Uang Arisan Tak Kunjung Kembali, Pelapor Sebut Terlapor Tantang Dibawa ke Polisi

Tojeng

Selasa, 13 Oktober 2026 - 14:44 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan Polisi

Laporan Polisi

Gedor.id– Dugaan penipuan dan penggelapan berkedok arisan fiktif dengan nilai mencapai Rp602,5 juta dilaporkan ke Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel). Selasa (13/10/2026)

Seorang perempuan berinisial MS dilaporkan setelah sejumlah peserta mengaku tak kunjung menerima pengembalian uang yang telah mereka setorkan.

Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) Nomor STTLP/B/1237/X/2026/SPKT/POLDA SULAWESI SELATAN.

Laporan diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sulsel pada Senin, 12 Oktober 2026, pukul 16.30 WITA.

Dalam dokumen itu, Syamsinar tercatat sebagai pelapor yang mendapat kuasa dari para peserta untuk melaporkan dugaan tindak pidana tersebut.

Peristiwa yang dilaporkan disebut terjadi di kawasan Jalan Mattoanging III, Kelurahan Bira, Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar, pada 19 Februari 2023.

BACA JUGA :  Proyek Rp10,7 Miliar Mangkrak, Propam Diminta Periksa Penanganan Kasus di Polres Bone

Dijanjikan Uang Arisan Berlipat Ganda

Berdasarkan uraian dalam laporan, dugaan praktik tersebut bermula ketika MS disebut menawarkan skema arisan melalui seseorang berinisial AN yang diduga bertindak sebagai perantara.

Para peserta dijanjikan uang yang disetorkan akan kembali dalam jumlah dua kali lipat ketika tiba giliran mereka menerima arisan.

Jadwal pencairan juga disebut telah ditentukan sebelumnya.

Tawaran tersebut menarik minat sejumlah orang untuk bergabung. Mereka kemudian menyetorkan uang tunai dengan nominal bervariasi, mulai dari Rp5 juta hingga Rp25 juta dalam satu kali penyetoran.

Menurut dokumen laporan, transaksi penyetoran tersebut didukung dokumentasi dan kuitansi.

BACA JUGA :  Ngaku Dikeroyok, Disiksa, hingga Dipaksa Transfer Rp15 Juta, Warga Jeneponto Tempuh Jalur Hukum Lawan Oknum Polisi

Total dana yang dihimpun dari para peserta disebut mencapai Rp602.500.000.

Namun, persoalan muncul ketika para peserta berupaya meminta pengembalian uang mereka.

Pihak pelapor menyebut para peserta bahkan telah mendatangi kediaman MS, tetapi dana yang mereka tuntut belum dikembalikan hingga laporan dibuat.

Pelapor Klaim Mendapat Respons Menantang

Syamsinar, yang mewakili para peserta, mengaku mereka merasa dirugikan setelah mengikuti arisan dengan harapan memperoleh pengembalian dana hingga dua kali lipat.

Ia juga menyebut MS memberikan respons bernada menantang ketika para peserta menagih uang mereka.

“Lapor saja saya ke polisi. Potong tangan saya kalau bisa ditangkap polisi,” demikian pernyataan yang menurut pelapor disampaikan saat penagihan.

BACA JUGA :  BBM Solar Diduga Ditimbun, SAMATA Desak Polda Sulsel Ambil Alih Kasus di Takalar

Pernyataan tersebut merupakan keterangan dari pihak pelapor yang masih perlu dikonfirmasi kepada pihak terlapor.

Dilaporkan dengan Dugaan Penipuan dan Penggelapan

Dalam STTLP, perkara tersebut dilaporkan sebagai dugaan penipuan atau perbuatan curang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 492 dan/atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pelapor berharap kepolisian menindaklanjuti laporan tersebut, mengungkap kronologi secara menyeluruh, menelusuri aliran dana yang disetorkan para peserta, serta menentukan pihak-pihak yang harus bertanggung jawab berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan.

Bukti penyetoran, kuitansi, komunikasi mengenai janji pengembalian dana, daftar peserta, serta keterangan para pihak akan menjadi bagian penting untuk menguji dugaan tersebut.

Editor : Darwis

Berita Terkait

Kernet Ditinggal di Jalan, Mobil Hino Rp200 Juta Tak Diketahui Rimbanya
Wawan Nur Rewa Ungkap Modus “Pakappala’ Tallang” Bos Kosmetik AHA
Sengkarut SD Lariang Bangi I Makin Memanas, Wali Kota Didesak Evaluasi Kadisdik
Serangan Busur Saat Pasang Spanduk, Mahasiswa UNDIPA Makassar Tempuh Jalur Hukum
Aksi Sosial Arashi Cosmetindo Bagikan 1.000 Cup Minuman Gratis untuk Warga yang Antre BBM
BBM Langka di Takalar, Gowa hingga Makassar, F-KRB Desak ESDM Investigasi Distribusi Pertamina
Wawan Nur Rewa: Polresta Gowa Harus Tangkap Owner Skincare AHA Sebelum Kabur
Kasus Jalan Beton Parepare Mandek di LHP BPK, Kejari Turun Tangan

Berita Terkait

Selasa, 13 Oktober 2026 - 14:44 WITA

Uang Arisan Tak Kunjung Kembali, Pelapor Sebut Terlapor Tantang Dibawa ke Polisi

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 23:59 WITA

Kernet Ditinggal di Jalan, Mobil Hino Rp200 Juta Tak Diketahui Rimbanya

Minggu, 27 September 2026 - 01:02 WITA

Wawan Nur Rewa Ungkap Modus “Pakappala’ Tallang” Bos Kosmetik AHA

Minggu, 20 September 2026 - 17:38 WITA

Sengkarut SD Lariang Bangi I Makin Memanas, Wali Kota Didesak Evaluasi Kadisdik

Rabu, 16 September 2026 - 22:43 WITA

Serangan Busur Saat Pasang Spanduk, Mahasiswa UNDIPA Makassar Tempuh Jalur Hukum

Berita Terbaru

serangan di Bandara Internasional King Khalid, Riyadh, Arab Saudi

Internasional

Houthi Klaim Serangan di Riyadh, Trump Siapkan Keputusan Cepat

Minggu, 11 Okt 2026 - 15:58 WITA

Foto: REUTERS/Social Media

Internasional

Konflik Saudi-Houthi Memanas, Bandara Riyadh Jadi Sasaran Serangan

Sabtu, 10 Okt 2026 - 14:06 WITA