Tak Terdaftar di ESDM, Tambang Barru Jadi Simbol Bobroknya Pengawasan Minerba

Rabu, 22 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

tambang galian C di Padang Pobbo

tambang galian C di Padang Pobbo

Gedor.id– Aktivitas tambang galian C di Padang Pobbo, Kelurahan Mallawa, Kecamatan Mallusetasi, Kabupaten Barru, Sulawesi Selatan, diduga kuat beroperasi tanpa izin resmi dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Berdasarkan data Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) Kementerian ESDM, perusahaan PT Rekhabila Utama, yang disebut-sebut sebagai pengelola tambang tersebut, tidak terdaftar dalam sistem Minerba Online Data Indonesia (MODI).

Ketiadaan nama perusahaan itu dalam sistem MODI mengindikasikan bahwa aktivitas penambangan di wilayah tersebut belum mengantongi izin resmi dari pemerintah pusat.

BACA JUGA :  Kisah Budiman S: Sepetak Tanah, Segunung Fitnah, dan Hukum yang Memilih Diam

Temuan ini memperkuat dugaan warga bahwa tambang galian C di Padang Pobbo berstatus ilegal secara hukum.

Dalam balasan resmi Kementerian ESDM melalui Contact Center ESDM 136 atas nama Rohana, tertanggal 9 Oktober 2025, ditegaskan bahwa:

“Berdasarkan data pada Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba), PT Rekhabila Utama tidak terdaftar atau belum teregistrasi pada sistem MODI.”

Menanggapi hal itu, Rusdin, juru bicara warga Padang Pobbo, mendesak Polda Sulawesi Selatan segera menutup tambang tersebut dan menindak tegas pihak-pihak yang diduga terlibat.

“Jangankan tambang ilegal, tambang legal pun seharusnya ditutup kalau merusak lingkungan. Apalagi yang ini, jelas-jelas tidak teregister di MODI,” tegas Rusdin, Rabu (22/10/2025).

Menurut Rusdin, aktivitas tambang di wilayah itu telah menimbulkan kerusakan lingkungan serius, termasuk banjir, rusaknya area pemakaman umum, serta tercemarnya sumber mata air yang menjadi kebutuhan warga sekitar.

“Tambang ini bukan hanya merusak alam, tapi juga melanggar hak-hak sosial masyarakat. Pemerintah jangan tutup mata,” ujarnya geram.

Ia juga menyoroti adanya dugaan bekingan aparat” di balik kegiatan tambang tersebut.

“Kalau benar ada oknum aparat yang membekingi, harus diusut. Jangan biarkan rakyat menderita karena tambang ilegal,” tegasnya.

Warga bahkan menyatakan siap melapor ke Propam Mabes Polri bila aparat daerah tidak segera mengambil langkah tegas untuk menutup tambang itu.

BACA JUGA :  Proyek Irigasi Miliaran di Takalar Diduga Fiktif dan Nepotis, Mahasiswa Tantang Jaksa Bertindak!

Sebagai catatan, sesuai Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, setiap pihak yang melakukan kegiatan penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara hingga lima tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.

Editor : Darwis

Berita Terkait

Mutasi ASN Jadi Ajang Kekuasaan? DPRD Luwu Utara Minta Bupati Hentikan Arogansi Jabatan
Penjara Jadi Tempat ‘Dagang’ Sabu, Kalapas Bungkam, Polisi Tak Bertaring!
Modus Baru di SPBU? Sopir Dump Truk Wajib Bayar ‘Upeti’ Jika Mau Isi Solar Lebih Banyak
Sudah Sebulan Berlalu, Polisi Tak Juga Gerak! Kasus Kekerasan Anak di Makassar Mandek
Judi Terselubung di Pasar Malam Luwu Utara, Konser Diduga Tanpa Izin Resmi
Fasilitas Umum Jadi ‘Mesin’ Uang, Dua Kepsek Makassar Terancam Dilaporkan ke Aparat Hukum
Koperasi Sekolah Jadi Kedok? Fasum SMPN 30 Makassar Diduga Disewakan Bertahun-tahun
Proyek Irigasi Miliaran di Takalar Diduga Fiktif dan Nepotis, Mahasiswa Tantang Jaksa Bertindak!

Berita Terkait

Rabu, 22 Oktober 2025 - 23:48 WITA

Mutasi ASN Jadi Ajang Kekuasaan? DPRD Luwu Utara Minta Bupati Hentikan Arogansi Jabatan

Rabu, 22 Oktober 2025 - 23:00 WITA

Tak Terdaftar di ESDM, Tambang Barru Jadi Simbol Bobroknya Pengawasan Minerba

Rabu, 22 Oktober 2025 - 18:50 WITA

Penjara Jadi Tempat ‘Dagang’ Sabu, Kalapas Bungkam, Polisi Tak Bertaring!

Senin, 20 Oktober 2025 - 15:58 WITA

Modus Baru di SPBU? Sopir Dump Truk Wajib Bayar ‘Upeti’ Jika Mau Isi Solar Lebih Banyak

Jumat, 17 Oktober 2025 - 13:01 WITA

Sudah Sebulan Berlalu, Polisi Tak Juga Gerak! Kasus Kekerasan Anak di Makassar Mandek

Berita Terbaru