Tak Terdaftar di ESDM, Tambang Barru Jadi Simbol Bobroknya Pengawasan Minerba

Rabu, 22 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

tambang galian C di Padang Pobbo

tambang galian C di Padang Pobbo

Gedor.id– Aktivitas tambang galian C di Padang Pobbo, Kelurahan Mallawa, Kecamatan Mallusetasi, Kabupaten Barru, Sulawesi Selatan, diduga kuat beroperasi tanpa izin resmi dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Berdasarkan data Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) Kementerian ESDM, perusahaan PT Rekhabila Utama, yang disebut-sebut sebagai pengelola tambang tersebut, tidak terdaftar dalam sistem Minerba Online Data Indonesia (MODI).

Ketiadaan nama perusahaan itu dalam sistem MODI mengindikasikan bahwa aktivitas penambangan di wilayah tersebut belum mengantongi izin resmi dari pemerintah pusat.

BACA JUGA :  Praktik Penimbunan Solar Subsidi di Kolaka Utara Terkuak, Pengusaha Lokal Terseret

Temuan ini memperkuat dugaan warga bahwa tambang galian C di Padang Pobbo berstatus ilegal secara hukum.

Dalam balasan resmi Kementerian ESDM melalui Contact Center ESDM 136 atas nama Rohana, tertanggal 9 Oktober 2025, ditegaskan bahwa:

“Berdasarkan data pada Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba), PT Rekhabila Utama tidak terdaftar atau belum teregistrasi pada sistem MODI.”

Menanggapi hal itu, Rusdin, juru bicara warga Padang Pobbo, mendesak Polda Sulawesi Selatan segera menutup tambang tersebut dan menindak tegas pihak-pihak yang diduga terlibat.

“Jangankan tambang ilegal, tambang legal pun seharusnya ditutup kalau merusak lingkungan. Apalagi yang ini, jelas-jelas tidak teregister di MODI,” tegas Rusdin, Rabu (22/10/2025).

Menurut Rusdin, aktivitas tambang di wilayah itu telah menimbulkan kerusakan lingkungan serius, termasuk banjir, rusaknya area pemakaman umum, serta tercemarnya sumber mata air yang menjadi kebutuhan warga sekitar.

“Tambang ini bukan hanya merusak alam, tapi juga melanggar hak-hak sosial masyarakat. Pemerintah jangan tutup mata,” ujarnya geram.

Ia juga menyoroti adanya dugaan bekingan aparat” di balik kegiatan tambang tersebut.

“Kalau benar ada oknum aparat yang membekingi, harus diusut. Jangan biarkan rakyat menderita karena tambang ilegal,” tegasnya.

Warga bahkan menyatakan siap melapor ke Propam Mabes Polri bila aparat daerah tidak segera mengambil langkah tegas untuk menutup tambang itu.

BACA JUGA :  Penganiayaan dan Perusakan Massal, Tapi Polisi Dinilai Tak Maksimal

Sebagai catatan, sesuai Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, setiap pihak yang melakukan kegiatan penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara hingga lima tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.

Editor : Darwis

Berita Terkait

Gelombang Protes di Kolaka Utara, Polisi Didesak Tindak Mafia Solar
Dugaan Pembiaran Menguat, Gowa Terancam Jadi Sarang Judi Terbuka
Ngeri! Tanda Tangan Diduga Dipalsukan, Emas Nasabah Pegadaian Disikat Orang Dekat
Kasus ‘Pengeroyokan’ Oknum Polisi di Takalar Mandek 3 Bulan, Ada Apa di Balik Diamnya Penyidik?
Sejumlah Titik Diduga Jadi Basis Solar Ilegal di Kolut, Polisi Didesak Transparan
Pasien Cuci Darah di Makassar Diduga Disuntik Obat Kadaluwarsa, Apotek Disomasi
Dikeluhkan Pengguna, Layanan Top Up e-Money di Tol Makassar Dinilai Tak Ramah
Urus SIM di Takalar Diduga Tak Sesuai Aturan, Biaya Membengkak

Berita Terkait

Rabu, 25 Maret 2026 - 23:54 WITA

Gelombang Protes di Kolaka Utara, Polisi Didesak Tindak Mafia Solar

Selasa, 24 Maret 2026 - 15:03 WITA

Ngeri! Tanda Tangan Diduga Dipalsukan, Emas Nasabah Pegadaian Disikat Orang Dekat

Senin, 23 Maret 2026 - 20:00 WITA

Kasus ‘Pengeroyokan’ Oknum Polisi di Takalar Mandek 3 Bulan, Ada Apa di Balik Diamnya Penyidik?

Sabtu, 21 Maret 2026 - 14:02 WITA

Sejumlah Titik Diduga Jadi Basis Solar Ilegal di Kolut, Polisi Didesak Transparan

Jumat, 20 Maret 2026 - 15:41 WITA

Pasien Cuci Darah di Makassar Diduga Disuntik Obat Kadaluwarsa, Apotek Disomasi

Berita Terbaru

HMI Cabang Takalar Saat melakukan Aksi di Kejaksaan

Daerah

Pemda Bicara Tegas, Tapi Dapur Tak Tertib Tetap Jalan

Sabtu, 28 Mar 2026 - 11:25 WITA

Ilustrasi Rudal Buatan Iran

Internasional

Rudal Iran Mengarah ke Israel dan Basis AS, Dunia Waspada Eskalasi

Jumat, 27 Mar 2026 - 23:13 WITA