Gedor.id-Sebuah kasus mengejutkan menyeruak dari kantor Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Balang di Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto. Jumat (1/8/2025
Seorang nasabah, Haris Tompo, mengungkap dugaan kelalaian fatal, sertifikat tanah yang dijaminkan sejak 2016 tak kunjung dikembalikan hingga kini, nyaris satu dekade kemudian.
Sertifikat itu bukan milik Haris sendiri, melainkan milik sepupunya, Ibu Sitti, yang rela menggadaikan tanahnya demi membantu pinjaman keluarga.
Namun kepercayaan itu seolah diabaikan oleh institusi perbankan milik negara ini.
“Kami sudah selesaikan kewajiban. Bahkan tunggakan pun kami lunasi langsung ke pegawai BRI atas nama Iksan pada 2018. Tapi saat kami minta kembali jaminan, jawabannya: tunggu enam bulan. Nyatanya, sudah tujuh tahun, tak ada kejelasan!” ujar Ibu Ayu, istri Haris, dengan nada kecewa.
Berulang kali Haris mendatangi kantor BRI Unit Balang. Tapi yang didapat hanya janji dan janji. Tidak ada surat resmi, tidak ada proses penyelesaian yang jelas.
Sertifikat tanah seakan lenyap tanpa jejak di tangan lembaga perbankan yang mestinya menjunjung tinggi profesionalisme.
“Kami bukan berurusan dengan koperasi kampung, ini BUMN! Kenapa bisa lalai begini?” sorot Haris.
Ia menilai, kasus ini mencederai kepercayaan publik terhadap bank milik pemerintah.
Haris pun mendesak pertanggungjawaban penuh dari BRI atas dugaan kelalaian tersebut.
“Kalau dokumen sepenting ini bisa hilang, bagaimana nasib masyarakat kecil yang bergantung pada layanan bank seperti kami? Ini bukan sekadar keteledoran, ini bentuk penghinaan terhadap kepercayaan rakyat!” tegasnya.
Pihak keluarga bahkan mempertimbangkan langkah hukum apabila tidak ada respons konkret dalam waktu dekat.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak BRI Unit Balang belum memberikan klarifikasi ataupun penjelasan resmi terkait dugaan hilangnya dokumen jaminan milik nasabah.
Editor : Darwis