Kuasa Hukum Desak Polisi Jerat Pelaku Penikaman dengan Pasal 340 KUHP

Jumat, 7 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tempat kejadian Perkara dan diduga pelaku yang melakukan penikaman

Tempat kejadian Perkara dan diduga pelaku yang melakukan penikaman

Gedor.id– Kasus penikaman yang menewaskan Malik Angga (30), warga Dusun Bangkala, Kelurahan Bunsulu, Perumnas BTP Blok D, Kecamatan Tamalanrea, terus menjadi sorotan publik.

Hasil visum dari pihak rumah sakit mengungkap fakta mengerikan: korban mengalami 12 luka tusukan dan sobekan akibat senjata tajam jenis badik.

Praktisi hukum sekaligus pemerhati sosial kemasyarakatan yang mewakili keluarga korban, Drs. Budiman, menegaskan bahwa luka-luka tersebut tersebar di bagian punggung, wajah, dan dada korban.

“Jumlah dan letak luka menunjukkan tindakan brutal dan dilakukan dengan kesadaran penuh,” ujar Budiman. Jumat (7/10/2025)

BACA JUGA :  Malik Dibantai, Fakta Dipelintir? Keluarga Desak Polisi Bicara Jujur!

Peristiwa berdarah itu terjadi pada 3 November lalu sekitar pukul 10.00 Wita, di lokasi pengerukan pasir tempat korban dan pelaku bekerja.

Berdasarkan keterangan saksi, pelaku berinisial R sempat berpamitan untuk buang air kecil.

Namun beberapa menit kemudian, ia kembali sambil membawa sebilah badik dan langsung menikam korban dari belakang tanpa peringatan.

Korban sempat dilarikan ke RS Wahidin Sudirohusodo, namun nyawanya tak tertolong akibat luka parah yang dialaminya.

BACA JUGA :  SD Negeri Borong Makassar Punya Duo Cilik yang Menggebrak Bulu Tangkis

Pelaku R yang juga tetangga korban akhirnya menyerahkan diri ke Polsek Tamalanrea tak lama setelah kejadian.

Menariknya, menurut warga sekitar, tidak pernah ada konflik sebelumnya antara korban dan pelaku.

Namun dalam pemeriksaan awal, pelaku mengaku nekat menikam korban karena menuduh korban mengintip dirinya saat berhubungan badan dengan istrinya.

Polisi yang memeriksa rumah pelaku tidak menemukan lubang atau celah di dinding yang memungkinkan tuduhan itu terjadi.

Kuasa hukum keluarga korban, Budi, menilai tindakan pelaku mengandung unsur perencanaan. Ia mendesak penyidik agar menjerat pelaku dengan pasal yang lebih berat.

“Dari hasil visum dan keterangan saksi-saksi, terlihat jelas bahwa penikaman dilakukan dengan niat dan kesadaran. Harusnya penyidik menerapkan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 dan 351 KUHP, bukan sekadar 338–351,” tegasnya.

Saat ini kasus tersebut masih ditangani Satreskrim Polsek Tamalanrea. Pihak keluarga berharap proses hukum berjalan objektif dan transparan, serta pelaku mendapat hukuman seberat-beratnya sesuai bukti dan fakta yang terungkap.

BACA JUGA :  Wajah Mulus, Nyawa Taruhan, Krim F&A Skin Glow Terbukti Mengandung Merkuri!

Editor : Darwis

Berita Terkait

Diduga Lindungi Bandar, Kapolres Bima Kota Terseret Pusaran Kasus Narkoba
Aksi Kriminal di Lampung, Konten Kreator Jadi Korban Dua Pemuda
Kasus Pengancaman di Biringbulu Belum Ada Kejelasan
Saat Ternak Raib, Penegakan Hukum di Takalar Ikut Menghilang
Sikap Membandel Terlapor Disorot, Firmansyah dan Iwan Absen, Perkara Terancam Naik ke Penyidikan
Korban Sebut Ada Dalang di Balik Pembacokan Brutal di Polsek Polut
Dugaan Penyiksaan di Polsek Mangarabombang, Empat Oknum Polisi Dilaporkan
Sudah Buat Surat Pengakuan, Oknum Moladin Justru Menghilang

Berita Terkait

Jumat, 13 Februari 2026 - 15:02 WITA

Diduga Lindungi Bandar, Kapolres Bima Kota Terseret Pusaran Kasus Narkoba

Kamis, 5 Februari 2026 - 16:58 WITA

Kasus Pengancaman di Biringbulu Belum Ada Kejelasan

Kamis, 5 Februari 2026 - 16:09 WITA

Saat Ternak Raib, Penegakan Hukum di Takalar Ikut Menghilang

Rabu, 4 Februari 2026 - 13:29 WITA

Sikap Membandel Terlapor Disorot, Firmansyah dan Iwan Absen, Perkara Terancam Naik ke Penyidikan

Minggu, 1 Februari 2026 - 22:01 WITA

Korban Sebut Ada Dalang di Balik Pembacokan Brutal di Polsek Polut

Berita Terbaru

Salinan Ijazah Jokowi (Foto Antara)

Nasional

Tanpa Sensor, Salinan Ijazah Jokowi Jadi Objek Uji Keaslian

Kamis, 12 Feb 2026 - 18:03 WITA