Tanah Leluhur Diduga Dijual Diam-Diam, Ahli Waris Mina Bin Borahima Gugat KUD Harapan

Selasa, 29 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lahan yang diklaim ahli waris

Lahan yang diklaim ahli waris

Gedor.id– Sengketa kepemilikan tanah milik keluarga almarhum Mina bin Borahima kembali mencuat. Cucu-cucu dari almarhum menduga ada kejanggalan serius dalam proses transaksi jual beli tanah yang kini diklaim sebagai aset Koperasi Unit Desa (KUD) Harapan di Galesong Utara, Kabupaten Takalar.

“Tanah itu tidak pernah dijual!” tegas salah satu ahli waris. Selasa (29/7/2025)

Tanah dimaksud terdaftar dalam Persil 77 B S1V Kohir 2381 C1 atas nama Mina bin Borahima, berlokasi di Dusun Kunjung Mae, Desa Bontolanra.

Ahli waris menyatakan bahwa tidak pernah ada transaksi jual beli tanah dari pihak keluarga kepada Bungadaeng bin Tappa, sosok yang disebut sebagai perantara penjualan ke pihak koperasi.

BACA JUGA :  Warga Dikejutkan Spanduk "Undangan Perang IPMIL ASU" di Fly Over Makassar

Yang lebih mencengangkan, tanpa sepengetahuan ahli waris, tanah tersebut dikabarkan telah dijual oleh Bungadaeng bersama Ramli Dg Tika kepada Nurdin Malik, Kepala KUD Harapan, berdasarkan informasi sepihak dari Haji Bani, mantan Bendahara koperasi.

“Inilah yang dijadikan dasar klaim sepihak bahwa tanah itu milik KUD. Padahal, tidak ada bukti transaksi yang sah,” beber salah satu cucu Mina.

Pernyataan itu diperkuat oleh pengakuan almarhum Mina semasa hidup, yang menyebut bahwa tanah tersebut hanya dipinjamkan secara sementara untuk keperluan pembangunan KUD, bukan dijual.

Bukti-bukti penguasaan lahan oleh keluarga pun masih jelas: sebelum diklaim dan dialihkan, hasil pertanian dari lahan tersebut masih dinikmati keluarga almarhum Mina.

BACA JUGA :  IPMIL Raya: TNI Harus Angkat Kaki dari Tanah yang Masih Sengketa

“Tanah ini bahkan tidak pernah dikuasai oleh keluarga Bungadaeng. Mereka tidak pernah menanam apapun di sana. Yang menggarap tanah itu justru orang-orang dari garis keturunan Mina,” ujar Haeruddin Dg Lallo, warga yang pernah mengelola lahan tersebut.

Hal senada juga diungkapkan oleh Kando Dg Rangka, yang menyebut bahwa tanah yang kini berdiri bangunan koperasi berasal dari warisan Borahima bin Bado, ayah dari Mina bin Borahima.

“Itu tanah leluhur mereka, bukan milik orang lain,” ungkapnya.

Lucunya, di tengah ketidakjelasan ini, justru cucu Bungadaeng bin Tappa — anak dari Ramli Dg Tika — kini menggugat KUD Harapan.

Situasi ini dianggap semakin mengaburkan fakta dan mempertegas adanya potensi persekongkolan dalam proses pembuatan dokumen transaksi.

BACA JUGA :  Arisan Tipu-Tipu di Toraja Utara! Empat Korban Rugi Ratusan Juta

Para ahli waris pun dengan tegas menyampaikan tuntutan:

  1. Objek tanah tersebut merupakan milik sah keluarga Mina bin Borahima.
  2. KUD Harapan diminta mengembalikan tanah kepada ahli waris.
  3. Jika tidak ada itikad baik, perkara ini akan dibawa ke jalur hukum.

Kasus ini menambah daftar panjang konflik agraria yang melibatkan koperasi, tokoh masyarakat, dan warisan leluhur.

Ahli waris berharap aparat penegak hukum dan pemerintah daerah dapat turun tangan menyelidiki indikasi manipulasi dokumen serta memperjelas status kepemilikan tanah yang selama ini menjadi sumber penghidupan mereka.

Editor : Darwis
Follow Berita Gedor.id di Tiktok

Berita Terkait

Isu P3K Dianggap Dipolitisasi, Kepemimpinan Takalar Diminta Tak Dijatuhkan
Korban Sudah Tewas Masih Dijadikan Tersangka, Putusan Hakim PN Sinjai Buka Borok Polantas
PTSL Maros, Uang Warga Disedot, Hukum Menghilang
Rutan Masamba Siap Jalankan Target 2026 Lewat Perjanjian Kinerja
Dari Pajak hingga Retribusi, PAD Maros 2025 Mencapai Puncak Tertinggi
Tak Sekadar Putusan, PN Sinjai Buktikan Hukum Hidup Lewat Eksekusi Nyata
Ajjaga Kampong Diperketat, Pemerintah Hadir di Tengah Warga Jelang Tahun Baru
Polres Takalar Tunjukkan Komitmen Berantas Narkoba, 60 Kasus Ditangani Sepanjang 2025

Berita Terkait

Jumat, 6 Februari 2026 - 15:08 WITA

Isu P3K Dianggap Dipolitisasi, Kepemimpinan Takalar Diminta Tak Dijatuhkan

Kamis, 22 Januari 2026 - 23:40 WITA

Korban Sudah Tewas Masih Dijadikan Tersangka, Putusan Hakim PN Sinjai Buka Borok Polantas

Kamis, 8 Januari 2026 - 16:10 WITA

PTSL Maros, Uang Warga Disedot, Hukum Menghilang

Selasa, 6 Januari 2026 - 18:22 WITA

Rutan Masamba Siap Jalankan Target 2026 Lewat Perjanjian Kinerja

Jumat, 2 Januari 2026 - 17:14 WITA

Dari Pajak hingga Retribusi, PAD Maros 2025 Mencapai Puncak Tertinggi

Berita Terbaru

Salinan Ijazah Jokowi (Foto Antara)

Nasional

Tanpa Sensor, Salinan Ijazah Jokowi Jadi Objek Uji Keaslian

Kamis, 12 Feb 2026 - 18:03 WITA