Gedor.id– Gelar perkara khusus yang digelar di Polres Maros pada Kamis, 10 Juli 2025, menimbulkan banyak tanda tanya.
Dua barang bukti penting yang sebelumnya diamankan oleh Polsek Moncongloe tidak dihadirkan dalam forum tersebut, memicu dugaan adanya rekayasa dalam proses penyidikan.
Informasi yang diperoleh menyebutkan bahwa berkas perkara yang dibahas dalam forum tersebut hanya memuat unsur dugaan penganiayaan berdasarkan hasil visum.
Unsur perusakan serta bukti pendukung lain justru tidak dicantumkan sama sekali.
Forum gelar perkara yang dipimpin oleh jajaran Polres Maros itu disebut hanya mengacu pada hasil penyidikan dari Polsek Moncongloe.
Namun kejanggalan mencuat ketika bukti berupa puluhan batu yang diduga digunakan dalam aksi pelemparan, serta dokumentasi kerusakan di empat titik—termasuk rumah dan mobil milik pelapor, Budiman S—tidak masuk dalam berkas perkara.
Akibat tidak disertakannya bukti-bukti tersebut, pembahasan dalam forum terbatas hanya pada dugaan penganiayaan ringan yang merujuk pada Pasal 351 KUHP.
Sementara unsur perusakan yang seharusnya dapat dikenakan Pasal 170 KUHP tidak dibahas sama sekali.
“Barang bukti berupa puluhan batu dan dokumentasi kerusakan yang kami serahkan tidak diakomodir. Ini membuat arah gelar perkara hanya fokus pada penganiayaan ringan,” ujar Budiman. Jumat (11/7/2025)
Saat dikonfirmasi pada Jumat, 11 Juli 2025, Kasatreskrim Polres Maros IPTU Ridwan mengaku belum mengetahui siapa yang memimpin gelar perkara tersebut.
“Saya cari tahu dulu siapa yang pimpin gelar kemarin, nanti saya kabari lagi,” jawabnya singkat melalui pesan kepada redaksi.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Moncongloe IPDA Suharno membenarkan bahwa gelar perkara telah dilakukan dan proses penyidikan masih berlanjut.
“Sudah dilaksanakan gelar dan penyidik masih diperintahkan untuk melakukan pendalaman lagi,” ujarnya saat dihubungi secara terpisah.