Bupati Luwu Utara Didesak Patuhi Aturan Mutasi ASN oleh DPRD

Rabu, 17 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota DPRD Luwu Utara, Muhammad Ibrahim

Anggota DPRD Luwu Utara, Muhammad Ibrahim

Gedor.id– Kebijakan mutasi yang dikeluarkan Bupati Luwu Utara kembali memicu polemik. DPRD pun turun tangan dengan mengingatkan pemerintah daerah agar tidak sembrono dalam menjalankan mutasi Aparatur Sipil Negara (ASN). Rabu (17/9/2025)

Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Badan Kepegawaian Daerah (BKD), DPRD menegaskan bahwa setiap proses mutasi harus sesuai regulasi.

BACA JUGA :  Bupati Luwu Utara Disorot, Mutasi ASN Diduga Tak Sesuai Aturan BKN

“Mutasi itu ada aturannya, tidak bisa sembarangan. Kami meminta Pemkab Luwu Utara melalui BKD menjalankan proses sesuai regulasi,” tegas Anggota DPRD Luwu Utara, Muhammad Ibrahim.

Ibrahim menyebut aturan sudah jelas, sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran BKN Nomor 7 Tahun 2025 angka 4 huruf G.

Aturan itu menegaskan bahwa pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian ASN wajib menggunakan aplikasi I-Mut SIASN.

BACA JUGA :  Mutasi ASN Jadi Ajang Kekuasaan? DPRD Luwu Utara Minta Bupati Hentikan Arogansi Jabatan

Tak hanya itu, Perpres Nomor 116 Tahun 2022 Pasal 20 ayat (2) huruf d juga memberi peringatan keras.

jika ASN diangkat tidak sesuai NSPK manajemen ASN, BKN bisa langsung memblokir data dan layanan kepegawaiannya.

Karena itu, DPRD merekomendasikan agar BKD segera berkonsultasi ke BKN untuk meminta arahan resmi.

“Jangan sampai mutasi yang asal-asalan justru berakibat fatal bagi ASN,” lanjut Ibrahim.

BACA JUGA :  Proyek Irigasi di Tana Lili Diduga Jadi Ladang Main Mata, Negara Bisa Rugi Miliaran!

Namun ia menegaskan, DPRD tidak mencampuri siapa saja yang dimutasi.

“Itu hak prerogatif bupati. Tapi ingat, prerogatif pun ada batasnya, yakni harus sesuai aturan,” pungkasnya.

(Ono) 
Follow Berita Gedor.id di Tiktok

Berita Terkait

Isu P3K Dianggap Dipolitisasi, Kepemimpinan Takalar Diminta Tak Dijatuhkan
Korban Sudah Tewas Masih Dijadikan Tersangka, Putusan Hakim PN Sinjai Buka Borok Polantas
PTSL Maros, Uang Warga Disedot, Hukum Menghilang
Rutan Masamba Siap Jalankan Target 2026 Lewat Perjanjian Kinerja
Dari Pajak hingga Retribusi, PAD Maros 2025 Mencapai Puncak Tertinggi
Tak Sekadar Putusan, PN Sinjai Buktikan Hukum Hidup Lewat Eksekusi Nyata
Ajjaga Kampong Diperketat, Pemerintah Hadir di Tengah Warga Jelang Tahun Baru
Polres Takalar Tunjukkan Komitmen Berantas Narkoba, 60 Kasus Ditangani Sepanjang 2025

Berita Terkait

Jumat, 6 Februari 2026 - 15:08 WITA

Isu P3K Dianggap Dipolitisasi, Kepemimpinan Takalar Diminta Tak Dijatuhkan

Kamis, 22 Januari 2026 - 23:40 WITA

Korban Sudah Tewas Masih Dijadikan Tersangka, Putusan Hakim PN Sinjai Buka Borok Polantas

Kamis, 8 Januari 2026 - 16:10 WITA

PTSL Maros, Uang Warga Disedot, Hukum Menghilang

Selasa, 6 Januari 2026 - 18:22 WITA

Rutan Masamba Siap Jalankan Target 2026 Lewat Perjanjian Kinerja

Jumat, 2 Januari 2026 - 17:14 WITA

Dari Pajak hingga Retribusi, PAD Maros 2025 Mencapai Puncak Tertinggi

Berita Terbaru

Salinan Ijazah Jokowi (Foto Antara)

Nasional

Tanpa Sensor, Salinan Ijazah Jokowi Jadi Objek Uji Keaslian

Kamis, 12 Feb 2026 - 18:03 WITA