Biadab! Pemuda di Sorong Perkosa Perempuan Gendong Bayi di Pinggir Jalan

Kamis, 3 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto ilustrasi pemerkosaan

Foto ilustrasi pemerkosaan

Gedor.id – Nafsu itu seperti air bah, saat bendungannya jebol, ia menenggelamkan akal sehat. Seperti itulah pemuda di Sorong perkosa wanita yang tengah menggendong bayinya di pinggir jalan.

Tindakan keji ini dilakukan oleh seorang pria berusia 19 tahun yang kehilangan kendali atas dirinya dan menjelma menjadi ancaman bagi perempuan tak berdaya.

Korban saat itu sedang duduk di sebuah jalan kampung di wilayah Sorong Utara, Papua Barat Daya, sambil memangku adik kandungnya yang masih bayi. Tanpa disadari, AM mendekatinya dari arah belakang dalam kondisi mabuk.

BACA JUGA :  Jalin Relasi di Medsos, Janda Mojokerto Malah Jadi Korban Sesama Jenis

Pelaku langsung menyerang. Korban sempat melawan, namun kalah tenaga. Ia dipukul berulang kali hingga jatuh ke tanah, dan bayinya terlepas dari gendongan.

Dalam keadaan tak berdaya, korban dipaksa membuka pakaian dan mengalami tindakan cabul.

Aksi bejat ini akhirnya terhenti setelah sejumlah warga datang ke lokasi dan membuat pemuda tersebut melarikan diri.

BACA JUGA :  Bantahan Pengacara Buyar, Kapolrestabes: Keterangan Tersangka Bukan Alat Bukti

Peristiwa terjadi pada Sabtu, 28 Juni 2025, sekitar pukul 17.00 WIT, di Jalan Merpati, Kelurahan Malaingkedi, Distrik Sorong Utara.

Kapolresta Sorong Kota, Kombes Pol Happy Perdana Yudianto, menyampaikan bahwa pelaku awalnya berniat membeli pinang, namun tergoda melakukan tindakan bejat karena melihat korban seorang diri.

“Pelaku dalam kondisi mabuk. Ia menyerang dari belakang dan melakukan pelecehan seksual sebelum kabur saat warga berdatangan,” jelas Kombes Happy, Minggu (29/6/2025).

BACA JUGA :  Viral! Pria Berinisial A Pamer Alat Vital ke Siswi SMK di Makassar

AM berhasil ditangkap oleh Satreskrim Polresta Sorong sekitar pukul 23.30 WIT pada hari yang sama. Ia sempat melawan dan mencoba kabur, sehingga polisi mengambil tindakan tegas terukur.

Pelaku kini dijerat dengan Pasal 285 Jo Pasal 53 KUHP, Pasal 289 KUHP, dan Pasal 351 KUHP. Ia terancam hukuman maksimal 9 tahun penjara atas perbuatannya.

Editor : Id Amor
Follow Berita Gedor.id di Tiktok

Berita Terkait

Jebakan Seks Online! Pengusaha Sawit Diperas Mahasiswi Hingga Rp 1,6 Miliar
Emosi Tagih Utang, Warga Pinrang Tebas Leher Teman Sendiri Pakai Parang
Tragedi di Hari Ulang Tahun, Kasir Alfamart Jadi Korban Pembunuhan Kepala Toko
Bantahan Pengacara Buyar, Kapolrestabes: Keterangan Tersangka Bukan Alat Bukti
Rumah Jadi Lokalisasi, Pasangan Muda di Bangka Ditangkap karena Prostitusi Online
Polisi Temukan Bukti Peretasan, Pemuda 22 Tahun Klaim Sebagai Bjorka
Alarm Bahaya! Sumut Jadi Pintu Masuk Favorit Jaringan Narkoba Internasional
Begal di Takalar Dibekuk, Diduga Terlibat Serangkaian Aksi Pencurian Lain

Berita Terkait

Senin, 13 Oktober 2025 - 14:30 WITA

Jebakan Seks Online! Pengusaha Sawit Diperas Mahasiswi Hingga Rp 1,6 Miliar

Jumat, 10 Oktober 2025 - 23:21 WITA

Emosi Tagih Utang, Warga Pinrang Tebas Leher Teman Sendiri Pakai Parang

Jumat, 10 Oktober 2025 - 11:47 WITA

Tragedi di Hari Ulang Tahun, Kasir Alfamart Jadi Korban Pembunuhan Kepala Toko

Senin, 6 Oktober 2025 - 16:34 WITA

Bantahan Pengacara Buyar, Kapolrestabes: Keterangan Tersangka Bukan Alat Bukti

Minggu, 5 Oktober 2025 - 13:23 WITA

Rumah Jadi Lokalisasi, Pasangan Muda di Bangka Ditangkap karena Prostitusi Online

Berita Terbaru