Satresnarkoba Bongkar Jaringan Sabu Online, 13 Paket Diamankan

Rabu, 25 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku dan Barang bukti yang diamankan Satnarkoba polres Maros

Pelaku dan Barang bukti yang diamankan Satnarkoba polres Maros

Gedor.id– Seorang pria berinisial ARP (28), Warga Gantarang, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, ditangkap aparat Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Maros karena diduga mengedarkan narkoba jenis sabu melalui media sosial Instagram. Selasa (24/6/2025)

Penangkapan dilakukan pada Selasa (17/6), setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan akun media sosial yang diduga menjual narkotika secara daring.

BACA JUGA :  Emosi Tagih Utang, Warga Pinrang Tebas Leher Teman Sendiri Pakai Parang

“Dari hasil penyelidikan, kami berhasil mengidentifikasi pelaku dan langsung melakukan penggerebekan di Desa Pattontongan, Kecamatan Mandai, Kabupaten Maros,” ungkap Kasat Resnarkoba Polres Maros, AKP Salehudin, dalam keterangannya, Senin (23/6/2025).

Saat penggerebekan, polisi menyita ponsel milik ARP dan menemukan akun Instagram yang digunakan untuk menawarkan sabu.

Dalam pemeriksaan di lokasi, ARP mengakui telah mengedarkan sabu di sejumlah wilayah di Kabupaten Maros.

BACA JUGA :  Viral, Warga Salemba Jadi Korban Bacokan di Depan Masjid ICDT Bulukumba

Berdasarkan pengakuan tersebut, petugas langsung melakukan pengembangan dan berhasil menemukan 13 saset sabu siap edar dengan total berat 7,13 gram di beberapa lokasi yang disebutkan pelaku.

“Pelaku menggunakan media sosial untuk memasarkan dan bertransaksi narkoba. Ini adalah modus yang makin sering kami temukan akhir-akhir ini,” jelas AKP Salehudin.

Saat ini, ARP telah ditahan di Mapolres Maros. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.

BACA JUGA :  Modus Baru di SPBU? Sopir Dump Truk Wajib Bayar 'Upeti' Jika Mau Isi Solar Lebih Banyak

Editor : Darwis
Follow Berita Gedor.id di Tiktok

Berita Terkait

Jebakan Seks Online! Pengusaha Sawit Diperas Mahasiswi Hingga Rp 1,6 Miliar
Emosi Tagih Utang, Warga Pinrang Tebas Leher Teman Sendiri Pakai Parang
Tragedi di Hari Ulang Tahun, Kasir Alfamart Jadi Korban Pembunuhan Kepala Toko
Bantahan Pengacara Buyar, Kapolrestabes: Keterangan Tersangka Bukan Alat Bukti
Rumah Jadi Lokalisasi, Pasangan Muda di Bangka Ditangkap karena Prostitusi Online
Polisi Temukan Bukti Peretasan, Pemuda 22 Tahun Klaim Sebagai Bjorka
Alarm Bahaya! Sumut Jadi Pintu Masuk Favorit Jaringan Narkoba Internasional
Begal di Takalar Dibekuk, Diduga Terlibat Serangkaian Aksi Pencurian Lain

Berita Terkait

Senin, 13 Oktober 2025 - 14:30 WITA

Jebakan Seks Online! Pengusaha Sawit Diperas Mahasiswi Hingga Rp 1,6 Miliar

Jumat, 10 Oktober 2025 - 23:21 WITA

Emosi Tagih Utang, Warga Pinrang Tebas Leher Teman Sendiri Pakai Parang

Jumat, 10 Oktober 2025 - 11:47 WITA

Tragedi di Hari Ulang Tahun, Kasir Alfamart Jadi Korban Pembunuhan Kepala Toko

Senin, 6 Oktober 2025 - 16:34 WITA

Bantahan Pengacara Buyar, Kapolrestabes: Keterangan Tersangka Bukan Alat Bukti

Minggu, 5 Oktober 2025 - 13:23 WITA

Rumah Jadi Lokalisasi, Pasangan Muda di Bangka Ditangkap karena Prostitusi Online

Berita Terbaru