Bupati Luwu Utara Didesak Patuhi Aturan Mutasi ASN oleh DPRD

Rabu, 17 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota DPRD Luwu Utara, Muhammad Ibrahim

Anggota DPRD Luwu Utara, Muhammad Ibrahim

Gedor.id– Kebijakan mutasi yang dikeluarkan Bupati Luwu Utara kembali memicu polemik. DPRD pun turun tangan dengan mengingatkan pemerintah daerah agar tidak sembrono dalam menjalankan mutasi Aparatur Sipil Negara (ASN). Rabu (17/9/2025)

Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Badan Kepegawaian Daerah (BKD), DPRD menegaskan bahwa setiap proses mutasi harus sesuai regulasi.

BACA JUGA :  Mutasi ASN Jadi Ajang Kekuasaan? DPRD Luwu Utara Minta Bupati Hentikan Arogansi Jabatan

“Mutasi itu ada aturannya, tidak bisa sembarangan. Kami meminta Pemkab Luwu Utara melalui BKD menjalankan proses sesuai regulasi,” tegas Anggota DPRD Luwu Utara, Muhammad Ibrahim.

Ibrahim menyebut aturan sudah jelas, sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran BKN Nomor 7 Tahun 2025 angka 4 huruf G.

Aturan itu menegaskan bahwa pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian ASN wajib menggunakan aplikasi I-Mut SIASN.

BACA JUGA :  DPRD Luwu Utara Geruduk Puskesmas Baebunta, Ada Apa?

Tak hanya itu, Perpres Nomor 116 Tahun 2022 Pasal 20 ayat (2) huruf d juga memberi peringatan keras.

jika ASN diangkat tidak sesuai NSPK manajemen ASN, BKN bisa langsung memblokir data dan layanan kepegawaiannya.

Karena itu, DPRD merekomendasikan agar BKD segera berkonsultasi ke BKN untuk meminta arahan resmi.

“Jangan sampai mutasi yang asal-asalan justru berakibat fatal bagi ASN,” lanjut Ibrahim.

BACA JUGA :  Bupati Luwu Utara Disorot, Mutasi ASN Diduga Tak Sesuai Aturan BKN

Namun ia menegaskan, DPRD tidak mencampuri siapa saja yang dimutasi.

“Itu hak prerogatif bupati. Tapi ingat, prerogatif pun ada batasnya, yakni harus sesuai aturan,” pungkasnya.

(Ono) 
Follow Berita Gedor.id di Tiktok

Berita Terkait

Rotasi Pejabat, Bupati Takalar Tunjuk Mappaturung Jadi Camat Mangarabombang
Lahan Warisan Jadi Rebutan, Warga Sanjai Bongkar Riwayat Transaksi Lama Habedia
Kapolsek Mallusetasi Pamer Arogansi di Depan Warga, Wartawan Jadi Sasaran Bentakan
Ramai Kritik Pelayanan BBM Subsidi, Gunawan: “Kami Tetap Layani Semua”
Tanah Warisan Keluarga Raib Diduga Dijual Penggarap, Ahli Waris Ancam Laporkan Semua Pihak
Miris! Nenek 95 Tahun Lapor Polisi, Delapan Bulan Tak Ada Tindak Lanjut
Geger, Polisi Bongkar Tambang Emas Ilegal di Biringbulu
Alih-Alih Cerdas, Anak Indonesia Justru Keracunan Massal Akibat MBG

Berita Terkait

Selasa, 21 Oktober 2025 - 18:06 WITA

Rotasi Pejabat, Bupati Takalar Tunjuk Mappaturung Jadi Camat Mangarabombang

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 17:04 WITA

Lahan Warisan Jadi Rebutan, Warga Sanjai Bongkar Riwayat Transaksi Lama Habedia

Jumat, 17 Oktober 2025 - 14:15 WITA

Kapolsek Mallusetasi Pamer Arogansi di Depan Warga, Wartawan Jadi Sasaran Bentakan

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 21:49 WITA

Ramai Kritik Pelayanan BBM Subsidi, Gunawan: “Kami Tetap Layani Semua”

Rabu, 8 Oktober 2025 - 21:44 WITA

Tanah Warisan Keluarga Raib Diduga Dijual Penggarap, Ahli Waris Ancam Laporkan Semua Pihak

Berita Terbaru