Solar Subsidi Jadi Ladang Bisnis Ilegal, Dua Pelaku Dicokok Polisi

Minggu, 4 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dua pelaku penimbunan 600 liter solar subsidi ditangkap polisi di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan. (Foto ilustrasi)

Dua pelaku penimbunan 600 liter solar subsidi ditangkap polisi di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan. (Foto ilustrasi)

Gedor.id– Dua pria berinisial AD dan SM ditangkap polisi karena diduga menimbun bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis solar di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan.

Dari tangan kedua pelaku, polisi mengamankan sekitar 600 liter solar yang diduga akan dijual kembali dengan harga lebih tinggi.

Pengungkapan kasus ini terjadi saat personel Polres Pinrang melakukan patroli rutin di Kecamatan Duampanua pada Kamis (1/1/2026).

BACA JUGA :  Janji Kapolda Dipertanyakan, Aktivitas Tambang Emas Ilegal Justru Meledak di Sekadau

Kasat Reskrim Polres Pinrang, AKP Ananda, mengatakan petugas mendapati aktivitas mencurigakan yang mengarah pada praktik penimbunan BBM subsidi.

“Anggota menemukan langsung saat melakukan patroli,” ujar Ananda, Jumat (2/1/2026).

Dalam operasi tersebut, polisi lebih dulu mengamankan AD yang berperan sebagai pengantar solar menggunakan sepeda motor. Dari hasil interogasi, diketahui BBM tersebut merupakan milik SM yang berperan sebagai pengumpul solar untuk kemudian dijual kembali.

BACA JUGA :  BBM Rakyat Diduga Dirampok, Mafia Solar Bebas Berkeliaran

“AD berperan sebagai kurir, sementara SM adalah pemilik BBM,” jelas Ananda.

Sementara itu, Kanit Tipidter Polres Pinrang, Ipda Andi Imam Iradha, menambahkan bahwa ratusan liter solar tersebut disimpan di lokasi penampungan sementara sebelum didistribusikan kembali secara ilegal.

“BBM itu diduga kuat akan dijual ulang,” katanya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun serta denda hingga Rp60 miliar.

BACA JUGA :  Di Negeri Sendiri, Rakyat Kolaka Utara Dibunuh Pelan-Pelan oleh Harga BBM

Polisi masih melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan adanya BBM subsidi lain yang disembunyikan oleh para pelaku.

Berita Terkait

Pria di Makassar Siram Mantan Pakai Air Keras, Berakhir Ditangkap Polisi
Penahanan Besar Kasus Bibit Nanas, Mantan Pj Gubernur Sulsel Ikut Terseret
Personel Dishub Makassar Dianiaya Saat Atur Lalu Lintas di Jalan Urip Sumoharjo
Kejari Luwu Tetapkan 5 Tersangka Korupsi P3-TGAI, Eks Anggota DPR RI dan Wakil Ketua DPRD Ikut Ditahan
Pitbull Jadi Alat Transaksi, Komplotan Curnak Digulung Polisi
SL Masih Saksi, Saenal Dijerat, Penanganan Kasus di Takalar Jadi Sorotan
Empat Oknum Polisi Dilaporkan, Kasatreskrim Polres Takalar Hanya Sebut ‘Disposisi’
Mangkir Panggilan Polisi, Pengelola Travel Umrah Akhirnya Dicokok

Berita Terkait

Kamis, 19 Maret 2026 - 14:33 WITA

Pria di Makassar Siram Mantan Pakai Air Keras, Berakhir Ditangkap Polisi

Rabu, 11 Maret 2026 - 02:01 WITA

Penahanan Besar Kasus Bibit Nanas, Mantan Pj Gubernur Sulsel Ikut Terseret

Senin, 9 Maret 2026 - 21:01 WITA

Personel Dishub Makassar Dianiaya Saat Atur Lalu Lintas di Jalan Urip Sumoharjo

Jumat, 6 Maret 2026 - 22:13 WITA

Kejari Luwu Tetapkan 5 Tersangka Korupsi P3-TGAI, Eks Anggota DPR RI dan Wakil Ketua DPRD Ikut Ditahan

Sabtu, 28 Februari 2026 - 21:29 WITA

Pitbull Jadi Alat Transaksi, Komplotan Curnak Digulung Polisi

Berita Terbaru

HMI Cabang Takalar Saat melakukan Aksi di Kejaksaan

Daerah

Pemda Bicara Tegas, Tapi Dapur Tak Tertib Tetap Jalan

Sabtu, 28 Mar 2026 - 11:25 WITA

Ilustrasi Rudal Buatan Iran

Internasional

Rudal Iran Mengarah ke Israel dan Basis AS, Dunia Waspada Eskalasi

Jumat, 27 Mar 2026 - 23:13 WITA