Gedor.id– Penampakan tambang galian C ilegal di Dusun Mandengeng Toa, Desa Tindang, Kecamatan Bontonompo Selatan, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, sungguh mengerikan.
Lubang-lubang bekas galian menganga bak kolam renang raksasa di tengah pemukiman, meninggalkan luka besar di tanah yang seharusnya menjadi ruang hidup warga.
Jalanan di sekitar lokasi ikut hancur, licin, dan berbahaya—seperti lorong derita yang setiap hari harus dilalui masyarakat.
Ironisnya, aktivitas tambang yang jelas-jelas merusak itu telah berlangsung bertahun-tahun tanpa tersentuh hukum.
“Siapa sebenarnya yang menikmati hasil tambang ini? Kami hanya dapat kerusakan dan kecelakaan setiap hari,” keluh warga.
Sebuah video yang beredar pada Sabtu (13/9/2025) memperlihatkan warga turun tangan sendiri, tanpa dukungan aparat maupun pemerintah.
Dalam rekaman itu, seorang emak-emak tampak berani menghadang sebuah excavator. Ia mendekati sopir, memarahi, lalu meminta agar aktivitas tambang segera dihentikan.
Video lainnya memperlihatkan warga berbondong-bondong mendatangi lokasi tambang. “Pinggir jalan gaes, kiri kanan ditambang jadi kolam renang,” ucap sang perekam.
Protes keras kembali disuarakan warga, terutama para ibu rumah tangga, lantaran sudah banyak korban jatuh akibat jalan licin.
“Jalan di dusun kami rusak parah. Sudah ada beberapa orang yang jatuh karena licin,” ujar seorang warga.
Bagi mereka, tambang ilegal ini bukan sekadar soal tanah yang dikeruk, melainkan juga soal kehidupan yang terus terkikis.
Warga mendesak pemerintah daerah dan aparat penegak hukum segera bertindak tegas menghentikan praktik ilegal tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Pemerintah Kabupaten Gowa maupun pihak kepolisian terkait keberadaan tambang galian C ilegal di Bontonompo Selatan.