Sri Mulyani Siapkan Aturan Baru, Pajak Pedagang Online Segera Berlaku

Kamis, 26 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati (Foto Instagram)

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati (Foto Instagram)

Gedor.id – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan akan mulai menerapkan kebijakan pajak baru bagi para penjual di platform e-commerce seperti TikTok Shop, Lazada, Shopee, Tokopedia, hingga Bukalapak.

Aturan tersebut ditargetkan mulai berlaku paling lambat bulan depan.

Kebijakan ini tertuang dalam rancangan peraturan yang saat ini sedang difinalisasi oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

Salah satu poin utama dalam aturan itu adalah pemungutan pajak sebesar 0,5 persen dari omzet penjualan bagi penjual dengan penghasilan tahunan antara Rp500 juta hingga Rp4,8 miliar.

Berbeda dengan sistem pelaporan mandiri, pungutan pajak ini nantinya akan dilakukan langsung oleh pihak platform e-commerce.

Mereka wajib memotong pajak dari setiap transaksi penjual yang memenuhi kriteria, lalu menyetorkannya ke negara.

Langkah ini diambil sebagai bagian dari strategi pemerintah untuk memperluas basis pajak serta menciptakan kesetaraan antara pelaku usaha digital dan pelaku usaha konvensional yang selama ini lebih dulu dikenai pajak.

Namun, rencana ini menuai respons beragam dari industri. Sejumlah platform e-commerce dikabarkan keberatan karena kebijakan tersebut dianggap akan meningkatkan beban administrasi dan berpotensi membuat sebagian penjual kecil hengkang dari pasar digital.

Sumber internal yang mengetahui proses penyusunan regulasi tersebut menyebutkan bahwa aturan baru ini juga akan mencakup sanksi bagi platform yang tidak menjalankan kewajiban pemungutan atau terlambat melaporkan pajak pedagangnya.

Pemerintah Indonesia sebenarnya pernah menerapkan aturan serupa pada akhir 2018, namun kebijakan tersebut ditarik kembali hanya tiga bulan setelah berlaku akibat penolakan luas dari pelaku industri.

Kini, pemerintah tampaknya lebih siap dan tegas untuk mengimplementasikannya kembali.

Dengan ekosistem e-commerce yang terus berkembang pesat, Sri Mulyani menilai sudah waktunya sektor ini berkontribusi lebih besar terhadap penerimaan negara.

Editor : Id Amor
Follow Berita Gedor.id di Tiktok

Berita Terkait

Sidang Isbat Tetapkan Lebaran 1447 H pada 21 Maret 2026, Ini Rinciannya
Dalih Bupati Pekalongan ke KPK, Mengaku Tak Paham Hukum karena Latar Belakang Penyanyi Dangdut
Transmisi Harga Brent ke Solar, Logistik RI di Ujung Tanduk
Prabowo–Trump Capai Kesepakatan, Transfer Data Lintas Negara Resmi Diizinkan
Teguran MSCI ke Otoritas Pasar Modal Bikin Istana Panas, Mintarsih Beri Penjelasan
Kondisi Fisik Jokowi Dinilai Terus Merosot di Tengah Isu Ijazah
Tanpa Sensor, Salinan Ijazah Jokowi Jadi Objek Uji Keaslian
Polemik Anggaran 1.500 Kapal Ikan, Menteri KKP dan Menteri Keuangan Saling Beda Pernyataan

Berita Terkait

Jumat, 20 Maret 2026 - 15:35 WITA

Sidang Isbat Tetapkan Lebaran 1447 H pada 21 Maret 2026, Ini Rinciannya

Kamis, 5 Maret 2026 - 17:12 WITA

Dalih Bupati Pekalongan ke KPK, Mengaku Tak Paham Hukum karena Latar Belakang Penyanyi Dangdut

Senin, 2 Maret 2026 - 17:05 WITA

Transmisi Harga Brent ke Solar, Logistik RI di Ujung Tanduk

Sabtu, 21 Februari 2026 - 22:51 WITA

Prabowo–Trump Capai Kesepakatan, Transfer Data Lintas Negara Resmi Diizinkan

Selasa, 17 Februari 2026 - 20:11 WITA

Teguran MSCI ke Otoritas Pasar Modal Bikin Istana Panas, Mintarsih Beri Penjelasan

Berita Terbaru