Sri Mulyani Siapkan Aturan Baru, Pajak Pedagang Online Segera Berlaku

Kamis, 26 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati (Foto Instagram)

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati (Foto Instagram)

Gedor.id – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan akan mulai menerapkan kebijakan pajak baru bagi para penjual di platform e-commerce seperti TikTok Shop, Lazada, Shopee, Tokopedia, hingga Bukalapak.

Aturan tersebut ditargetkan mulai berlaku paling lambat bulan depan.

Kebijakan ini tertuang dalam rancangan peraturan yang saat ini sedang difinalisasi oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

Salah satu poin utama dalam aturan itu adalah pemungutan pajak sebesar 0,5 persen dari omzet penjualan bagi penjual dengan penghasilan tahunan antara Rp500 juta hingga Rp4,8 miliar.

Berbeda dengan sistem pelaporan mandiri, pungutan pajak ini nantinya akan dilakukan langsung oleh pihak platform e-commerce.

Mereka wajib memotong pajak dari setiap transaksi penjual yang memenuhi kriteria, lalu menyetorkannya ke negara.

Langkah ini diambil sebagai bagian dari strategi pemerintah untuk memperluas basis pajak serta menciptakan kesetaraan antara pelaku usaha digital dan pelaku usaha konvensional yang selama ini lebih dulu dikenai pajak.

Namun, rencana ini menuai respons beragam dari industri. Sejumlah platform e-commerce dikabarkan keberatan karena kebijakan tersebut dianggap akan meningkatkan beban administrasi dan berpotensi membuat sebagian penjual kecil hengkang dari pasar digital.

Sumber internal yang mengetahui proses penyusunan regulasi tersebut menyebutkan bahwa aturan baru ini juga akan mencakup sanksi bagi platform yang tidak menjalankan kewajiban pemungutan atau terlambat melaporkan pajak pedagangnya.

Pemerintah Indonesia sebenarnya pernah menerapkan aturan serupa pada akhir 2018, namun kebijakan tersebut ditarik kembali hanya tiga bulan setelah berlaku akibat penolakan luas dari pelaku industri.

Kini, pemerintah tampaknya lebih siap dan tegas untuk mengimplementasikannya kembali.

Dengan ekosistem e-commerce yang terus berkembang pesat, Sri Mulyani menilai sudah waktunya sektor ini berkontribusi lebih besar terhadap penerimaan negara.

Editor : Id Amor
Follow Berita Gedor.id di Tiktok

Berita Terkait

Peringatan Keras Prabowo, Jabatan Bukan Tempat Cari Untung, Siap-Siap Reshuffle!
Program Bergizi Nyatanya ‘Beracun’ 7.368 Anak Keracunan MBG
Industri Tembakau Terpuruk, Menkeu Purbaya Soroti Tingginya Cukai Rokok
Jokowi Ukir Rekor Kelam, Menteri Terseret Korupsi Lampaui Presiden Sebelumnya
Prabowo Tegaskan Tak Ada Ruang untuk Penjarahan dan Gangguan Ekonomi
Tewasnya Ojol Picu Amarah Nasional, Demonstrasi Berubah Rusuh di Berbagai Daerah
Dibidik Jaksa, Duit Masuk ke CV! Ilyas: Saya Korban Sistem Bobrok!
Jokowi Dituding Raja Drama Gegara Foto Reuni: “Angkatan 45 Katanya?”

Berita Terkait

Sabtu, 27 September 2025 - 19:50 WITA

Program Bergizi Nyatanya ‘Beracun’ 7.368 Anak Keracunan MBG

Sabtu, 20 September 2025 - 15:10 WITA

Industri Tembakau Terpuruk, Menkeu Purbaya Soroti Tingginya Cukai Rokok

Sabtu, 6 September 2025 - 15:36 WITA

Jokowi Ukir Rekor Kelam, Menteri Terseret Korupsi Lampaui Presiden Sebelumnya

Senin, 1 September 2025 - 16:10 WITA

Prabowo Tegaskan Tak Ada Ruang untuk Penjarahan dan Gangguan Ekonomi

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 17:57 WITA

Tewasnya Ojol Picu Amarah Nasional, Demonstrasi Berubah Rusuh di Berbagai Daerah

Berita Terbaru