Tanah Leluhur Diduga Dijual Diam-Diam, Ahli Waris Mina Bin Borahima Gugat KUD Harapan

Selasa, 29 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lahan yang diklaim ahli waris

Lahan yang diklaim ahli waris

Gedor.id– Sengketa kepemilikan tanah milik keluarga almarhum Mina bin Borahima kembali mencuat. Cucu-cucu dari almarhum menduga ada kejanggalan serius dalam proses transaksi jual beli tanah yang kini diklaim sebagai aset Koperasi Unit Desa (KUD) Harapan di Galesong Utara, Kabupaten Takalar.

“Tanah itu tidak pernah dijual!” tegas salah satu ahli waris. Selasa (29/7/2025)

Tanah dimaksud terdaftar dalam Persil 77 B S1V Kohir 2381 C1 atas nama Mina bin Borahima, berlokasi di Dusun Kunjung Mae, Desa Bontolanra.

Ahli waris menyatakan bahwa tidak pernah ada transaksi jual beli tanah dari pihak keluarga kepada Bungadaeng bin Tappa, sosok yang disebut sebagai perantara penjualan ke pihak koperasi.

Yang lebih mencengangkan, tanpa sepengetahuan ahli waris, tanah tersebut dikabarkan telah dijual oleh Bungadaeng bersama Ramli Dg Tika kepada Nurdin Malik, Kepala KUD Harapan, berdasarkan informasi sepihak dari Haji Bani, mantan Bendahara koperasi.

“Inilah yang dijadikan dasar klaim sepihak bahwa tanah itu milik KUD. Padahal, tidak ada bukti transaksi yang sah,” beber salah satu cucu Mina.

Pernyataan itu diperkuat oleh pengakuan almarhum Mina semasa hidup, yang menyebut bahwa tanah tersebut hanya dipinjamkan secara sementara untuk keperluan pembangunan KUD, bukan dijual.

Bukti-bukti penguasaan lahan oleh keluarga pun masih jelas: sebelum diklaim dan dialihkan, hasil pertanian dari lahan tersebut masih dinikmati keluarga almarhum Mina.

“Tanah ini bahkan tidak pernah dikuasai oleh keluarga Bungadaeng. Mereka tidak pernah menanam apapun di sana. Yang menggarap tanah itu justru orang-orang dari garis keturunan Mina,” ujar Haeruddin Dg Lallo, warga yang pernah mengelola lahan tersebut.

Hal senada juga diungkapkan oleh Kando Dg Rangka, yang menyebut bahwa tanah yang kini berdiri bangunan koperasi berasal dari warisan Borahima bin Bado, ayah dari Mina bin Borahima.

“Itu tanah leluhur mereka, bukan milik orang lain,” ungkapnya.

Lucunya, di tengah ketidakjelasan ini, justru cucu Bungadaeng bin Tappa — anak dari Ramli Dg Tika — kini menggugat KUD Harapan.

Situasi ini dianggap semakin mengaburkan fakta dan mempertegas adanya potensi persekongkolan dalam proses pembuatan dokumen transaksi.

Para ahli waris pun dengan tegas menyampaikan tuntutan:

  1. Objek tanah tersebut merupakan milik sah keluarga Mina bin Borahima.
  2. KUD Harapan diminta mengembalikan tanah kepada ahli waris.
  3. Jika tidak ada itikad baik, perkara ini akan dibawa ke jalur hukum.

Kasus ini menambah daftar panjang konflik agraria yang melibatkan koperasi, tokoh masyarakat, dan warisan leluhur.

Ahli waris berharap aparat penegak hukum dan pemerintah daerah dapat turun tangan menyelidiki indikasi manipulasi dokumen serta memperjelas status kepemilikan tanah yang selama ini menjadi sumber penghidupan mereka.

Editor : Darwis
Follow Berita Gedor.id di Tiktok

Berita Terkait

Pajukukang Bangun Ekonomi Lewat Kopi, Warkop Ini Dikelola oleh BUM Desa
Ruang Rapat Panas! DPRD Takalar Bongkar Dugaan Permainan Proyek
Kesal Jalan Rusak Puluhan Tahun, Warga Lambuya-Puriala Tutup Akses Utama Sultra
Izin Dipertanyakan, PT Artesis Dianggap Biang Kerusakan Alam Tonra
APH ‘Tunduk’ pada Pemodal! HMI Geruduk Polres Sinjai
Mahasiswa KKN-T Unhas 114 Bangun Pojok Edukasi di Garuntungan Bulukumba
Mahasiswa KKN-T Gelombang 114 Unhas Kembangkan Website Desa Borimasunggu
Rompi Oranye untuk Camat Aktif, Korupsi Dana Desa Terbongkar

Berita Terkait

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 13:40 WITA

Pajukukang Bangun Ekonomi Lewat Kopi, Warkop Ini Dikelola oleh BUM Desa

Rabu, 30 Juli 2025 - 18:59 WITA

Ruang Rapat Panas! DPRD Takalar Bongkar Dugaan Permainan Proyek

Selasa, 29 Juli 2025 - 16:47 WITA

Tanah Leluhur Diduga Dijual Diam-Diam, Ahli Waris Mina Bin Borahima Gugat KUD Harapan

Minggu, 27 Juli 2025 - 16:59 WITA

Kesal Jalan Rusak Puluhan Tahun, Warga Lambuya-Puriala Tutup Akses Utama Sultra

Senin, 21 Juli 2025 - 20:59 WITA

Izin Dipertanyakan, PT Artesis Dianggap Biang Kerusakan Alam Tonra

Berita Terbaru