Hukum Tumpul ke Samsul Tarigan? 50 Hari Usai Putusan MA, Tak Juga Ditahan

Selasa, 5 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor Kejaksaan Negeri Binjai

Kantor Kejaksaan Negeri Binjai

Gedor.id-Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai dinilai lamban dan tak serius dalam menegakkan hukum terhadap Samsul Tarigan.

Padahal Mahkamah Agung (MA) sudah memvonis Samsul bersalah dalam kasus penguasaan lahan ilegal milik PTPN II Kebun Sei Semayang, dan menjatuhkan hukuman penjara 1 tahun 4 bulan.

Namun, hingga 5 Agustus 2025, lebih dari 50 hari sejak putusan inkrah pada 13 Juni 2025, Samsul masih melenggang bebas.

Putusan MA tersebut secara tegas membatalkan vonis ringan dari Pengadilan Tinggi Medan yang sebelumnya hanya menjatuhkan masa percobaan enam bulan.

MA menguatkan vonis awal dari Pengadilan Negeri Binjai yang memerintahkan Samsul untuk menjalani hukuman fisik.

BACA JUGA :  Tambang 'Ilegal' Merajalela di Sekadau, Negara ke Mana?

Namun eksekusi terhadap pimpinan salah satu ormas berpengaruh di Sumatera Utara ini justru mandek.

Kejari Binjai beralasan belum menerima salinan resmi putusan dari Mahkamah Agung.

“Kami baru menerima relaas dari PN Binjai, untuk salinan putusan mungkin dua minggu lagi baru kami terima,” ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Binjai, Novrianto Sihombing, Kamis (31/7/2025).

Pernyataan ini menuai tanda tanya besar. Pasalnya, Humas PN Binjai, Mukhtar, justru menyatakan bahwa pemberitahuan resmi dari MA sudah diterima.

Ia mengakui bahwa salinan putusan memang belum diserahkan kepada Kejari, namun ia sendiri tak bisa menjelaskan kapan dokumen tersebut sebenarnya diterima.

BACA JUGA :  Kasus Penipuan di Medan, Pelapor: Polisi Tak Profesional, Pelaku Malah Lari

“Lupa saya kapan turun, saya masih ikut Zoom meeting waktu itu,” ujar Mukhtar enteng.

Kasus Samsul Tarigan sendiri menyita perhatian publik karena skalanya yang besar. Ia terbukti menguasai secara ilegal lahan seluas 80 hektare milik PTPN II.

Sebanyak 75 hektare ditanami sawit, sementara sisanya digunakan untuk mendirikan tempat hiburan malam yang sempat bernama Titanic Frog dan berubah menjadi Cafe Flower.

Jaksa mengungkap bahwa permohonan pemasangan listrik untuk tempat itu bahkan diajukan langsung oleh Samsul ke PLN.

Bukti-bukti tersebut memperkuat dakwaan bahwa Samsul melanggar Pasal 55 huruf a jo Pasal 107 huruf a UU No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.

BACA JUGA :  Wamena Mencekam, KKB Ultimatum Pendatang dan Minta Bupati Mundur

Namun semua fakta hukum ini belum mampu menggugah Kejari Binjai untuk segera menjalankan eksekusi.

Wajar jika publik menduga ada tarik-menarik kepentingan di balik kasus ini. Sosok Samsul bukan orang biasa.

Ia dikenal punya jaringan kuat di tingkat lokal, bahkan disebut-sebut dekat dengan oknum aparat.

Kini, bola panas ada di tangan Kejari Binjai. Apakah hukum akan tetap tegas terhadap semua warga negara, atau kembali tumpul ke atas?

(Tim)
Follow Berita Gedor.id di Tiktok

Berita Terkait

Ngeri! Tanda Tangan Diduga Dipalsukan, Emas Nasabah Pegadaian Disikat Orang Dekat
Kasus ‘Pengeroyokan’ Oknum Polisi di Takalar Mandek 3 Bulan, Ada Apa di Balik Diamnya Penyidik?
Sejumlah Titik Diduga Jadi Basis Solar Ilegal di Kolut, Polisi Didesak Transparan
Pasien Cuci Darah di Makassar Diduga Disuntik Obat Kadaluwarsa, Apotek Disomasi
Dikeluhkan Pengguna, Layanan Top Up e-Money di Tol Makassar Dinilai Tak Ramah
Urus SIM di Takalar Diduga Tak Sesuai Aturan, Biaya Membengkak
Dugaan Korupsi Proyek Irigasi Rp12,4 M di Takalar Mencuat, Saluran Dibangun Tanpa Pintu Air
Dugaan Setoran Rp25–35 Juta Warnai Program Irigasi P3TGAI di Takalar

Berita Terkait

Selasa, 24 Maret 2026 - 15:03 WITA

Ngeri! Tanda Tangan Diduga Dipalsukan, Emas Nasabah Pegadaian Disikat Orang Dekat

Senin, 23 Maret 2026 - 20:00 WITA

Kasus ‘Pengeroyokan’ Oknum Polisi di Takalar Mandek 3 Bulan, Ada Apa di Balik Diamnya Penyidik?

Sabtu, 21 Maret 2026 - 14:02 WITA

Sejumlah Titik Diduga Jadi Basis Solar Ilegal di Kolut, Polisi Didesak Transparan

Jumat, 20 Maret 2026 - 15:41 WITA

Pasien Cuci Darah di Makassar Diduga Disuntik Obat Kadaluwarsa, Apotek Disomasi

Selasa, 17 Maret 2026 - 14:33 WITA

Dikeluhkan Pengguna, Layanan Top Up e-Money di Tol Makassar Dinilai Tak Ramah

Berita Terbaru