Begal Incar Pengendara Perempuan, Polres Bulukumba Bongkar Empat TKP

Rabu, 24 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Bulukumba dan kasatreskrim saat konferensi Pers

Kapolres Bulukumba dan kasatreskrim saat konferensi Pers

Gedor.id– Polres Bulukumba berhasil mengungkap kasus kejahatan jalanan yang meresahkan masyarakat.

Seorang pelaku begal berinisial IR alias Aliando (22), warga Desa Pataro, Kabupaten Bulukumba, ditangkap setelah diduga melakukan aksi pencurian dengan kekerasan di empat lokasi kejadian perkara (TKP).

Kapolres Bulukumba AKBP Restu mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari pengembangan sejumlah laporan warga.

“Pelaku beraksi seorang diri dengan membuntuti korban, lalu memepet dan memaksa berhenti di lokasi yang sepi dan minim penerangan. Sasaran utamanya adalah perempuan yang berkendara sendirian,” ujar AKBP Restu. Rabu (24/12/2025)

Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku menjalankan aksinya di dua TKP di Kecamatan Ujung Loe, Kecamatan Rilau Ale, serta Kecamatan Ujung Bulu, termasuk wilayah Desa Taman Kota.

BACA JUGA :  Aksi Membabi Buta Terekam CCTV, Dua Warga Takalar Dibacok

Dalam setiap aksinya, pelaku merampas telepon genggam dan uang tunai milik korban.

Meski tidak menggunakan senjata tajam maupun senjata api, beberapa korban mengalami luka fisik akibat kekerasan, sehingga aksi pelaku dinilai sangat meresahkan masyarakat.

Polisi menyebut kejahatan ini dilakukan dalam rentang November hingga Desember, atau sekitar dua bulan terakhir.

Uang hasil kejahatan digunakan pelaku untuk kebutuhan sehari-hari dan judi online, berdasarkan pendalaman data komunikasi di ponsel pelaku.

BACA JUGA :  Begal di Takalar Dibekuk, Diduga Terlibat Serangkaian Aksi Pencurian Lain

Pelaku ditangkap di rumahnya di Kecamatan Ujung Loe oleh Tim Respon Cepat Polres Bulukumba tanpa perlawanan.

Saat ini, penyidik masih mendalami kemungkinan TKP lain serta dugaan keterkaitan dengan kasus begal lain yang sempat viral di media sosial.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 365 KUHP dan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. Polisi memastikan proses penyidikan terus berlanjut.

BACA JUGA :  Tak Terima Dinasehati, Anak di Bulukumba Aniaya Ibu Kandung hingga Nyaris Meregang Nyawa

Editor : Darwis

Berita Terkait

Diduga Lindungi Bandar, Kapolres Bima Kota Terseret Pusaran Kasus Narkoba
Aksi Kriminal di Lampung, Konten Kreator Jadi Korban Dua Pemuda
Kasus Pengancaman di Biringbulu Belum Ada Kejelasan
Saat Ternak Raib, Penegakan Hukum di Takalar Ikut Menghilang
Sikap Membandel Terlapor Disorot, Firmansyah dan Iwan Absen, Perkara Terancam Naik ke Penyidikan
Korban Sebut Ada Dalang di Balik Pembacokan Brutal di Polsek Polut
Dugaan Penyiksaan di Polsek Mangarabombang, Empat Oknum Polisi Dilaporkan
Sudah Buat Surat Pengakuan, Oknum Moladin Justru Menghilang

Berita Terkait

Jumat, 13 Februari 2026 - 15:02 WITA

Diduga Lindungi Bandar, Kapolres Bima Kota Terseret Pusaran Kasus Narkoba

Kamis, 5 Februari 2026 - 16:58 WITA

Kasus Pengancaman di Biringbulu Belum Ada Kejelasan

Kamis, 5 Februari 2026 - 16:09 WITA

Saat Ternak Raib, Penegakan Hukum di Takalar Ikut Menghilang

Rabu, 4 Februari 2026 - 13:29 WITA

Sikap Membandel Terlapor Disorot, Firmansyah dan Iwan Absen, Perkara Terancam Naik ke Penyidikan

Minggu, 1 Februari 2026 - 22:01 WITA

Korban Sebut Ada Dalang di Balik Pembacokan Brutal di Polsek Polut

Berita Terbaru

Salinan Ijazah Jokowi (Foto Antara)

Nasional

Tanpa Sensor, Salinan Ijazah Jokowi Jadi Objek Uji Keaslian

Kamis, 12 Feb 2026 - 18:03 WITA