Andi Abdul Hakim Adukan Dugaan Pencemaran Nama Baik, Minta Polres Bulukumba Bertindak

Tojeng

Senin, 26 Oktober 2026 - 21:46 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan pengaduan

Laporan pengaduan

Gedor.id– Pengacara Andi Abdul Hakim mengadukan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik ke kepolisian pada Senin (26/10/2026).

Pengaduan tersebut berkaitan dengan insiden yang terjadi saat pengukuhan organisasi Kerukunan Keluarga Besar Karaeng Laikang.

Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan Pengaduan, pengaduan tersebut diterima pada pukul 12.20 Wita di kantor kepolisian sebagaimana tercantum dalam dokumen.

Andi Abdul Hakim menjelaskan, persoalan bermula saat kegiatan pengukuhan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Adat Kerajaan Nusantara Sulawesi Selatan, Mayor Jenderal TNI (Purn.) Andi Muhammad.

BACA JUGA :  Asyik Berfoto di Pinggir Tebing Apparalang, Siswi SMA Terseret Ombak dan Hilang

Menurut pihak pengadu, insiden tersebut melibatkan dugaan pemasangan spanduk yang dinilai mengganggu jalannya acara.

Selain itu, pihaknya juga mempersoalkan penyebaran informasi yang dianggap mengandung unsur kebencian dan berpotensi memicu konflik.

Pihak pengadu turut mempersoalkan dugaan penghinaan terhadap Karaeng Laikang beserta keluarganya.

Salah satu ungkapan yang menjadi sorotan adalah kata “asu”, yang disebut dilontarkan dalam konteks kejadian tersebut.

BACA JUGA :  Kasus Penipuan Gadai Sawah Mentok, Polisi Alasan Kadaluarsa

Dalam pengaduan itu, Andi Abdul Hakim menyebut Surakati dan Muh. Jufri, yang disebut sebagai saudara, sebagai pihak yang diadukan.

Sementara itu, Andi Haerudin disebut sebagai pihak yang diduga menyebarkan informasi terkait persoalan tersebut.

Meski demikian, peran masing-masing pihak masih perlu diklarifikasi dan dibuktikan melalui proses hukum.

“Kalau memang ada penghinaan terhadap Karaeng Laikang dan keluarga saya, kita tempuh proses hukum,” demikian sikap pihak pengadu.

BACA JUGA :  Retribusi atau Pungutan? Praktik di PPI Kajang Tuai Sorotan Tajam

Melalui pengaduan tersebut, pihak pengadu berharap kepolisian, khususnya Kapolres Bulukumba, dapat memberikan perhatian terhadap laporan itu serta menindaklanjutinya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Pihak pengadu berharap dugaan perbuatan yang dilaporkan dapat ditelusuri secara menyeluruh sehingga persoalan tersebut memperoleh kejelasan melalui proses hukum.

(BR)

Berita Terkait

Aspirasi Warga Terjawab, DPRD, Dishub dan Jajaran Polri Kawal Pemasangan PJU di Tana Lili
Dua Mobil Cuma Janji? Petani Wajo Kehilangan Rp25,4 Juta, Andi Aso Belum Ditemukan
HIPERMATA UNM Buka Babak Baru Kepemimpinan, Fokus pada Kaderisasi dan Pengabdian
Cegah Tumpang Tindih Administrasi, Gilireng dan Maniangpajo Sepakati Batas Wilayah
Husniah Talenrang Tersingkir, Darmawangsyah Muin Kini Pegang Kendali Gowa
Anggaran Porprov Sudah Cair, Persiapan Atlet Jeneponto Masih Dibayangi Persoalan Dana
Bikin Hati Meleleh! Pesan Cinta Heriansa Effendi untuk Istri: “Bersamamu, Kerja Kebaikan Terasa Lebih Ringan”
Publik Tunggu Hasil Otopsi Hj Mini Dg Jime, Kasat Reskrim Polres Takalar Bungkam

Berita Terkait

Senin, 26 Oktober 2026 - 21:46 WITA

Andi Abdul Hakim Adukan Dugaan Pencemaran Nama Baik, Minta Polres Bulukumba Bertindak

Minggu, 18 Oktober 2026 - 21:54 WITA

Aspirasi Warga Terjawab, DPRD, Dishub dan Jajaran Polri Kawal Pemasangan PJU di Tana Lili

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 21:12 WITA

Dua Mobil Cuma Janji? Petani Wajo Kehilangan Rp25,4 Juta, Andi Aso Belum Ditemukan

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 20:33 WITA

HIPERMATA UNM Buka Babak Baru Kepemimpinan, Fokus pada Kaderisasi dan Pengabdian

Kamis, 15 Oktober 2026 - 16:38 WITA

Cegah Tumpang Tindih Administrasi, Gilireng dan Maniangpajo Sepakati Batas Wilayah

Berita Terbaru

Foto: iStock/Allan Swart

Internasional

Gempa M 7,2 Guncang Vanuatu, Peringatan Tsunami Muncul

Sabtu, 24 Okt 2026 - 19:44 WITA