Tersangka Arisan Bodong Tiba di Kejari Makale, Proses Hukum Dimulai

Kamis, 24 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka Arisan Bodong Tiba di Kejari Makale

Tersangka Arisan Bodong Tiba di Kejari Makale

Gedor.id– Unit I Tindak Pidana Umum (Tipidum) Satreskrim Polres Toraja Utara secara resmi melimpahkan tersangka NB beserta barang bukti ke Kejari Makale pada Selasa (22/7/2025).

Pelimpahan tahap dua ini berkaitan dengan kasus dugaan penipuan dan penggelapan dalam skema arisan bodong yang menimbulkan kerugian hingga Rp594 juta terhadap empat orang korban.

Kanit Tipidum Satreskrim Polres Toraja Utara, Iptu Ruxxon, membenarkan pelimpahan tersebut kepada jaksa.

BACA JUGA :  Setahun Menggantung, Kasus Penipuan di Maros Diduga Diparkir Polisi

Ruxxon menegaskan bahwa penanganan kasus ini dilakukan secara profesional dan transparan.

“Kami telah melimpahkan tersangka beserta barang bukti ke pihak Kejaksaan. Proses hukum tetap kami kawal demi keadilan bagi para korban,” ujar Iptu Ruxxon, Kamis (24/7/2025)

Tersangka NB menggunakan modus menawarkan arisan milik orang lain yang diklaim akan dijual dengan janji keuntungan besar.

BACA JUGA :  Polisi Gerebek Lokasi Diduga Judi Sabung Ayam di Toraja Utara, Nihil Temuan

Tiga korban yang tergiur kemudian menyerahkan sejumlah uang dengan harapan mendapatkan hasil ketika arisan itu “naik”.

Alih-alih digunakan sesuai tujuan, uang dari para korban justru dipakai tersangka untuk melunasi utang pribadinya.

Sementara satu korban lainnya, SP, tertipu dengan cara berbeda.

Tersangka meminjam uang dengan alasan hendak menebus cicilan dan menjanjikan akan mengembalikannya dalam dua minggu beserta keuntungan tambahan. Nyatanya, janji tersebut tidak pernah ditepati hingga kini.

BACA JUGA :  Kritik Menguat, Kasus Penipuan Mengendap 5 Tahun di Polres Sidrap Baru Jalan

Peristiwa ini terjadi dalam rentang waktu Desember 2024 hingga April 2025 di sekitar Pasar Bolu, Kecamatan Tallunglipu, Kabupaten Toraja Utara.

Atas perbuatannya, NB dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.

Pihak kejaksaan menyatakan siap melanjutkan proses hukum ke tahap penuntutan.

Editor : Darwis
Follow Berita Gedor.id di Tiktok

Berita Terkait

Pria di Makassar Siram Mantan Pakai Air Keras, Berakhir Ditangkap Polisi
Penahanan Besar Kasus Bibit Nanas, Mantan Pj Gubernur Sulsel Ikut Terseret
Personel Dishub Makassar Dianiaya Saat Atur Lalu Lintas di Jalan Urip Sumoharjo
Kejari Luwu Tetapkan 5 Tersangka Korupsi P3-TGAI, Eks Anggota DPR RI dan Wakil Ketua DPRD Ikut Ditahan
Pitbull Jadi Alat Transaksi, Komplotan Curnak Digulung Polisi
SL Masih Saksi, Saenal Dijerat, Penanganan Kasus di Takalar Jadi Sorotan
Empat Oknum Polisi Dilaporkan, Kasatreskrim Polres Takalar Hanya Sebut ‘Disposisi’
Mangkir Panggilan Polisi, Pengelola Travel Umrah Akhirnya Dicokok

Berita Terkait

Kamis, 19 Maret 2026 - 14:33 WITA

Pria di Makassar Siram Mantan Pakai Air Keras, Berakhir Ditangkap Polisi

Rabu, 11 Maret 2026 - 02:01 WITA

Penahanan Besar Kasus Bibit Nanas, Mantan Pj Gubernur Sulsel Ikut Terseret

Senin, 9 Maret 2026 - 21:01 WITA

Personel Dishub Makassar Dianiaya Saat Atur Lalu Lintas di Jalan Urip Sumoharjo

Jumat, 6 Maret 2026 - 22:13 WITA

Kejari Luwu Tetapkan 5 Tersangka Korupsi P3-TGAI, Eks Anggota DPR RI dan Wakil Ketua DPRD Ikut Ditahan

Sabtu, 28 Februari 2026 - 21:29 WITA

Pitbull Jadi Alat Transaksi, Komplotan Curnak Digulung Polisi

Berita Terbaru

HMI Cabang Takalar Saat melakukan Aksi di Kejaksaan

Daerah

Pemda Bicara Tegas, Tapi Dapur Tak Tertib Tetap Jalan

Sabtu, 28 Mar 2026 - 11:25 WITA

Ilustrasi Rudal Buatan Iran

Internasional

Rudal Iran Mengarah ke Israel dan Basis AS, Dunia Waspada Eskalasi

Jumat, 27 Mar 2026 - 23:13 WITA