balik Diamnya Penyidik?

Sabtu, 21 Maret 2026 - 14:02 WITA

Sejumlah Titik Diduga Jadi Basis Solar Ilegal di Kolut, Polisi Didesak Transparan

Jumat, 20 Maret 2026 - 15:41 WITA

Pasien Cuci Darah di Makassar Diduga Disuntik Obat Kadaluwarsa, Apotek Disomasi

Berita Terbaru

HMI Cabang Takalar Saat melakukan Aksi di Kejaksaan

Daerah

Pemda Bicara Tegas, Tapi Dapur Tak Tertib Tetap Jalan

Sabtu, 28 Mar 2026 - 11:25 WITA

Ilustrasi Rudal Buatan Iran

Internasional

Rudal Iran Mengarah ke Israel dan Basis AS, Dunia Waspada Eskalasi

Jumat, 27 Mar 2026 - 23:13 WITA