PETI di Sungai Kapuas Merajalela, Warga Sindir Janji Prabowo “Melibas” Cukong

Minggu, 17 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aktivitas tambang emas di Aliran Sungai Kapuas di Kelurahan Mengkurai

Aktivitas tambang emas di Aliran Sungai Kapuas di Kelurahan Mengkurai

Gedor.id– Pernyataan tegas Presiden Prabowo Subianto soal ancaman akan “melibas” praktik pertambangan ilegal (PETI), cukong, hingga oknum aparat yang membekingi, kembali menggema di tengah maraknya tambang emas ilegal di Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat. Minggu (17/8/2025)

Dalam pidatonya di Sidang Tahunan MPR RI, Jumat (15/8), Prabowo menegaskan negara tidak boleh kalah oleh mafia sumber daya alam.

“Tidak ada tempat bagi penjarah kekayaan bangsa. Para cukong, beking, maupun oknum aparat yang bermain akan kami libas. Negara harus hadir melindungi rakyat dan lingkungan,” tegas Presiden, yang kemudian viral di berbagai kanal media sosial.

Namun, realita di lapangan berbicara lain. Aktivitas tambang emas ilegal masih berlangsung terang-terangan di aliran Sungai Kapuas, tepatnya di Kelurahan Mengkurai, Kecamatan Sintang. Investigasi wartawan, Sabtu (16/8), mendapati mesin dompeng beroperasi bebas tanpa hambatan, seolah hukum hanya menjadi hiasan.

BACA JUGA :  Remaja Dihajar Hingga Gigi Goyah, Penyelidikan Polisi Masih Buntu

Warga setempat mengaku kondisi ini sudah berlangsung bertahun-tahun. Mereka menyebut seorang pelaku berinisial DT sebagai aktor dominan yang menguasai tambang ilegal di kawasan itu. DT bahkan disebut tak gentar dengan aparat karena merasa punya “beking” kuat.

“Tidak pernah ada tindakan. Orang bilang DT kebal hukum karena ada oknum aparat yang melindungi. Kalau begini terus, hukum hanya tajam ke bawah,” ungkap seorang warga Mengkurai yang enggan disebutkan namanya.

Dugaan keterlibatan oknum aparat inilah yang membuat keresahan warga semakin dalam. Mereka menagih janji Presiden agar aparat daerah, khususnya Polda Kalimantan Barat, segera turun tangan menertibkan PETI yang jelas-jelas melanggar undang-undang.

BACA JUGA :  Kasus Penipuan di Medan, Pelapor: Polisi Tak Profesional, Pelaku Malah Lari

Sebagai rujukan, Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba menegaskan bahwa siapa pun yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp100 miliar.

Tokoh masyarakat Mengkurai pun mendesak penegakan hukum benar-benar dijalankan, bukan sekadar jargon politik.

“Kalau Presiden sudah bicara keras, masyarakat ingin melihat aksi nyata. Jangan sampai negara dianggap kalah oleh cukong tambang,” tegasnya.

Kasus DT dan maraknya PETI di Sintang kini menjadi ujian serius bagi komitmen pemerintah pusat dalam membongkar mafia tambang sekaligus menertibkan aparat nakal yang diduga ikut bermain.

BACA JUGA :  Ratusan Warga Geruduk Polsek Pancur Batu, Tuding Kasus ‘Dipeti-eskan’

Editor : Darwis

Berita Terkait

Rotasi Pejabat, Bupati Takalar Tunjuk Mappaturung Jadi Camat Mangarabombang
Lahan Warisan Jadi Rebutan, Warga Sanjai Bongkar Riwayat Transaksi Lama Habedia
Kapolsek Mallusetasi Pamer Arogansi di Depan Warga, Wartawan Jadi Sasaran Bentakan
Ramai Kritik Pelayanan BBM Subsidi, Gunawan: “Kami Tetap Layani Semua”
Tanah Warisan Keluarga Raib Diduga Dijual Penggarap, Ahli Waris Ancam Laporkan Semua Pihak
Miris! Nenek 95 Tahun Lapor Polisi, Delapan Bulan Tak Ada Tindak Lanjut
Geger, Polisi Bongkar Tambang Emas Ilegal di Biringbulu
Alih-Alih Cerdas, Anak Indonesia Justru Keracunan Massal Akibat MBG

Berita Terkait

Selasa, 21 Oktober 2025 - 18:06 WITA

Rotasi Pejabat, Bupati Takalar Tunjuk Mappaturung Jadi Camat Mangarabombang

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 17:04 WITA

Lahan Warisan Jadi Rebutan, Warga Sanjai Bongkar Riwayat Transaksi Lama Habedia

Jumat, 17 Oktober 2025 - 14:15 WITA

Kapolsek Mallusetasi Pamer Arogansi di Depan Warga, Wartawan Jadi Sasaran Bentakan

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 21:49 WITA

Ramai Kritik Pelayanan BBM Subsidi, Gunawan: “Kami Tetap Layani Semua”

Rabu, 8 Oktober 2025 - 21:44 WITA

Tanah Warisan Keluarga Raib Diduga Dijual Penggarap, Ahli Waris Ancam Laporkan Semua Pihak

Berita Terbaru