Main Aman, Pemilik Saraskin Berhasil “Kabur Halus” dari Vonis Tegas

Kamis, 20 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Owner kosmetik Saraskin, Nurmaya Santi (Foto: Facebook)

Owner kosmetik Saraskin, Nurmaya Santi (Foto: Facebook)

Gedor.id– Pemilik kosmetik Saraskin, Nurmaya Santi (39), dijatuhi vonis 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kendari dalam perkara 221/Pid.Sus/2025/PN Kdi.

Ia dinyatakan bersalah mengedarkan produk kosmetik mengandung bahan berbahaya.

Meski terbukti bersalah, hukuman terhadap Nurmaya bersifat percobaan sehingga ia tidak perlu menjalani penjara selama masa percobaan, kecuali melakukan tindak pidana lain.

Putusan ini membuat Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak puas dan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Sulawesi Tenggara.

BACA JUGA :  Tebar Ancaman Kesehatan, Kosmetik 'Ilegal' di Bone Diduga Dibekingi Oknum

Humas PN Kendari, Hans Prayugotama, menjelaskan bahwa putusan dibacakan pada Senin (3/11/2025). “Terdakwa divonis 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun,” ujarnya, Selasa (18/11/2025), mengutip zonafaktualnews.com.

JPU kemudian mengajukan banding pada Senin (10/11/2025).

Berkas administrasi masih diproses di PN Kendari sebelum dikirim ke PT, sementara data elektronik perkara telah lebih dulu disampaikan untuk percepatan sidang.

Majelis hakim yang memeriksa perkara dipimpin Mahyudin, dengan anggota Frans Wempe Supit Pangemanan dan Waode Sangia.

BACA JUGA :  BPOM Sudah Perintahkan Musnah, SW Glow’s Hijau Putih Masih Berkeliaran

Panitera pengganti adalah Muhammad Resky AP Bunggasi, sedangkan JPU yang menangani perkara adalah Fadly Alamsyah Safaa.

Dalam putusan, majelis hakim menyatakan Nurmaya terbukti mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar keamanan, khasiat, dan mutu.

Hukuman 1 tahun penjara dijatuhkan, namun tidak perlu dijalani selama masa percobaan. Masa penahanan yang pernah dijalani terdakwa turut diperhitungkan.

Barang bukti berupa Saraskin Day Protection 12,5 gram (4.250 pcs), Saraskin Night Cream Retinol Booster 12,5 gram (9.875 pcs), dan Saraskin Brightening Booster Body Scrub 250 ml (2.065 pcs) diputuskan untuk dimusnahkan.

BACA JUGA :  Wajah Mulus, Nyawa Taruhan, Krim F&A Skin Glow Terbukti Mengandung Merkuri!

Vonis ini lebih ringan dibanding tuntutan JPU yang meminta 2 tahun penjara dengan perintah terdakwa tetap ditahan.

Nurmaya didakwa melanggar Pasal 435 jo. Pasal 138 ayat (2) UU No. 17 Tahun 2023 tentang tindak pidana di bidang kesehatan.

Editor : Darwis

Berita Terkait

Diduga Lindungi Bandar, Kapolres Bima Kota Terseret Pusaran Kasus Narkoba
Aksi Kriminal di Lampung, Konten Kreator Jadi Korban Dua Pemuda
Kasus Pengancaman di Biringbulu Belum Ada Kejelasan
Saat Ternak Raib, Penegakan Hukum di Takalar Ikut Menghilang
Sikap Membandel Terlapor Disorot, Firmansyah dan Iwan Absen, Perkara Terancam Naik ke Penyidikan
Korban Sebut Ada Dalang di Balik Pembacokan Brutal di Polsek Polut
Dugaan Penyiksaan di Polsek Mangarabombang, Empat Oknum Polisi Dilaporkan
Sudah Buat Surat Pengakuan, Oknum Moladin Justru Menghilang

Berita Terkait

Jumat, 13 Februari 2026 - 15:02 WITA

Diduga Lindungi Bandar, Kapolres Bima Kota Terseret Pusaran Kasus Narkoba

Kamis, 5 Februari 2026 - 16:58 WITA

Kasus Pengancaman di Biringbulu Belum Ada Kejelasan

Kamis, 5 Februari 2026 - 16:09 WITA

Saat Ternak Raib, Penegakan Hukum di Takalar Ikut Menghilang

Rabu, 4 Februari 2026 - 13:29 WITA

Sikap Membandel Terlapor Disorot, Firmansyah dan Iwan Absen, Perkara Terancam Naik ke Penyidikan

Minggu, 1 Februari 2026 - 22:01 WITA

Korban Sebut Ada Dalang di Balik Pembacokan Brutal di Polsek Polut

Berita Terbaru

Salinan Ijazah Jokowi (Foto Antara)

Nasional

Tanpa Sensor, Salinan Ijazah Jokowi Jadi Objek Uji Keaslian

Kamis, 12 Feb 2026 - 18:03 WITA