Izin Dipertanyakan, PT Artesis Dianggap Biang Kerusakan Alam Tonra

Senin, 21 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ansar Laksus

Ansar Laksus

Gedor.id– Lembaga Antikorupsi Sulsel (Laksus) mendesak Polda Sulsel untuk membongkar dugaan over eksplorasi yang dilakukan PT Artesis dalam kegiatan pertambangan tembaga di Desa Samaenre, Kecamatan Tonra, Kabupaten Bone.

Laksus mengungkapkan adanya indikasi eksplorasi berlebihan oleh PT Artesis yang berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan secara masif.

“Semua ini terkait perizinan, karena eksplorasi yang PT Artesis lakukan ada dugaan terjadi over. Sehingga berdampak pada potensi kerusakan alam,” ujar Direktur Laksus, Muhammad Ansar, Senin (21/7/2025).

Ansar menekankan pentingnya aparat penegak hukum, khususnya Polda Sulsel, untuk melakukan telaah secara mendalam terhadap dokumen perizinan pertambangan yang dimiliki.

Ia menduga ada ketidaksesuaian antara izin yang diterbitkan dengan aktivitas eksplorasi di lapangan.

“Di sana ada lebih dari 7.000 hektar lahan yang masuk dalam kawasan pertambangan. Wilayah itu merupakan areal vital yang memiliki koneksi terhadap keberlangsungan lingkungan,” jelasnya.

Menurut Ansar, jika eksplorasi di wilayah tersebut terus dibiarkan tanpa pengawasan ketat, maka kerusakan lingkungan tidak bisa dihindari dan akan berdampak langsung terhadap kehidupan masyarakat sekitar.

 “Keseimbangan alam akan rusak. Dan dampaknya tentu pada masyarakat sekitar. Di masa depan akan terjadi kerusakan permanen yang bakal sulit untuk direstrukturisasi,” terang Ansar.

Atas dasar itu, Laksus meminta Polda Sulsel segera menurunkan tim investigasi untuk menelisik dugaan pelanggaran lingkungan dan ketidaksesuaian izin yang dilakukan PT Artesis.

“Kami menduga ada ketimpangan pada prosedur terbitnya izin. Kami khawatir ini tidak melalui mekanisme yang form. Maka itu kepolisian perlu untuk menelisik lebih dalam,” tandasnya.

Lebih jauh, Ansar mengungkapkan bahwa pihaknya tengah menyusun dokumen resmi untuk melaporkan PT Artesis ke Polda Sulsel.

Laporan itu mencakup dua poin utama, yakni potensi kerusakan lingkungan akibat aktivitas pertambangan dan dugaan penerbitan izin yang tidak sesuai prosedur.

“Untuk poin kedua ini memungkinkan ada persekongkolan antara PT Artesis dengan lembaga pemerintah. Saya kira ini harus dicermati,” imbuhnya.

Sampai Berita ini dipublikasikan pihak terkait Belum bisa ditemui.

Bersambung..

(MA/ID)

Berita Terkait

APH ‘Tunduk’ pada Pemodal! HMI Geruduk Polres Sinjai
Mahasiswa KKN-T Unhas 114 Bangun Pojok Edukasi di Garuntungan Bulukumba
Mahasiswa KKN-T Gelombang 114 Unhas Kembangkan Website Desa Borimasunggu
Rompi Oranye untuk Camat Aktif, Korupsi Dana Desa Terbongkar
Kosmetik ‘Ilegal’ Merajalela di Bone, LSM Perkasa Gugat!
Merantau Demi Nafkahi Keluarga, Pria Gowa Tewas Mengerikan di Papua
Polres Maros Diduga Abaikan Bukti Kunci, Pelapor Tuntut Keadilan
Soal Hibah KONI Parepare, Ini Penjelasan Disporapar Terkait Keterlambatan SPJ

Berita Terkait

Senin, 21 Juli 2025 - 20:59 WITA

Izin Dipertanyakan, PT Artesis Dianggap Biang Kerusakan Alam Tonra

Senin, 21 Juli 2025 - 18:54 WITA

APH ‘Tunduk’ pada Pemodal! HMI Geruduk Polres Sinjai

Minggu, 20 Juli 2025 - 11:32 WITA

Mahasiswa KKN-T Unhas 114 Bangun Pojok Edukasi di Garuntungan Bulukumba

Sabtu, 19 Juli 2025 - 20:06 WITA

Mahasiswa KKN-T Gelombang 114 Unhas Kembangkan Website Desa Borimasunggu

Rabu, 16 Juli 2025 - 19:33 WITA

Rompi Oranye untuk Camat Aktif, Korupsi Dana Desa Terbongkar

Berita Terbaru