Main Terlarang, Istri Orang Jadi Korban Amukan Selingkuh

Senin, 25 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto ilustrasi – Istri orang tewas di tangan selingkuhan (Ist)

Foto ilustrasi – Istri orang tewas di tangan selingkuhan (Ist)

Gedor.id– Asmara gelap manis di permukaan, getir di ujung cerita. Begitulah nasib MTW (25), istri orang yang akhirnya meregang nyawa di tangan selingkuhannya sendiri.

Wanita asal Desa Satriyan, Kecamatan Kanigoro, Kabupaten Blitar itu ditemukan tewas di kamar kos kawasan Jalan Kedondong, Kelurahan Turi, Kecamatan Sukorejo, Rabu (20/8/2025).

Polisi memastikan MTW meninggal akibat penganiayaan yang dilakukan MKS (29), pria asal Sanankulon. Hubungan terlarang yang mereka jalani diam-diam, runtuh hanya karena perkara “sperma crot di luar”.

BACA JUGA :  Tragedi di Hari Ulang Tahun, Kasir Alfamart Jadi Korban Pembunuhan Kepala Toko

Kapolres Blitar Kota, AKBP Titus Yudho Uly, mengatakan bahwa pertengkaran bermula di ranjang.

“Pemicunya, korban merasa tersinggung lantaran keinginannya tidak dipenuhi oleh tersangka. MTW meminta agar tersangka mengeluarkan sperma di dalam organ intimnya, namun ditolak. Perselisihan tersebut berujung cekcok yang kemudian berubah menjadi tindak kekerasan,” ujar Titus, Sabtu (23/8/2025).

Pertengkaran panas itu membuat MTW berniat meninggalkan kamar kos. Namun langkahnya terhenti. MKS menahan, hingga korban terjatuh, lalu dicekik dan ditendang di bagian leher sampai tak sadarkan diri.

BACA JUGA :  Dalih Dinas Luar Terungkap, Dokter Gigi Malah Asyik dengan Brondong

Panik, MKS berusaha menutupi perbuatannya. Pelaku menghubungi layanan darurat, membawa korban ke rumah sakit, dan bahkan mengabari keluarga dengan alasan MTW meninggal karena terjatuh usai pesta miras. Sayangnya, kebohongan itu tak bertahan lama.

“Awalnya tersangka beralasan korban terpeleset dan kepalanya terbentur. Karena curiga, keluarga melapor. Dari situlah penyelidikan mendalam dilakukan hingga akhirnya tersangka ditetapkan sebagai pelaku,” terang Kapolres.

BACA JUGA :  Dalih Dinas Luar Terungkap, Dokter Gigi Malah Asyik dengan Brondong

Polisi memeriksa tujuh saksi dan menyita sejumlah barang bukti berupa botol miras, 53 butir pil dobel L, dompet korban, serta sprei dan selimut dari kamar kos.

Kini, MKS harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dari ranjang terlarang menuju dinginnya penjara, pelaku dijerat Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman maksimal tujuh tahun kurungan.

Perselingkuhan yang awalnya manis, justru berakhir getir. Cinta yang dibangun di atas dusta, runtuh oleh ego, dan memakan nyawa sendiri.

Editor : Darwis

Berita Terkait

Jebakan Seks Online! Pengusaha Sawit Diperas Mahasiswi Hingga Rp 1,6 Miliar
Emosi Tagih Utang, Warga Pinrang Tebas Leher Teman Sendiri Pakai Parang
Tragedi di Hari Ulang Tahun, Kasir Alfamart Jadi Korban Pembunuhan Kepala Toko
Bantahan Pengacara Buyar, Kapolrestabes: Keterangan Tersangka Bukan Alat Bukti
Rumah Jadi Lokalisasi, Pasangan Muda di Bangka Ditangkap karena Prostitusi Online
Polisi Temukan Bukti Peretasan, Pemuda 22 Tahun Klaim Sebagai Bjorka
Alarm Bahaya! Sumut Jadi Pintu Masuk Favorit Jaringan Narkoba Internasional
Begal di Takalar Dibekuk, Diduga Terlibat Serangkaian Aksi Pencurian Lain

Berita Terkait

Senin, 13 Oktober 2025 - 14:30 WITA

Jebakan Seks Online! Pengusaha Sawit Diperas Mahasiswi Hingga Rp 1,6 Miliar

Jumat, 10 Oktober 2025 - 23:21 WITA

Emosi Tagih Utang, Warga Pinrang Tebas Leher Teman Sendiri Pakai Parang

Jumat, 10 Oktober 2025 - 11:47 WITA

Tragedi di Hari Ulang Tahun, Kasir Alfamart Jadi Korban Pembunuhan Kepala Toko

Senin, 6 Oktober 2025 - 16:34 WITA

Bantahan Pengacara Buyar, Kapolrestabes: Keterangan Tersangka Bukan Alat Bukti

Minggu, 5 Oktober 2025 - 13:23 WITA

Rumah Jadi Lokalisasi, Pasangan Muda di Bangka Ditangkap karena Prostitusi Online

Berita Terbaru