Gedor.id-Persidangan kasus dugaan pengrusakan pagar seng oleh orang suruhan Dr. Paulus dan Nancy kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (14/8/2025).
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Phillip Mark Soentpiet dengan hakim anggota Abd. Hadi Nasution ini menghadirkan saksi pelapor.
Majelis Hakim menegaskan, keterangan saksi pelapor sangat krusial untuk menguji kebenaran fakta di persidangan.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Friska Sianipar dan Marina Surbakti, aksi pengrusakan pagar seng itu dinilai menimbulkan keresahan dan kekisruhan di lingkungan sekitar.
Saksi utama, Go Mei Siang, pemilik tanah dan bangunan, menyatakan pagar seng tersebut dibangunnya pada 2019 dengan dana pribadi.
“Itu tanah saya. Saat dibangun tidak ada keberatan dari pihak terdakwa. Tapi pada 2023, pagar itu dibongkar,” ujarnya.
Menurut Go Mei Siang, dalam waktu seminggu pagar sengnya sudah tiga kali dibongkar oleh orang suruhan terdakwa. Ia bahkan melihat langsung terdakwa memerintahkan pembongkaran kepada sekitar 20 orang.
“Saya dengar terdakwa bilang ‘hajar terus, bongkar terus’. Saya tidak bisa berbuat apa-apa karena mereka ramai,” ungkapnya kesal.
Saksi lain, Khadijah, menguatkan keterangan Go Mei Siang bahwa pagar itu milik sah saksi dan dibongkar secara sengaja oleh pihak terdakwa.
Sidang juga diwarnai perdebatan ketika penasihat hukum terdakwa mempertanyakan alas hak tanah dan status ahli waris. Pertanyaan itu membuat saksi dan jaksa keberatan.
Selain Go Mei Siang, beberapa korban lain turut hadir di persidangan. Sulimin, misalnya, mengaku rumahnya yang kosong sejak 2010 dirusak oleh tukang suruhan terdakwa.
Ia telah melaporkan Dr. Paulus dan Nancy ke Polda Sumut melalui laporan polisi No. LP/B/952/VIII/2023/SPKT/Polda Sumut tertanggal 10 Agustus 2023, namun hingga kini belum ada tindak lanjut.
Korban lain, Joni Susanto (LP No. LP/B/2666/VIII/2023/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumut, 9 Agustus 2023) dan Albert (LP/600/K/VIII/2021/Sek Medan Area, 30 Agustus 2021), juga mengeluhkan laporan mereka yang mandek di kepolisian.
Bahkan Bapak Herman, pengurus sebuah vihara, menyebut pagar vihara ikut dirusak oleh orang suruhan terdakwa, menimbulkan kerugian besar bagi pihaknya.
Dalam perkara ini, Dr. Paulus yang duduk di kursi roda didakwa melanggar Pasal 170 ayat (1) KUHP terkait pengrusakan pagar seng milik Go Mei Siang. Ia mengklaim tanah tersebut adalah miliknya.
Menanggapi keterangan para saksi, terdakwa membantah seluruh tuduhan. Majelis Hakim kemudian menunda persidangan hingga minggu depan untuk mendengarkan saksi-saksi berikutnya dari JPU.
Editor : Darwis