Biadab! Pemuda di Sorong Perkosa Perempuan Gendong Bayi di Pinggir Jalan

Kamis, 3 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto ilustrasi pemerkosaan

Foto ilustrasi pemerkosaan

Gedor.id – Nafsu itu seperti air bah, saat bendungannya jebol, ia menenggelamkan akal sehat. Seperti itulah pemuda di Sorong perkosa wanita yang tengah menggendong bayinya di pinggir jalan.

Tindakan keji ini dilakukan oleh seorang pria berusia 19 tahun yang kehilangan kendali atas dirinya dan menjelma menjadi ancaman bagi perempuan tak berdaya.

Korban saat itu sedang duduk di sebuah jalan kampung di wilayah Sorong Utara, Papua Barat Daya, sambil memangku adik kandungnya yang masih bayi. Tanpa disadari, AM mendekatinya dari arah belakang dalam kondisi mabuk.

BACA JUGA :  Begal Incar Pengendara Perempuan, Polres Bulukumba Bongkar Empat TKP

Pelaku langsung menyerang. Korban sempat melawan, namun kalah tenaga. Ia dipukul berulang kali hingga jatuh ke tanah, dan bayinya terlepas dari gendongan.

Dalam keadaan tak berdaya, korban dipaksa membuka pakaian dan mengalami tindakan cabul.

Aksi bejat ini akhirnya terhenti setelah sejumlah warga datang ke lokasi dan membuat pemuda tersebut melarikan diri.

BACA JUGA :  Disekap di Rumah Majikan, Wanita di Makassar Jadi Korban Dugaan Pemerkosaan Berulang

Peristiwa terjadi pada Sabtu, 28 Juni 2025, sekitar pukul 17.00 WIT, di Jalan Merpati, Kelurahan Malaingkedi, Distrik Sorong Utara.

Kapolresta Sorong Kota, Kombes Pol Happy Perdana Yudianto, menyampaikan bahwa pelaku awalnya berniat membeli pinang, namun tergoda melakukan tindakan bejat karena melihat korban seorang diri.

“Pelaku dalam kondisi mabuk. Ia menyerang dari belakang dan melakukan pelecehan seksual sebelum kabur saat warga berdatangan,” jelas Kombes Happy, Minggu (29/6/2025).

BACA JUGA :  Biadab! Bocah Perempuan di Konsel Dibunuh Usai Diduga Dilecehkan, Jasadnya Dibuang

AM berhasil ditangkap oleh Satreskrim Polresta Sorong sekitar pukul 23.30 WIT pada hari yang sama. Ia sempat melawan dan mencoba kabur, sehingga polisi mengambil tindakan tegas terukur.

Pelaku kini dijerat dengan Pasal 285 Jo Pasal 53 KUHP, Pasal 289 KUHP, dan Pasal 351 KUHP. Ia terancam hukuman maksimal 9 tahun penjara atas perbuatannya.

Editor : Id Amor
Follow Berita Gedor.id di Tiktok

Berita Terkait

Diduga Lindungi Bandar, Kapolres Bima Kota Terseret Pusaran Kasus Narkoba
Aksi Kriminal di Lampung, Konten Kreator Jadi Korban Dua Pemuda
Kasus Pengancaman di Biringbulu Belum Ada Kejelasan
Saat Ternak Raib, Penegakan Hukum di Takalar Ikut Menghilang
Sikap Membandel Terlapor Disorot, Firmansyah dan Iwan Absen, Perkara Terancam Naik ke Penyidikan
Korban Sebut Ada Dalang di Balik Pembacokan Brutal di Polsek Polut
Dugaan Penyiksaan di Polsek Mangarabombang, Empat Oknum Polisi Dilaporkan
Sudah Buat Surat Pengakuan, Oknum Moladin Justru Menghilang

Berita Terkait

Jumat, 13 Februari 2026 - 15:02 WITA

Diduga Lindungi Bandar, Kapolres Bima Kota Terseret Pusaran Kasus Narkoba

Kamis, 5 Februari 2026 - 16:58 WITA

Kasus Pengancaman di Biringbulu Belum Ada Kejelasan

Kamis, 5 Februari 2026 - 16:09 WITA

Saat Ternak Raib, Penegakan Hukum di Takalar Ikut Menghilang

Rabu, 4 Februari 2026 - 13:29 WITA

Sikap Membandel Terlapor Disorot, Firmansyah dan Iwan Absen, Perkara Terancam Naik ke Penyidikan

Minggu, 1 Februari 2026 - 22:01 WITA

Korban Sebut Ada Dalang di Balik Pembacokan Brutal di Polsek Polut

Berita Terbaru

Salinan Ijazah Jokowi (Foto Antara)

Nasional

Tanpa Sensor, Salinan Ijazah Jokowi Jadi Objek Uji Keaslian

Kamis, 12 Feb 2026 - 18:03 WITA