DPR RI Desak Pemerintah Cabut Izin Tambang Nikel Perusak Alam Raja Ampat

Senin, 9 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Salah satu kawasan di Raja Ampat, Papua Barat yang dijadikan lokasi pertambangan nikel (Foto: X @SocReviewId)

Salah satu kawasan di Raja Ampat, Papua Barat yang dijadikan lokasi pertambangan nikel (Foto: X @SocReviewId)

Gedor.id – Pemerintah didesak untuk bertindak tegas terhadap aktivitas tambang nikel di Raja Ampat, Papua Barat, yang dituding telah merusak lingkungan. Ketua Komisi VII DPR RI, Saleh Partaonan Daulay, menyerukan pencabutan izin operasi bagi perusahaan tambang yang terbukti mencemari alam.

“Perusahaan yang terbukti merusak lingkungan harus dicabut izinnya. Mereka wajib menyusun strategi perlindungan lingkungan agar tidak menimbulkan dampak buruk bagi warga sekitar,” tegas politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu dalam pernyataan tertulis pada Minggu, 8 Juni 2025.

BACA JUGA :  Karyawan & Pengunjung Jadi Pemakai, THM Deli Serdang Disulap Jadi Sarang Narkoba

Menurut Saleh, kelestarian alam Raja Ampat harus menjadi prioritas. Ia mengingatkan, keuntungan ekonomi dari tambang tak boleh dibayar mahal dengan kerusakan lingkungan dan penderitaan masyarakat lokal.

“Jangan sampai yang menikmati hasil tambang hanya segelintir pihak, sementara masyarakat Papua dan alamnya menjadi korban. Ekosistem harus dijaga demi generasi mendatang,” ujarnya.

Ia juga menyoroti dua isu krusial yang saling berkaitan di Raja Ampat: potensi besar sebagai destinasi wisata unggulan dan ancaman kerusakan lingkungan akibat eksploitasi tambang.

BACA JUGA :  Perusakan Bakau Terjadi Terang-terangan, Tanakeke Tanpa Perlindungan

“Kalau kerusakan akibat tambang terus dibiarkan, maka masa depan Raja Ampat sebagai kawasan wisata dunia juga ikut terancam,” tutupnya. (***)

Berita Terkait

Sidang Isbat Tetapkan Lebaran 1447 H pada 21 Maret 2026, Ini Rinciannya
Dalih Bupati Pekalongan ke KPK, Mengaku Tak Paham Hukum karena Latar Belakang Penyanyi Dangdut
Transmisi Harga Brent ke Solar, Logistik RI di Ujung Tanduk
Prabowo–Trump Capai Kesepakatan, Transfer Data Lintas Negara Resmi Diizinkan
Teguran MSCI ke Otoritas Pasar Modal Bikin Istana Panas, Mintarsih Beri Penjelasan
Kondisi Fisik Jokowi Dinilai Terus Merosot di Tengah Isu Ijazah
Tanpa Sensor, Salinan Ijazah Jokowi Jadi Objek Uji Keaslian
Polemik Anggaran 1.500 Kapal Ikan, Menteri KKP dan Menteri Keuangan Saling Beda Pernyataan

Berita Terkait

Jumat, 20 Maret 2026 - 15:35 WITA

Sidang Isbat Tetapkan Lebaran 1447 H pada 21 Maret 2026, Ini Rinciannya

Kamis, 5 Maret 2026 - 17:12 WITA

Dalih Bupati Pekalongan ke KPK, Mengaku Tak Paham Hukum karena Latar Belakang Penyanyi Dangdut

Senin, 2 Maret 2026 - 17:05 WITA

Transmisi Harga Brent ke Solar, Logistik RI di Ujung Tanduk

Sabtu, 21 Februari 2026 - 22:51 WITA

Prabowo–Trump Capai Kesepakatan, Transfer Data Lintas Negara Resmi Diizinkan

Selasa, 17 Februari 2026 - 20:11 WITA

Teguran MSCI ke Otoritas Pasar Modal Bikin Istana Panas, Mintarsih Beri Penjelasan

Berita Terbaru