Izin Dipertanyakan, PT Artesis Dianggap Biang Kerusakan Alam Tonra

Senin, 21 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ansar Laksus

Ansar Laksus

Gedor.id– Lembaga Antikorupsi Sulsel (Laksus) mendesak Polda Sulsel untuk membongkar dugaan over eksplorasi yang dilakukan PT Artesis dalam kegiatan pertambangan tembaga di Desa Samaenre, Kecamatan Tonra, Kabupaten Bone.

Laksus mengungkapkan adanya indikasi eksplorasi berlebihan oleh PT Artesis yang berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan secara masif.

“Semua ini terkait perizinan, karena eksplorasi yang PT Artesis lakukan ada dugaan terjadi over. Sehingga berdampak pada potensi kerusakan alam,” ujar Direktur Laksus, Muhammad Ansar, Senin (21/7/2025).

Ansar menekankan pentingnya aparat penegak hukum, khususnya Polda Sulsel, untuk melakukan telaah secara mendalam terhadap dokumen perizinan pertambangan yang dimiliki.

BACA JUGA :  Enam Titik Tambang Liar di Gowa Diduga Kebal Penertiban!

Ia menduga ada ketidaksesuaian antara izin yang diterbitkan dengan aktivitas eksplorasi di lapangan.

“Di sana ada lebih dari 7.000 hektar lahan yang masuk dalam kawasan pertambangan. Wilayah itu merupakan areal vital yang memiliki koneksi terhadap keberlangsungan lingkungan,” jelasnya.

Menurut Ansar, jika eksplorasi di wilayah tersebut terus dibiarkan tanpa pengawasan ketat, maka kerusakan lingkungan tidak bisa dihindari dan akan berdampak langsung terhadap kehidupan masyarakat sekitar.

BACA JUGA :  Di Balik Gudang 88, Tanah Digali, Warga Tersisih, Siapa Bekingnya?

 “Keseimbangan alam akan rusak. Dan dampaknya tentu pada masyarakat sekitar. Di masa depan akan terjadi kerusakan permanen yang bakal sulit untuk direstrukturisasi,” terang Ansar.

Atas dasar itu, Laksus meminta Polda Sulsel segera menurunkan tim investigasi untuk menelisik dugaan pelanggaran lingkungan dan ketidaksesuaian izin yang dilakukan PT Artesis.

“Kami menduga ada ketimpangan pada prosedur terbitnya izin. Kami khawatir ini tidak melalui mekanisme yang form. Maka itu kepolisian perlu untuk menelisik lebih dalam,” tandasnya.

BACA JUGA :  Publikasi Sepihak Soal Senpi dan Pembunuhan, 3 Media Online di Gowa Dilaporkan

Lebih jauh, Ansar mengungkapkan bahwa pihaknya tengah menyusun dokumen resmi untuk melaporkan PT Artesis ke Polda Sulsel.

Laporan itu mencakup dua poin utama, yakni potensi kerusakan lingkungan akibat aktivitas pertambangan dan dugaan penerbitan izin yang tidak sesuai prosedur.

“Untuk poin kedua ini memungkinkan ada persekongkolan antara PT Artesis dengan lembaga pemerintah. Saya kira ini harus dicermati,” imbuhnya.

Sampai Berita ini dipublikasikan pihak terkait Belum bisa ditemui.

Bersambung..

(MA/ID)

Berita Terkait

Isu P3K Dianggap Dipolitisasi, Kepemimpinan Takalar Diminta Tak Dijatuhkan
Korban Sudah Tewas Masih Dijadikan Tersangka, Putusan Hakim PN Sinjai Buka Borok Polantas
PTSL Maros, Uang Warga Disedot, Hukum Menghilang
Rutan Masamba Siap Jalankan Target 2026 Lewat Perjanjian Kinerja
Dari Pajak hingga Retribusi, PAD Maros 2025 Mencapai Puncak Tertinggi
Tak Sekadar Putusan, PN Sinjai Buktikan Hukum Hidup Lewat Eksekusi Nyata
Ajjaga Kampong Diperketat, Pemerintah Hadir di Tengah Warga Jelang Tahun Baru
Polres Takalar Tunjukkan Komitmen Berantas Narkoba, 60 Kasus Ditangani Sepanjang 2025

Berita Terkait

Jumat, 6 Februari 2026 - 15:08 WITA

Isu P3K Dianggap Dipolitisasi, Kepemimpinan Takalar Diminta Tak Dijatuhkan

Kamis, 22 Januari 2026 - 23:40 WITA

Korban Sudah Tewas Masih Dijadikan Tersangka, Putusan Hakim PN Sinjai Buka Borok Polantas

Kamis, 8 Januari 2026 - 16:10 WITA

PTSL Maros, Uang Warga Disedot, Hukum Menghilang

Selasa, 6 Januari 2026 - 18:22 WITA

Rutan Masamba Siap Jalankan Target 2026 Lewat Perjanjian Kinerja

Jumat, 2 Januari 2026 - 17:14 WITA

Dari Pajak hingga Retribusi, PAD Maros 2025 Mencapai Puncak Tertinggi

Berita Terbaru

Salinan Ijazah Jokowi (Foto Antara)

Nasional

Tanpa Sensor, Salinan Ijazah Jokowi Jadi Objek Uji Keaslian

Kamis, 12 Feb 2026 - 18:03 WITA