PETI di Sungai Kapuas Merajalela, Warga Sindir Janji Prabowo “Melibas” Cukong

Minggu, 17 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aktivitas tambang emas di Aliran Sungai Kapuas di Kelurahan Mengkurai

Aktivitas tambang emas di Aliran Sungai Kapuas di Kelurahan Mengkurai

Gedor.id– Pernyataan tegas Presiden Prabowo Subianto soal ancaman akan “melibas” praktik pertambangan ilegal (PETI), cukong, hingga oknum aparat yang membekingi, kembali menggema di tengah maraknya tambang emas ilegal di Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat. Minggu (17/8/2025)

Dalam pidatonya di Sidang Tahunan MPR RI, Jumat (15/8), Prabowo menegaskan negara tidak boleh kalah oleh mafia sumber daya alam.

“Tidak ada tempat bagi penjarah kekayaan bangsa. Para cukong, beking, maupun oknum aparat yang bermain akan kami libas. Negara harus hadir melindungi rakyat dan lingkungan,” tegas Presiden, yang kemudian viral di berbagai kanal media sosial.

Namun, realita di lapangan berbicara lain. Aktivitas tambang emas ilegal masih berlangsung terang-terangan di aliran Sungai Kapuas, tepatnya di Kelurahan Mengkurai, Kecamatan Sintang. Investigasi wartawan, Sabtu (16/8), mendapati mesin dompeng beroperasi bebas tanpa hambatan, seolah hukum hanya menjadi hiasan.

BACA JUGA :  Guru SD Ngaku Dibentak dan Ditunjuk-tunjuk Polisi, Kasusnya Kini Diusut

Warga setempat mengaku kondisi ini sudah berlangsung bertahun-tahun. Mereka menyebut seorang pelaku berinisial DT sebagai aktor dominan yang menguasai tambang ilegal di kawasan itu. DT bahkan disebut tak gentar dengan aparat karena merasa punya “beking” kuat.

“Tidak pernah ada tindakan. Orang bilang DT kebal hukum karena ada oknum aparat yang melindungi. Kalau begini terus, hukum hanya tajam ke bawah,” ungkap seorang warga Mengkurai yang enggan disebutkan namanya.

Dugaan keterlibatan oknum aparat inilah yang membuat keresahan warga semakin dalam. Mereka menagih janji Presiden agar aparat daerah, khususnya Polda Kalimantan Barat, segera turun tangan menertibkan PETI yang jelas-jelas melanggar undang-undang.

BACA JUGA :  Penunjukan Misterius di Cabdin: Siapa Sebenarnya Pak Ulli?

Sebagai rujukan, Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba menegaskan bahwa siapa pun yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp100 miliar.

Tokoh masyarakat Mengkurai pun mendesak penegakan hukum benar-benar dijalankan, bukan sekadar jargon politik.

“Kalau Presiden sudah bicara keras, masyarakat ingin melihat aksi nyata. Jangan sampai negara dianggap kalah oleh cukong tambang,” tegasnya.

Kasus DT dan maraknya PETI di Sintang kini menjadi ujian serius bagi komitmen pemerintah pusat dalam membongkar mafia tambang sekaligus menertibkan aparat nakal yang diduga ikut bermain.

BACA JUGA :  Pinjam Uang, Dapat Musibah! Mitra Moladin Diduga Tilep Dana Nasabah

Editor : Darwis

Berita Terkait

Korban Sudah Tewas Masih Dijadikan Tersangka, Putusan Hakim PN Sinjai Buka Borok Polantas
PTSL Maros, Uang Warga Disedot, Hukum Menghilang
Rutan Masamba Siap Jalankan Target 2026 Lewat Perjanjian Kinerja
Dari Pajak hingga Retribusi, PAD Maros 2025 Mencapai Puncak Tertinggi
Tak Sekadar Putusan, PN Sinjai Buktikan Hukum Hidup Lewat Eksekusi Nyata
Ajjaga Kampong Diperketat, Pemerintah Hadir di Tengah Warga Jelang Tahun Baru
Polres Takalar Tunjukkan Komitmen Berantas Narkoba, 60 Kasus Ditangani Sepanjang 2025
Pasir Ilegal untuk Proyek Desa? LASKAR Sultra Laporkan Tambang Galian C Meluhu

Berita Terkait

Kamis, 22 Januari 2026 - 23:40 WITA

Korban Sudah Tewas Masih Dijadikan Tersangka, Putusan Hakim PN Sinjai Buka Borok Polantas

Kamis, 8 Januari 2026 - 16:10 WITA

PTSL Maros, Uang Warga Disedot, Hukum Menghilang

Selasa, 6 Januari 2026 - 18:22 WITA

Rutan Masamba Siap Jalankan Target 2026 Lewat Perjanjian Kinerja

Jumat, 2 Januari 2026 - 17:14 WITA

Dari Pajak hingga Retribusi, PAD Maros 2025 Mencapai Puncak Tertinggi

Kamis, 1 Januari 2026 - 13:39 WITA

Tak Sekadar Putusan, PN Sinjai Buktikan Hukum Hidup Lewat Eksekusi Nyata

Berita Terbaru