Begal Incar Pengendara Perempuan, Polres Bulukumba Bongkar Empat TKP

Rabu, 24 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Bulukumba dan kasatreskrim saat konferensi Pers

Kapolres Bulukumba dan kasatreskrim saat konferensi Pers

Gedor.id– Polres Bulukumba berhasil mengungkap kasus kejahatan jalanan yang meresahkan masyarakat.

Seorang pelaku begal berinisial IR alias Aliando (22), warga Desa Pataro, Kabupaten Bulukumba, ditangkap setelah diduga melakukan aksi pencurian dengan kekerasan di empat lokasi kejadian perkara (TKP).

Kapolres Bulukumba AKBP Restu mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari pengembangan sejumlah laporan warga.

“Pelaku beraksi seorang diri dengan membuntuti korban, lalu memepet dan memaksa berhenti di lokasi yang sepi dan minim penerangan. Sasaran utamanya adalah perempuan yang berkendara sendirian,” ujar AKBP Restu. Rabu (24/12/2025)

Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku menjalankan aksinya di dua TKP di Kecamatan Ujung Loe, Kecamatan Rilau Ale, serta Kecamatan Ujung Bulu, termasuk wilayah Desa Taman Kota.

BACA JUGA :  Warga Resah, Aparat Tutup Mata! Judi Sabung Ayam di Kajang Dibiarkan Hidup Subur

Dalam setiap aksinya, pelaku merampas telepon genggam dan uang tunai milik korban.

Meski tidak menggunakan senjata tajam maupun senjata api, beberapa korban mengalami luka fisik akibat kekerasan, sehingga aksi pelaku dinilai sangat meresahkan masyarakat.

Polisi menyebut kejahatan ini dilakukan dalam rentang November hingga Desember, atau sekitar dua bulan terakhir.

Uang hasil kejahatan digunakan pelaku untuk kebutuhan sehari-hari dan judi online, berdasarkan pendalaman data komunikasi di ponsel pelaku.

BACA JUGA :  Kasus 'Pengeroyokan' Oknum Polisi di Takalar Mandek 3 Bulan, Ada Apa di Balik Diamnya Penyidik?

Pelaku ditangkap di rumahnya di Kecamatan Ujung Loe oleh Tim Respon Cepat Polres Bulukumba tanpa perlawanan.

Saat ini, penyidik masih mendalami kemungkinan TKP lain serta dugaan keterkaitan dengan kasus begal lain yang sempat viral di media sosial.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 365 KUHP dan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. Polisi memastikan proses penyidikan terus berlanjut.

BACA JUGA :  Kapolsek Singgung Kerugian Rp1 Juta, Warga Minta Ancaman Jangan Diremehkan

Editor : Darwis

Berita Terkait

Pria di Makassar Siram Mantan Pakai Air Keras, Berakhir Ditangkap Polisi
Penahanan Besar Kasus Bibit Nanas, Mantan Pj Gubernur Sulsel Ikut Terseret
Personel Dishub Makassar Dianiaya Saat Atur Lalu Lintas di Jalan Urip Sumoharjo
Kejari Luwu Tetapkan 5 Tersangka Korupsi P3-TGAI, Eks Anggota DPR RI dan Wakil Ketua DPRD Ikut Ditahan
Pitbull Jadi Alat Transaksi, Komplotan Curnak Digulung Polisi
SL Masih Saksi, Saenal Dijerat, Penanganan Kasus di Takalar Jadi Sorotan
Empat Oknum Polisi Dilaporkan, Kasatreskrim Polres Takalar Hanya Sebut ‘Disposisi’
Mangkir Panggilan Polisi, Pengelola Travel Umrah Akhirnya Dicokok

Berita Terkait

Kamis, 19 Maret 2026 - 14:33 WITA

Pria di Makassar Siram Mantan Pakai Air Keras, Berakhir Ditangkap Polisi

Rabu, 11 Maret 2026 - 02:01 WITA

Penahanan Besar Kasus Bibit Nanas, Mantan Pj Gubernur Sulsel Ikut Terseret

Senin, 9 Maret 2026 - 21:01 WITA

Personel Dishub Makassar Dianiaya Saat Atur Lalu Lintas di Jalan Urip Sumoharjo

Jumat, 6 Maret 2026 - 22:13 WITA

Kejari Luwu Tetapkan 5 Tersangka Korupsi P3-TGAI, Eks Anggota DPR RI dan Wakil Ketua DPRD Ikut Ditahan

Sabtu, 28 Februari 2026 - 21:29 WITA

Pitbull Jadi Alat Transaksi, Komplotan Curnak Digulung Polisi

Berita Terbaru

HMI Cabang Takalar Saat melakukan Aksi di Kejaksaan

Daerah

Pemda Bicara Tegas, Tapi Dapur Tak Tertib Tetap Jalan

Sabtu, 28 Mar 2026 - 11:25 WITA

Ilustrasi Rudal Buatan Iran

Internasional

Rudal Iran Mengarah ke Israel dan Basis AS, Dunia Waspada Eskalasi

Jumat, 27 Mar 2026 - 23:13 WITA