Bantahan Pengacara Buyar, Kapolrestabes: Keterangan Tersangka Bukan Alat Bukti

Senin, 6 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana, saat konferensi pers terkait kasus dugaan kekerasan seksual yang dilakukan oleh oknum guru SD Inpres Mangga Tiga. (Foto Humas Polrestabes Makassar)

Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana, saat konferensi pers terkait kasus dugaan kekerasan seksual yang dilakukan oleh oknum guru SD Inpres Mangga Tiga. (Foto Humas Polrestabes Makassar)

Gedor.id– Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana, menegaskan bahwa penyidikan kasus dugaan kekerasan seksual yang menjerat oknum guru SD Inpres Mangga Tiga, IPT (32), sepenuhnya berlandaskan keterangan korban dan alat bukti sah, bukan pengakuan tersangka.

Pernyataan tegas ini disampaikan Arya menyusul bantahan pengacara tersangka yang menilai kliennya tidak pernah melakukan persetubuhan terhadap siswinya, SKA (12).

“Yang saya sampaikan adalah sesuai dengan keterangan korban dan alat bukti lainnya yang menyatakan bahwa tersangka diduga melakukan tindak pidana sebagaimana dilaporkan,” ujar Kombes Pol Arya Perdana saat dikonfirmasi zonafaktualnews.com, Minggu (5/10/2025).

Arya menegaskan, pengakuan tersangka bukan dasar penyidikan karena tidak termasuk dalam kategori alat bukti hukum.

BACA JUGA :  Film Sahabat Anak Hadirkan Visi Kak Seto dan Coaching Akting Humanis Luthfi Sato

“Tersangka boleh mengakui boleh tidak. Keterangan tersangka bukan alat bukti, karena itu mereka tidak disumpah saat pemeriksaan,” ujarnya.

Ia menjelaskan, berbeda dengan saksi yang keterangannya diberikan di bawah sumpah, keterangan saksi justru memiliki kekuatan hukum dan wajib dijadikan alat bukti.

Lebih lanjut, Arya mengungkapkan bahwa hasil visum menjadi salah satu bukti kuat yang memperkuat laporan korban.

“Dari hasil visum ditemukan tanda robekan dan perdarahan pada area genital korban yang memperkuat dugaan tindak pidana,” tegasnya.

Atas dasar itu, penyidik menjerat IPT dengan Pasal 81 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

BACA JUGA :  Biadab! Pemuda di Sorong Perkosa Perempuan Gendong Bayi di Pinggir Jalan

Ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara, serta denda hingga Rp5 miliar.

“Karena pelaku adalah tenaga pendidik, ancaman hukumannya diperberat sepertiga,” tambah Arya.

Ia juga memastikan tidak ada ruang damai bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak.

“Tidak ada mediasi atau restorative justice dalam kasus kekerasan seksual. Proses hukum akan berjalan sampai ada putusan pengadilan,” tegasnya.

Pengacara: Klien Hanya Chat Mesra, Bukan Pelecehan

Sementara itu, pengacara IPT, Amiruddin Lili, membantah keras tuduhan yang menjerat kliennya.

BACA JUGA :  Penganiayaan dan Perusakan Massal, Tapi Polisi Dinilai Tak Maksimal

Ia menegaskan, perbuatan IPT hanya sebatas komunikasi mesra melalui pesan daring.

“Klien saya tidak pernah melakukan hubungan badan dengan korban. Tidak ada pengakuan seperti yang diberitakan,” katanya, Sabtu (4/10/2025).

Menurutnya, hasil visum yang menyebut adanya luka tidak otomatis membuktikan adanya kekerasan seksual.

“Kalaupun visum menemukan luka, itu belum tentu akibat perbuatan klien saya,” ujarnya.

Amiruddin juga menilai perdamaian seharusnya bisa menjadi jalan terbaik bagi kedua pihak.

“Setahu saya, hukum tertinggi adalah perdamaian. Keadilan harus diberikan kepada semua pihak,” pungkasnya.

Editor : Darwis

Berita Terkait

Jebakan Seks Online! Pengusaha Sawit Diperas Mahasiswi Hingga Rp 1,6 Miliar
Emosi Tagih Utang, Warga Pinrang Tebas Leher Teman Sendiri Pakai Parang
Tragedi di Hari Ulang Tahun, Kasir Alfamart Jadi Korban Pembunuhan Kepala Toko
Rumah Jadi Lokalisasi, Pasangan Muda di Bangka Ditangkap karena Prostitusi Online
Polisi Temukan Bukti Peretasan, Pemuda 22 Tahun Klaim Sebagai Bjorka
Alarm Bahaya! Sumut Jadi Pintu Masuk Favorit Jaringan Narkoba Internasional
Begal di Takalar Dibekuk, Diduga Terlibat Serangkaian Aksi Pencurian Lain
Pasal Berat Hilang, Jaksa Gowa Diduga Main Mata dalam Kasus Penganiayaan

Berita Terkait

Senin, 13 Oktober 2025 - 14:30 WITA

Jebakan Seks Online! Pengusaha Sawit Diperas Mahasiswi Hingga Rp 1,6 Miliar

Jumat, 10 Oktober 2025 - 23:21 WITA

Emosi Tagih Utang, Warga Pinrang Tebas Leher Teman Sendiri Pakai Parang

Jumat, 10 Oktober 2025 - 11:47 WITA

Tragedi di Hari Ulang Tahun, Kasir Alfamart Jadi Korban Pembunuhan Kepala Toko

Senin, 6 Oktober 2025 - 16:34 WITA

Bantahan Pengacara Buyar, Kapolrestabes: Keterangan Tersangka Bukan Alat Bukti

Minggu, 5 Oktober 2025 - 13:23 WITA

Rumah Jadi Lokalisasi, Pasangan Muda di Bangka Ditangkap karena Prostitusi Online

Berita Terbaru