Bantahan Pengacara Buyar, Kapolrestabes: Keterangan Tersangka Bukan Alat Bukti

Senin, 6 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana, saat konferensi pers terkait kasus dugaan kekerasan seksual yang dilakukan oleh oknum guru SD Inpres Mangga Tiga. (Foto Humas Polrestabes Makassar)

Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana, saat konferensi pers terkait kasus dugaan kekerasan seksual yang dilakukan oleh oknum guru SD Inpres Mangga Tiga. (Foto Humas Polrestabes Makassar)

Gedor.id– Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana, menegaskan bahwa penyidikan kasus dugaan kekerasan seksual yang menjerat oknum guru SD Inpres Mangga Tiga, IPT (32), sepenuhnya berlandaskan keterangan korban dan alat bukti sah, bukan pengakuan tersangka.

Pernyataan tegas ini disampaikan Arya menyusul bantahan pengacara tersangka yang menilai kliennya tidak pernah melakukan persetubuhan terhadap siswinya, SKA (12).

“Yang saya sampaikan adalah sesuai dengan keterangan korban dan alat bukti lainnya yang menyatakan bahwa tersangka diduga melakukan tindak pidana sebagaimana dilaporkan,” ujar Kombes Pol Arya Perdana saat dikonfirmasi zonafaktualnews.com, Minggu (5/10/2025).

Arya menegaskan, pengakuan tersangka bukan dasar penyidikan karena tidak termasuk dalam kategori alat bukti hukum.

BACA JUGA :  Disekap di Rumah Majikan, Wanita di Makassar Jadi Korban Dugaan Pemerkosaan Berulang

“Tersangka boleh mengakui boleh tidak. Keterangan tersangka bukan alat bukti, karena itu mereka tidak disumpah saat pemeriksaan,” ujarnya.

Ia menjelaskan, berbeda dengan saksi yang keterangannya diberikan di bawah sumpah, keterangan saksi justru memiliki kekuatan hukum dan wajib dijadikan alat bukti.

Lebih lanjut, Arya mengungkapkan bahwa hasil visum menjadi salah satu bukti kuat yang memperkuat laporan korban.

“Dari hasil visum ditemukan tanda robekan dan perdarahan pada area genital korban yang memperkuat dugaan tindak pidana,” tegasnya.

Atas dasar itu, penyidik menjerat IPT dengan Pasal 81 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

BACA JUGA :  Penganiayaan dan Perusakan Massal, Tapi Polisi Dinilai Tak Maksimal

Ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara, serta denda hingga Rp5 miliar.

“Karena pelaku adalah tenaga pendidik, ancaman hukumannya diperberat sepertiga,” tambah Arya.

Ia juga memastikan tidak ada ruang damai bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak.

“Tidak ada mediasi atau restorative justice dalam kasus kekerasan seksual. Proses hukum akan berjalan sampai ada putusan pengadilan,” tegasnya.

Pengacara: Klien Hanya Chat Mesra, Bukan Pelecehan

Sementara itu, pengacara IPT, Amiruddin Lili, membantah keras tuduhan yang menjerat kliennya.

BACA JUGA :  Sudah Sebulan Berlalu, Polisi Tak Juga Gerak! Kasus Kekerasan Anak di Makassar Mandek

Ia menegaskan, perbuatan IPT hanya sebatas komunikasi mesra melalui pesan daring.

“Klien saya tidak pernah melakukan hubungan badan dengan korban. Tidak ada pengakuan seperti yang diberitakan,” katanya, Sabtu (4/10/2025).

Menurutnya, hasil visum yang menyebut adanya luka tidak otomatis membuktikan adanya kekerasan seksual.

“Kalaupun visum menemukan luka, itu belum tentu akibat perbuatan klien saya,” ujarnya.

Amiruddin juga menilai perdamaian seharusnya bisa menjadi jalan terbaik bagi kedua pihak.

“Setahu saya, hukum tertinggi adalah perdamaian. Keadilan harus diberikan kepada semua pihak,” pungkasnya.

Editor : Darwis

Berita Terkait

Diduga Lindungi Bandar, Kapolres Bima Kota Terseret Pusaran Kasus Narkoba
Aksi Kriminal di Lampung, Konten Kreator Jadi Korban Dua Pemuda
Kasus Pengancaman di Biringbulu Belum Ada Kejelasan
Saat Ternak Raib, Penegakan Hukum di Takalar Ikut Menghilang
Sikap Membandel Terlapor Disorot, Firmansyah dan Iwan Absen, Perkara Terancam Naik ke Penyidikan
Korban Sebut Ada Dalang di Balik Pembacokan Brutal di Polsek Polut
Dugaan Penyiksaan di Polsek Mangarabombang, Empat Oknum Polisi Dilaporkan
Sudah Buat Surat Pengakuan, Oknum Moladin Justru Menghilang

Berita Terkait

Jumat, 13 Februari 2026 - 15:02 WITA

Diduga Lindungi Bandar, Kapolres Bima Kota Terseret Pusaran Kasus Narkoba

Kamis, 5 Februari 2026 - 16:58 WITA

Kasus Pengancaman di Biringbulu Belum Ada Kejelasan

Kamis, 5 Februari 2026 - 16:09 WITA

Saat Ternak Raib, Penegakan Hukum di Takalar Ikut Menghilang

Rabu, 4 Februari 2026 - 13:29 WITA

Sikap Membandel Terlapor Disorot, Firmansyah dan Iwan Absen, Perkara Terancam Naik ke Penyidikan

Minggu, 1 Februari 2026 - 22:01 WITA

Korban Sebut Ada Dalang di Balik Pembacokan Brutal di Polsek Polut

Berita Terbaru

Salinan Ijazah Jokowi (Foto Antara)

Nasional

Tanpa Sensor, Salinan Ijazah Jokowi Jadi Objek Uji Keaslian

Kamis, 12 Feb 2026 - 18:03 WITA