Gudang CPO ‘Ilegal’ Dibongkar, Mafia Balik Menyerang Tim Investigasi

Selasa, 5 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Saat Pembongkaran mobil tangki ke Kontainer

Saat Pembongkaran mobil tangki ke Kontainer

Gedor.id– Pengungkapan praktik penyelundupan minyak sawit mentah (CPO) ‘ilegal’ oleh Tim Gabungan Investigasi Mata Elang justru memunculkan fitnah keji.

Bukannya mendapat apresiasi, tim ini dituduh meminta sejumlah uang kepada pemilik gudang ilegal. Fitnah itu diduga sengaja disebar oleh para mafia untuk mengaburkan kasus besar yang sedang dibongkar.

Kasus ini bermula saat Tim Gabungan dari Lembaga Informasi Data Investigasi Korupsi & Kriminal Republik Indonesia (LKRI), bersama sejumlah jurnalis, memergoki penyulingan ilegal CPO dari truk tangki ke dalam boks kontainer.

Aksi itu terjadi pada 3 Agustus 2025 pukul 02.14 WIB, di kawasan Parit Adam, Desa Ambawang Kuala, Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya, tak jauh dari Mapolres Kubu Raya dan Polsek Sungai Ambawang.

Temuan itu sontak mengguncang publik setelah viral di media nasional.

Namun tak lama berselang, muncul isu tak sedap yang menuding Tim Mata Elang meminta uang kepada pemilik gudang.

BACA JUGA :  Fitnah di Media Digital, Warga Maros Resmi Lapor Polisi

Tudingan itu disampaikan melalui pesan WhatsApp oleh seseorang yang diduga bagian dari jaringan mafia CPO.

Ketua Tim Investigasi Gabungan, Rabudin Muhammad, dengan tegas membantah tuduhan tersebut dalam konferensi pers pada 4 Agustus 2025.

Ia menegaskan bahwa fitnah tersebut adalah bentuk intimidasi terhadap tim yang sedang mengungkap praktik ilegal yang selama ini dibiarkan tumbuh subur di Kalimantan Barat.

“Ini pencemaran nama baik. Kami minta siapa pun yang menuduh menunjukkan bukti konkret. Jangan hanya asal bicara. Ini jelas upaya membungkam jurnalis dan tim investigasi,” tegas Rabudin. Selasa (5/8/2025)

Ia juga mengungkap, tim mereka bahkan mendapat teror dini hari—sebuah mobil putih membuntuti anggota tim setelah keluar dari lokasi pembongkaran.

Diduga kuat, itu adalah aksi intimidasi dari orang suruhan mafia.

Dari pengungkapan tersebut, tim mendapatkan pengakuan dari seorang pengusaha berinisial SB, yang mengaku membeli CPO hasil “kencingan” (penyulingan ilegal) dari sopir tangki.

BACA JUGA :  Kolaborasi Penuh Rasa: TIRTA Gandeng Lili Jessica di Single Perdana

Dalam rekaman telepon WhatsApp, SB menyebut bahwa sopir menjual sebagian isi tangki karena upah minim dari perusahaan tempat mereka bekerja.

SB bahkan menyebut nama Hendro, pengelola gudang tempat penyulingan berlangsung, yang disebut berhubungan langsung dengan sosok inisial DD, diduga sebagai bos besar sekaligus pemodal operasi penyelundupan ini.

Namun, saat hendak dimintai keterangan lebih lanjut, Hendro justru mangkir dari perjanjian pertemuan dan bahkan melecehkan tim investigasi dengan sikap mengejek dan tertawa-tawa.

Ini dianggap sebagai penghinaan terhadap UU Pers dan upaya penghalangan kerja jurnalistik yang sah.

“Kami menduga para mafia ini merasa kebal hukum. Ini bukan sekadar pelanggaran hukum biasa, tapi juga penghinaan terhadap konstitusi dan UU Pers,” kata Rabudin.

Tak hanya itu, tim LKRI juga mencurigai adanya keterlibatan oknum aparat yang memberikan perlindungan terhadap jaringan mafia ini. Dugaan ini masih dalam tahap pendalaman.

BACA JUGA :  Pinjam Uang, Dapat Musibah! Mitra Moladin Diduga Tilep Dana Nasabah

Rabudin menegaskan, pihaknya tunduk pada konstitusi dan hukum yang berlaku.

Berdasarkan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 5 dan 6, setiap orang berhak memberikan klarifikasi dan hak jawab jika dirugikan. Namun penyebaran fitnah tanpa bukti adalah tindakan kriminal.

Rabudin menutup pernyataannya dengan komitmen penuh untuk terus mempublikasikan perkembangan investigasi agar publik tahu siapa saja yang bermain di balik praktik ilegal ini.

“Jangan sampai kebenaran dikalahkan oleh hoaks dan fitnah. Kami tunduk pada hukum, bukan tekanan mafia. Ini adalah tanggung jawab moral kami di mata publik, sejalan dengan instruksi Presiden, Kapolri, Mahkamah Agung, dan pidato tegas Kapolda Kalbar untuk memberantas praktik ilegal di Kalbar,” pungkas Rabudin.

(Bersambung)

Editor : Darwis
Follow Berita Gedor.id di Tiktok

Berita Terkait

Tak Terdaftar di ESDM, Tambang Barru Jadi Simbol Bobroknya Pengawasan Minerba
Penjara Jadi Tempat ‘Dagang’ Sabu, Kalapas Bungkam, Polisi Tak Bertaring!
Modus Baru di SPBU? Sopir Dump Truk Wajib Bayar ‘Upeti’ Jika Mau Isi Solar Lebih Banyak
Sudah Sebulan Berlalu, Polisi Tak Juga Gerak! Kasus Kekerasan Anak di Makassar Mandek
Judi Terselubung di Pasar Malam Luwu Utara, Konser Diduga Tanpa Izin Resmi
Fasilitas Umum Jadi ‘Mesin’ Uang, Dua Kepsek Makassar Terancam Dilaporkan ke Aparat Hukum
Koperasi Sekolah Jadi Kedok? Fasum SMPN 30 Makassar Diduga Disewakan Bertahun-tahun
Proyek Irigasi Miliaran di Takalar Diduga Fiktif dan Nepotis, Mahasiswa Tantang Jaksa Bertindak!

Berita Terkait

Rabu, 22 Oktober 2025 - 23:00 WITA

Tak Terdaftar di ESDM, Tambang Barru Jadi Simbol Bobroknya Pengawasan Minerba

Rabu, 22 Oktober 2025 - 18:50 WITA

Penjara Jadi Tempat ‘Dagang’ Sabu, Kalapas Bungkam, Polisi Tak Bertaring!

Senin, 20 Oktober 2025 - 15:58 WITA

Modus Baru di SPBU? Sopir Dump Truk Wajib Bayar ‘Upeti’ Jika Mau Isi Solar Lebih Banyak

Jumat, 17 Oktober 2025 - 13:01 WITA

Sudah Sebulan Berlalu, Polisi Tak Juga Gerak! Kasus Kekerasan Anak di Makassar Mandek

Kamis, 16 Oktober 2025 - 13:05 WITA

Judi Terselubung di Pasar Malam Luwu Utara, Konser Diduga Tanpa Izin Resmi

Berita Terbaru