Lamban dan Berlarut, Polda Kalbar Dinilai Main-Main Tangani Kasus Sawit

Senin, 18 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan Polisi dan Lahan Sawit

Laporan Polisi dan Lahan Sawit

Gedor.id– Kasus pengrusakan lahan sawit milik Toni alias Lie Cin Fa di Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat, kembali memasuki tahap olah tempat kejadian perkara (TKP) untuk kedua kalinya. Senin (18/8/2025)

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalbar turun langsung ke lokasi pada Sabtu (16/8/2025).

Namun, langkah ini dinilai seperti mengulang proses dari awal, padahal kasus sudah bergulir lebih dari setahun tanpa kepastian hukum.

Pantauan di lapangan memperlihatkan Subdit Harda Ditreskrimum Polda Kalbar hadir dalam kegiatan olah TKP, namun enggan memberikan keterangan resmi kepada media.

Kuasa hukum Toni, Ridwan, menyambut baik keterlibatan langsung penyidik, tetapi ia menilai proses hukum justru berlarut-larut.

“Saya mengapresiasi Kasubdit Harda Ditreskrimum Polda Kalbar yang turun langsung ke lapangan. Namun, kasus ini sudah berjalan lebih dari setahun tanpa kepastian hukum, sementara ada dugaan pengrusakan sekitar 850 batang pohon sawit dan pinang milik klien saya,” ujar Ridwan saat dikonfirmasi, Sabtu malam (16/8/2025).

Ridwan mengingatkan, status tersangka dalam perkara ini sudah jelas sejak September 2024, melalui Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka Nomor: B/620/IX/2024/Ditreskrimum Polda Kalbar.

Tersangka adalah Edi Mustari, yang diduga melakukan pengrusakan sebagaimana diatur dalam Pasal 170 KUHP atau Pasal 406 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan ke-2 KUHP.

Kasus ini bermula dari laporan polisi Nomor: LP/B/222/VII/2024/SPKT POLDA KALIMANTAN BARAT tertanggal 12 Juli 2024.

Namun, meski status tersangka sudah ditetapkan hampir setahun lalu, belum ada langkah penahanan dari pihak kepolisian.

Lebih lanjut, Ridwan menyinggung aspek hukum perdata yang sudah menguatkan posisi kliennya.

Putusan Pengadilan Negeri Bengkayang Nomor 33/Pdt.G/2024/PN Bek menyatakan gugatan perdata Edi Mustari terhadap Toni tidak dapat diterima (N.O).

“Dalam persidangan, saksi-saksi seperti Mudim dan Wagiman menjelaskan dengan terang bahwa lahan yang dirusak adalah milik Toni, bukan lahan yang diperjualbelikan kepada Edi Mustari. Hal ini memperkuat bukti bahwa pengrusakan memang terjadi di kebun sawit milik Toni,” tegasnya.

Atas dasar itu, ia mendesak Ditreskrimum Polda Kalbar segera menindaklanjuti perkara pidana dengan melakukan penangkapan dan penahanan terhadap tersangka demi memberikan kepastian hukum bagi kliennya.

Editor : Darwis

Berita Terkait

Jebakan Seks Online! Pengusaha Sawit Diperas Mahasiswi Hingga Rp 1,6 Miliar
Emosi Tagih Utang, Warga Pinrang Tebas Leher Teman Sendiri Pakai Parang
Tragedi di Hari Ulang Tahun, Kasir Alfamart Jadi Korban Pembunuhan Kepala Toko
Bantahan Pengacara Buyar, Kapolrestabes: Keterangan Tersangka Bukan Alat Bukti
Rumah Jadi Lokalisasi, Pasangan Muda di Bangka Ditangkap karena Prostitusi Online
Polisi Temukan Bukti Peretasan, Pemuda 22 Tahun Klaim Sebagai Bjorka
Alarm Bahaya! Sumut Jadi Pintu Masuk Favorit Jaringan Narkoba Internasional
Begal di Takalar Dibekuk, Diduga Terlibat Serangkaian Aksi Pencurian Lain

Berita Terkait

Senin, 13 Oktober 2025 - 14:30 WITA

Jebakan Seks Online! Pengusaha Sawit Diperas Mahasiswi Hingga Rp 1,6 Miliar

Jumat, 10 Oktober 2025 - 23:21 WITA

Emosi Tagih Utang, Warga Pinrang Tebas Leher Teman Sendiri Pakai Parang

Jumat, 10 Oktober 2025 - 11:47 WITA

Tragedi di Hari Ulang Tahun, Kasir Alfamart Jadi Korban Pembunuhan Kepala Toko

Senin, 6 Oktober 2025 - 16:34 WITA

Bantahan Pengacara Buyar, Kapolrestabes: Keterangan Tersangka Bukan Alat Bukti

Minggu, 5 Oktober 2025 - 13:23 WITA

Rumah Jadi Lokalisasi, Pasangan Muda di Bangka Ditangkap karena Prostitusi Online

Berita Terbaru