Solar Subsidi Jadi Ladang Bisnis Ilegal, Dua Pelaku Dicokok Polisi

Minggu, 4 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dua pelaku penimbunan 600 liter solar subsidi ditangkap polisi di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan. (Foto ilustrasi)

Dua pelaku penimbunan 600 liter solar subsidi ditangkap polisi di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan. (Foto ilustrasi)

Gedor.id– Dua pria berinisial AD dan SM ditangkap polisi karena diduga menimbun bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis solar di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan.

Dari tangan kedua pelaku, polisi mengamankan sekitar 600 liter solar yang diduga akan dijual kembali dengan harga lebih tinggi.

Pengungkapan kasus ini terjadi saat personel Polres Pinrang melakukan patroli rutin di Kecamatan Duampanua pada Kamis (1/1/2026).

BACA JUGA :  Di Balik Surat Rekomendasi, Praktik Solar Jerigen Disebut Rugikan Negara

Kasat Reskrim Polres Pinrang, AKP Ananda, mengatakan petugas mendapati aktivitas mencurigakan yang mengarah pada praktik penimbunan BBM subsidi.

“Anggota menemukan langsung saat melakukan patroli,” ujar Ananda, Jumat (2/1/2026).

Dalam operasi tersebut, polisi lebih dulu mengamankan AD yang berperan sebagai pengantar solar menggunakan sepeda motor. Dari hasil interogasi, diketahui BBM tersebut merupakan milik SM yang berperan sebagai pengumpul solar untuk kemudian dijual kembali.

BACA JUGA :  Dugaan Mafia Solar Subsidi Menggurita, Manajer SPBU Takalar Disorot

“AD berperan sebagai kurir, sementara SM adalah pemilik BBM,” jelas Ananda.

Sementara itu, Kanit Tipidter Polres Pinrang, Ipda Andi Imam Iradha, menambahkan bahwa ratusan liter solar tersebut disimpan di lokasi penampungan sementara sebelum didistribusikan kembali secara ilegal.

“BBM itu diduga kuat akan dijual ulang,” katanya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun serta denda hingga Rp60 miliar.

BACA JUGA :  Janji Kapolda Dipertanyakan, Aktivitas Tambang Emas Ilegal Justru Meledak di Sekadau

Polisi masih melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan adanya BBM subsidi lain yang disembunyikan oleh para pelaku.

Berita Terkait

Diduga Lindungi Bandar, Kapolres Bima Kota Terseret Pusaran Kasus Narkoba
Aksi Kriminal di Lampung, Konten Kreator Jadi Korban Dua Pemuda
Kasus Pengancaman di Biringbulu Belum Ada Kejelasan
Saat Ternak Raib, Penegakan Hukum di Takalar Ikut Menghilang
Sikap Membandel Terlapor Disorot, Firmansyah dan Iwan Absen, Perkara Terancam Naik ke Penyidikan
Korban Sebut Ada Dalang di Balik Pembacokan Brutal di Polsek Polut
Dugaan Penyiksaan di Polsek Mangarabombang, Empat Oknum Polisi Dilaporkan
Sudah Buat Surat Pengakuan, Oknum Moladin Justru Menghilang

Berita Terkait

Jumat, 13 Februari 2026 - 15:02 WITA

Diduga Lindungi Bandar, Kapolres Bima Kota Terseret Pusaran Kasus Narkoba

Kamis, 5 Februari 2026 - 16:58 WITA

Kasus Pengancaman di Biringbulu Belum Ada Kejelasan

Kamis, 5 Februari 2026 - 16:09 WITA

Saat Ternak Raib, Penegakan Hukum di Takalar Ikut Menghilang

Rabu, 4 Februari 2026 - 13:29 WITA

Sikap Membandel Terlapor Disorot, Firmansyah dan Iwan Absen, Perkara Terancam Naik ke Penyidikan

Minggu, 1 Februari 2026 - 22:01 WITA

Korban Sebut Ada Dalang di Balik Pembacokan Brutal di Polsek Polut

Berita Terbaru

Salinan Ijazah Jokowi (Foto Antara)

Nasional

Tanpa Sensor, Salinan Ijazah Jokowi Jadi Objek Uji Keaslian

Kamis, 12 Feb 2026 - 18:03 WITA