Gedor.id– Di tengah tekanan publik atas dugaan korupsi Rp1,8 miliar, mantan Kadisdik Batu Bara, Ilyas Sitorus, balik menyerang dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang pembelaan di Pengadilan Tipikor Medan. Sabtu (2/8/2025)
Melalui tim kuasa hukum dari Law Firm Dipol & Partners, Ilyas menegaskan: “Dakwaan ini rapuh. Tak ada bukti kuat, hanya asumsi dan kesaksian tunggal.”
Sorotan utama tertuju pada kesaksian ahli IT yang menjadi dasar kerugian negara. Ironisnya, aplikasi yang diperiksa pada Juni 2024 itu sudah tak aktif sejak akhir 2022.
Padahal, para kepala sekolah menyebut software sempat berfungsi baik selama setahun lebih.
Tak hanya itu, auditor negara juga menggunakan metode total loss—menganggap seluruh anggaran hangus—tanpa mempertimbangkan kenyataan di lapangan.
“Kerugian negara tak bisa ditentukan hanya dari aplikasi yang diperiksa saat mati,” tegas kuasa hukum Dedy.
Menariknya, Ilyas diketahui tidak pernah menerima aliran dana proyek. Dana justru masuk penuh ke rekening CV Rizky Anugrah Karya. Bahkan, uang Rp500 juta yang dititipkan ke negara disebut hanya bentuk “tanggung jawab moral”—bukan pengakuan bersalah.
Kuasa hukum Ilyas juga mendesak agar seluruh beban uang pengganti diberikan ke Muslim Syah Margolang, Wakil Direktur CV tersebut, yang dinilai menjadi penerima penuh proyek.
“Klien kami tidak bersalah. Ini kriminalisasi yang dibungkus hukum,” ujar Dedy.
Sidang ditunda hingga pekan depan untuk mendengarkan jawaban JPU. Sementara publik menanti: akankah majelis hakim mematahkan dakwaan JPU, atau justru menguatkan vonis dua tahun penjara yang dituntut sebelumnya?
Editor : Darwis