Empat Oknum Polisi Dilaporkan, Kasatreskrim Polres Takalar Hanya Sebut ‘Disposisi’

Tojeng

Jumat, 20 Februari 2026 - 22:20 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor Polres Takalar

Kantor Polres Takalar

Gedor.id– Hampir dua bulan sejak dilaporkan, penanganan kasus dugaan pengeroyokan yang menyeret empat oknum anggota kepolisian di Kabupaten Takalar dinilai belum menunjukkan perkembangan signifikan.

Keluarga korban menilai proses hukum berjalan lambat sejak laporan resmi diajukan.

Laporan tersebut tercatat di Polres Takalar dengan Nomor: LP/B/19/I/2026/SPKT/Polres Takalar/Polda Sulawesi Selatan, tertanggal 19 Januari 2026.

Rismawati (32), istri Zaenal Arifin, melaporkan dugaan tindak pidana pengeroyokan sebagaimana diatur dalam Pasal 262 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Berdasarkan salinan laporan polisi dan keterangan keluarga, peristiwa dugaan kekerasan itu disebut terjadi pada Minggu, 19 Oktober 2025 sekitar pukul 23.00 WITA, di Mapolsek Mangarabombang, Kecamatan Mangarabombang, Kabupaten Takalar.

BACA JUGA :  Rp267 Juta Pengadaan Paskibraka Takalar Disorot, Penyedia Masuk Bidikan Pemeriksaan

Saat itu, korban diamankan aparat terkait dugaan kasus pencurian yang dilaporkan seorang pengusaha dengan Laporan Polisi Nomor: LP/40/X/2025/SPKT SEK.MARBO, tertanggal 5 Oktober 2025.

Namun, dalam proses pemeriksaan, korban diduga mengalami kekerasan fisik secara bersama-sama di dalam kantor polisi.

Dalam laporan tersebut disebutkan, seorang oknum berinisial AR diduga memukul kepala korban menggunakan tangan yang dililit benda keras.

SP dan IN diduga memegang kedua tangan korban sehingga tidak dapat bergerak. Sementara itu, HS diduga memukul korban menggunakan balok kayu dan kursi plastik hingga mengenai bagian kaki dan punggung.

BACA JUGA :  Kenapa Polisi Tak Mau Akui Pelemparan dan Perusakan? Ini Kata Korban

Apabila dugaan tersebut terbukti, rangkaian perbuatan itu berpotensi memenuhi unsur tindak pidana pengeroyokan sebagaimana diatur dalam KUHP yang berlaku.

Penggunaan kekerasan dalam proses pemeriksaan bertentangan dengan prinsip perlindungan hak asasi manusia.

Hak setiap orang untuk bebas dari penyiksaan dan perlakuan yang merendahkan martabat dijamin dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Selain itu, Indonesia telah meratifikasi Konvensi Menentang Penyiksaan melalui Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1998, yang mewajibkan negara mencegah segala bentuk penyiksaan, termasuk yang dilakukan aparat penegak hukum.

Secara internal, anggota Polri juga terikat pada ketentuan disiplin, manajemen penyidikan, serta Kode Etik Profesi Polri yang melarang penggunaan kekerasan dalam setiap tahapan pemeriksaan.

BACA JUGA :  Tambang Galian C Diduga Beroperasi Tanpa Izin, Aparat Diminta Jangan Tutup Mata

Kasus ini memunculkan pertanyaan publik mengenai mekanisme pengawasan internal dan tanggung jawab atasan langsung apabila dugaan kekerasan tersebut benar terjadi di lingkungan institusi kepolisian.

Saat dikonfirmasi, Kasatreskrim Polres Takalar, AKP Hatta, menyampaikan bahwa laporan tersebut masih dalam tahap awal penanganan.

“Baru kemarin melapor, disposisi dulu LP-nya,” ujarnya melalui sambungan telepon.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi lebih lanjut mengenai langkah penyelidikan maupun pemeriksaan terhadap para terlapor.

Bersambung..

Editor : Darwis

Berita Terkait

Polresta Kendari Bongkar Sindikat Pemalsu STNK, Uangnya Dipakai Beli Sabu dan Judi Online
Spill Dugaan Perselingkuhan Bupati dan Ketua DPRD, Admin Lambe Turah Terseret Kasus Huku
Salon Kecantikan di Makassar Diduga Jadi Gudang Sabu, 4 Orang Diamankan
Aksi Brutal Geng Motor “Bocil” di Makassar, Satu Mahasiswa Meregang Nyawa
Keluarga Geram! Kematian Hj Mini di Rumah Warga Diminta Diusut Transparan dan Tuntas
Terungkap! Pria 23 Tahun Diduga Aniaya Lansia di Gowa, Ditangkap di Takalar
Bupati Gowa Jadi Tersangka, Polri Sita Dokumen
Pelaku Pembacokan Ingkar Janji, Polisi Didesak Tuntaskan Kasus Pedagang Percut Sei Tuan

Berita Terkait

Selasa, 27 Oktober 2026 - 23:20 WITA

Polresta Kendari Bongkar Sindikat Pemalsu STNK, Uangnya Dipakai Beli Sabu dan Judi Online

Jumat, 23 Oktober 2026 - 15:34 WITA

Spill Dugaan Perselingkuhan Bupati dan Ketua DPRD, Admin Lambe Turah Terseret Kasus Huku

Minggu, 18 Oktober 2026 - 18:05 WITA

Salon Kecantikan di Makassar Diduga Jadi Gudang Sabu, 4 Orang Diamankan

Selasa, 6 Oktober 2026 - 16:16 WITA

Aksi Brutal Geng Motor “Bocil” di Makassar, Satu Mahasiswa Meregang Nyawa

Senin, 5 Oktober 2026 - 15:59 WITA

Keluarga Geram! Kematian Hj Mini di Rumah Warga Diminta Diusut Transparan dan Tuntas

Berita Terbaru