Ritel Modern Terancam Batal, Heriansa: Aspirasi Warga Harus Dihormati

Selasa, 24 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota DPRD Luwu Utara, Heriansa Efendi

Anggota DPRD Luwu Utara, Heriansa Efendi

Gedor.id- Rencana pembangunan ritel modern seperti Alfamart dan Indomaret di Desa Bungadidi, Kecamatan Tanalili, Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan, resmi ditolak warga.

Penolakan tersebut disepakati dalam pertemuan yang digelar di Aula Kantor Desa Bungadidi pada Senin, 21 Februari 2026. Forum itu dihadiri Camat Tanalili, anggota DPRD Luwu Utara, perwakilan DPMTSP, Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Koperindag), Babinsa, Bhabinkamtibmas, pihak manajemen Alfamart, serta para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Dalam rapat tersebut, mayoritas warga yang berprofesi sebagai pelaku UMKM menyampaikan penolakan tegas terhadap rencana pembangunan gerai ritel modern.

BACA JUGA :  Judi Terselubung di Pasar Malam Luwu Utara, Konser Diduga Tanpa Izin Resmi

Mereka bahkan menolak segala bentuk kompensasi yang ditawarkan dan meminta agar proses pembangunan tidak dilanjutkan.

Salah satu anggota DPRD Luwu Utara, Heriansa Efendi, menilai sikap masyarakat merupakan langkah tepat demi menjaga keberlangsungan usaha kecil di desa.

“Penolakan kehadiran ritel modern di Desa Bungadidi adalah langkah yang sangat tepat. Dampaknya akan dirasakan langsung oleh pelaku UMKM, warung kelontong, hingga pengusaha kecil dan menengah yang bisa mati perlahan,” ujar Heriansa.

BACA JUGA :  Pembangunan Yon 872 Diserbu Penolakan, Danrem Turun Tangan Redam Krisis

Ia menambahkan, persoalan tersebut telah dibahas dalam rapat Badan Musyawarah (Bamus) di Kantor Desa Bungadidi serta melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Luwu Utara.

Sebagai tindak lanjut, Kepala Desa Bungadidi, Kaso Baso, mengeluarkan surat susulan pembatalan rekomendasi persetujuan pembangunan ritel modern di wilayah tersebut.

Menurut Heriansa, saat ini di Desa Bungadidi telah berdiri satu gerai ritel modern dan dinilai sudah mencukupi kebutuhan masyarakat.

BACA JUGA :  Supremasi Hukum Disuarakan, GMNI Luwu Utara Desak DPRD Sulsel Bertindak

Jika pembangunan gerai baru tetap dipaksakan, dikhawatirkan akan terjadi dominasi pasar yang berpotensi mematikan usaha lokal.

“Kalau tidak dihentikan, ritel modern akan memonopoli perdagangan di Desa Bungadidi, khususnya kebutuhan barang campuran. Ini tentu merugikan pelaku usaha lokal,” tegasnya.

Masyarakat pun berharap pemerintah daerah konsisten melindungi pelaku UMKM sebagai tulang punggung ekonomi desa serta tidak mengabaikan aspirasi yang telah disampaikan secara terbuka dalam forum resmi tersebut.

(Ono)

Berita Terkait

Relawan 76 Makassar Bagikan 200 Paket Takjil di Jalan Cendrawasih
Bom Ikan Terang-Benderang di Video, Proses Hukum Gelap Gulita
Isu P3K Dianggap Dipolitisasi, Kepemimpinan Takalar Diminta Tak Dijatuhkan
Korban Sudah Tewas Masih Dijadikan Tersangka, Putusan Hakim PN Sinjai Buka Borok Polantas
PTSL Maros, Uang Warga Disedot, Hukum Menghilang
Rutan Masamba Siap Jalankan Target 2026 Lewat Perjanjian Kinerja
Dari Pajak hingga Retribusi, PAD Maros 2025 Mencapai Puncak Tertinggi
Tak Sekadar Putusan, PN Sinjai Buktikan Hukum Hidup Lewat Eksekusi Nyata

Berita Terkait

Selasa, 24 Februari 2026 - 22:33 WITA

Ritel Modern Terancam Batal, Heriansa: Aspirasi Warga Harus Dihormati

Minggu, 22 Februari 2026 - 22:55 WITA

Relawan 76 Makassar Bagikan 200 Paket Takjil di Jalan Cendrawasih

Sabtu, 21 Februari 2026 - 23:49 WITA

Bom Ikan Terang-Benderang di Video, Proses Hukum Gelap Gulita

Jumat, 6 Februari 2026 - 15:08 WITA

Isu P3K Dianggap Dipolitisasi, Kepemimpinan Takalar Diminta Tak Dijatuhkan

Kamis, 22 Januari 2026 - 23:40 WITA

Korban Sudah Tewas Masih Dijadikan Tersangka, Putusan Hakim PN Sinjai Buka Borok Polantas

Berita Terbaru